SURAU.CO-Banyak umat Islam mempertanyakan apakah bergerak lebih dari 3 kali ketika sholat bisa membatalkan ibadah. Pertanyaan ini muncul karena sebagian jamaah sulit menahan diri dari gerakan kecil seperti menggaruk, membetulkan pakaian, atau menyingkirkan serangga. Dalam fiqih, para ulama menegaskan bahwa bergerak lebih dari 3 kali ketika sholat dapat membatalkan sholat jika gerakannya besar, berturut-turut, dan tanpa alasan syar‘i.
Ulama menetapkan batas tiga kali bukan sebagai angka mutlak, tetapi ukuran umum untuk membedakan antara gerakan ringan dan gerakan banyak. Mengusap wajah sekali atau dua kali tidak membatalkan sholat, sedangkan melangkah beberapa kali tanpa alasan yang jelas bisa membuat sholat batal. Gerakan banyak menunjukkan kurangnya kekhusyukan, yang menjadi ruh utama dalam ibadah.
Mazhab Syafi‘i menegaskan bahwa tiga gerakan besar secara berturut-turut tanpa kebutuhan termasuk tindakan yang membatalkan sholat. Contohnya berjalan tanpa sebab, memainkan sarung berkali-kali, atau menepuk pakaian berulang-ulang. Semua tindakan itu menghilangkan ketenangan dan kehadiran hati dalam sholat.
Sebaliknya, seseorang boleh bergerak bila memiliki alasan kuat. Seorang jamaah boleh menyingkirkan hewan, membetulkan sajadah, atau menggendong anak kecil saat sholat. Nabi ﷺ sendiri pernah memangku cucunya ketika sholat, lalu meletakkannya kembali saat sujud. Rasulullah mengajarkan keseimbangan antara kekhusyukan dan kebutuhan manusiawi dalam ibadah.
Pandangan Mazhab Fiqih tentang Gerakan Saat Sholat
Mazhab Hanafi dan Maliki tidak menggunakan batasan tiga kali secara kaku. Mereka menilai banyaknya gerakan berdasarkan bentuknya. Bila gerakannya besar dan terus-menerus sehingga orang lain mengira seseorang tidak sedang sholat, maka sholat batal. Namun, bila gerakannya kecil dan tidak mengganggu, maka sholat tetap sah. Mazhab Hanbali juga menetapkan bahwa gerakan besar tanpa alasan yang benar dapat membatalkan sholat.
Para ulama menilai gerakan berdasarkan niat dan bentuknya. Seorang muslim dapat tetap sah sholatnya bila bergerak karena kebutuhan. Contohnya menggaruk gatal, menyingkirkan hewan kecil, atau membetulkan posisi sajadah. Gerakan seperti itu dianggap ringan dan tidak memutus kekhusyukan.
Sebaliknya, gerakan besar yang dilakukan tanpa hajat atau kebutuhan bisa membatalkan sholat. Misalnya seseorang berjalan beberapa langkah tanpa alasan, memindahkan barang berulang kali, atau memberi isyarat tangan tanpa maksud ibadah. Gerakan seperti itu menunjukkan bahwa ia tidak sedang fokus dalam sholat.
Ulama menegaskan bahwa pembatal sholat bukan sekadar jumlah gerakan, melainkan sifat gerakannya. Bila gerakan berlangsung terus-menerus dan mengganggu kekhusyukan, maka ibadah menjadi rusak. Karena itu, menjaga ketenangan (thuma’ninah) menjadi bagian penting dari kesempurnaan sholat.
Contoh Gerakan yang Diperbolehkan dan Dilarang
Islam memberikan kemudahan dalam beribadah. Gerakan kecil yang tidak mengubah bentuk sholat diperbolehkan. Seorang jamaah boleh menyesuaikan pakaian, mengambil sajadah, atau menggaruk tubuh. Gerakan kecil tidak menghapus kekhusyukan selama dilakukan seperlunya.
Namun, seseorang perlu menghindari gerakan besar yang tidak relevan dengan ibadah. Bila ia berjalan tanpa sebab, menepuk-nepuk pakaian berkali-kali, atau menoleh berulang tanpa alasan, maka sholat bisa batal. Gerakan yang berlebihan mencerminkan kurangnya perhatian terhadap adab dan kesucian sholat.
Mazhab Syafi‘i menekankan pentingnya menjaga sikap tenang selama sholat. Seorang mukmin sebaiknya menahan diri dari perbuatan yang dapat menarik perhatian orang lain. Gerakan yang tidak perlu bukan hanya mengurangi pahala, tetapi bisa membatalkan seluruh ibadah bila berulang tanpa alasan.
Dengan memahami batasan ini, seorang muslim dapat menegakkan sholat dengan sempurna. Kekhusyukan tidak hanya muncul dari bacaan, tetapi juga dari sikap tubuh yang tenang dan penuh kesadaran.
Para ulama sepakat bahwa bergerak lebih dari 3 kali ketika sholat bisa membatalkan ibadah bila dilakukan dengan sengaja, berturut-turut, dan tanpa kebutuhan. Namun, bila gerakan itu kecil, ringan, atau dilakukan karena alasan syar‘i, maka sholat tetap sah. Kunci utama adalah menjaga kekhusyukan, ketenangan, dan sikap hormat di hadapan Allah.
Muslim yang memahami adab ini akan lebih mudah memelihara khidmat dalam sholatnya. Gerakan yang wajar memperindah ibadah, sedangkan gerakan yang berlebihan dapat menghapus nilai kekhusyukan. Karena itu, Islam menuntun umatnya untuk seimbang antara khusyuk dan kemudahan. (Hendri Hasyim)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
