Opinion
Beranda » Berita » Hukum Mencium Tangan Orang Tua atau Ulama

Hukum Mencium Tangan Orang Tua atau Ulama

Hukum Mencium Tangan Orang Tua atau Ulama
Hukum Mencium Tangan Orang Tua atau Ulama

SURAU.CO. Kita umumnya melakukan sunnah dengan menghormati orang tua dan ulama melalui mencium tangan mereka karena ilmu, kesalehan, dan kemuliaan mereka menjadi alasan yang dianjurkan. Namun, jika seseorang bertindak berdasarkan kekayaan, jabatan, atau pangkat duniawi, tindakan itu tidak diperbolehkan, dimakruh, dan dapat mengurangi nilai agamanya.

Tujuan mencium tangan orang tua atau ulama adalah sebagai penghormatan yang tulus terhadap ilmu, kesalehan, jasa, dan kemuliaan mereka, serta untuk menunjukkan rasa kasih sayang dan bakti, bukan sebagai bentuk pengagungan berlebihan yang menyerupai ibadah. Umat Islam menganjurkan tindakan ini, yang merupakan warisan budaya luhur, karena menunjukkan kerendahan hati dan penerimaan jasa.

Menerima dan menghormati orang tua dan ulama adalah perbuatan mulia, dan mencium tangan merupakan salah satu cara menunjukkannya secara fisik. Ulama dan orang tua memiliki ilmu, kesalehan, dan jasa yang besar. Mencium tangan mereka adalah bentuk pengakuan atas jasa dan karunia Allah tersebut, bukan karena kekayaan atau kekuasaan. Sebagai tradisi budaya dan nilai-nilai luhur, tindakan ini mempererat hubungan dan komunikasi yang penuh penghargaan antara guru dan santri atau anak dan orang tua. Sebagian ulama menganggap tindakan ini baik dan terpuji karena tujuan mendapatkan keberkahan dari orang mulia berkat ilmu dan kesalehannya. 

Kita perlu membedakan antara penghormatan (ta’zhim) dengan pengagungan (ta’abbud). Mencium tangan karena hormat pada ilmu atau kesalehan itu baik, sedangkan mencium tangan karena kekayaan atau jabatan itu terlarang. Lakukan tindakan ini dengan niat tulus dan jangan menyombongkan diri atau mengagungkan mereka secara berlebihan.

Landasan hukum dan dalil

Mencium tangan orang tua atau ulama, yang dilakukan dengan niat tulus dan benar, menganjurkan penghormatan serta kasih sayang. Beberapa ulama menyebut hukumnya menjadi makruh jika tujuannya bukan untuk menghormati orang yang saleh, berilmu, atau lebih tua.

Bahaya Sinkretisme dan Pluralisme Agama

  • Penghormatan dan ketakziman: Mencium tangan orang tua adalah wujud dari sikap berbakti dan sopan santun kepada mereka. Sedangkan mencium tangan ulama atau guru adalah bentuk penghormatan terhadap ilmu dan kesalehan mereka. Para sahabat Nabi mempraktikkan mencium tangan ulama, orang tua, dan orang saleh sebagai bentuk penghormatan.
  • Dalil dari hadis: Beberapa hadis menunjukkan bahwa para sahabat mencium tangan Nabi Muhammad SAW, seperti riwayat dari Aisyah yang melihat Zaid bin Haritsah mencium tangan Nabi. Riwayat lain menceritakan bahwa para sahabat mencium tangan Rasulullah SAW setelah kembali dari suatu perjalanan.
  • Bukan perbuatan syirik: Mencium tangan berbeda dengan sujud. Kita hanya bersujud kepada Allah SWT, sementara kita mencium tangan sebagai ungkapan penghormatan, bukan penyembahan. 

Islam menganjurkan (Sunnah)

  • Menghormati Ilmu dan Akhirat: Mencium tangan dianjurkan jika bertujuan menghormati keilmuan, kezuhudan, kesalehan, dan komitmen agama seseorang. 
  • Menunjukkan Bakti dan Kasih Sayang: Terhadap orang tua, mencium tangan adalah bentuk bakti dan kasih sayang.

Agama menganjurkan umatnya untuk menghindari kondisi yang makruh

  • Menghormati Kekayaan dan Jabatan: Kita tidak boleh mencium tangan dengan tujuan menghormati kekayaan, kekuasaan, atau jabatan seseorang.
  • Menimbulkan Kesombongan: Mencium tangan bukan karena niat sombong dan bukan untuk mengagungkan diri, tetapi untuk menghormati.

Syarat dan adab

  • Niat yang benar: Niatkan untuk menghormati orang yang lebih tua, orang tua, guru, atau ulama karena ilmunya atau kesalehannya. Niat yang tulus untuk menghormati adalah kunci utama.
  • Hindari niat berlebihan: Jangan meniatkan mencium tangan dengan tujuan mengagung-agungkan secara berlebihan, apalagi sampai menyamakan dengan Tuhan. Kita harus menghindari gerakan menunduk yang berlebihan karena hal tersebut dapat diartikan sebagai bentuk penghinaan diri atau pengkultusan.
  • Dilakukan dengan sopan: Ciumlah tangan dengan menundukkan kepala sebagai tanda takzim, dan jangan menjadikan cium tangan sebagai kebiasaan setiap kali bersalaman agar tidak menimbulkan kesan sombong pada yang dicium tangannya. 

(mengutip dari berbagai sumber)

 

 


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement