Opinion
Beranda » Berita » Syubhat Musik Halal: Menjawab Pernyataan UAH

Syubhat Musik Halal: Menjawab Pernyataan UAH

Syubhat Musik Halal: Menjawab Pernyataan UAH
Syubhat Musik Halal: Menjawab Pernyataan UAH

 

SURAU.CO  –  بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيم , Dunia ini sementara, akhirat abadi.  Allah ﷻ berfirman : ‘Kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan senda gurau, sedangkan negeri akhirat itulah kehidupan yang sebenarnya’ (QS. Al-‘Ankabut: 64).

Kalau kita masih sibuk mengejar dunia, lalu kapan kita akan serius menyiapkan akhirat ? (Artikel 375 = 17/07/2025, Ba’da Dzuhur)

Tauhid dan dengan Niat Lillah

Segala puji hanya bagi Allah وسبحانه وتعالى, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga, para sahabat, dan seluruh pengikutnya yang setia di atas petunjuk hingga hari kiamat.

Segala nasihat, kritik, maupun bantahan dalam Islam haruslah berpijak pada niat lillahi ta’ala.

Burnout dan Kelelahan Jiwa: Saatnya Pulang dan Beristirahat di Bab Ibadah

Tujuannya bukan menjatuhkan pribadi, tetapi menjelaskan mana yang haq dan mana yang batil agar umat tidak tertipu oleh syubhat yang dibungkus dengan retorika lembut dan bahasa yang akademis.

Masalah atau Syubhat yang Diangkat oleh UAH

Dalam video berdurasi ±12 menit, UAH menyampaikan beberapa poin penting tentang musik :

Musik didefinisikan sebagai “suara apa pun yang menghasilkan irama”.
Dibagi menjadi dua: (1) Musik tanpa alat (puisi atau syair yang memiliki irama); (2) Musik dengan alat musik.
Musik tanpa alat, jika mengandung nilai positif, dianggap boleh.
Musik dengan alat musik tidak otomatis haram, tergantung penggunaannya (diumpamakan seperti pisau: bisa halal, bisa haram).
>Beliau menyatakan bahwa hadits yang mengharamkan musik terkait dengan dosa lain seperti zina, khamr, dan maksiat.
Beliau juga mencontohkan dua gadis yang bernyanyi sambil memukul genderang di zaman Nabi – membuktikan bahwa Nabi tidak melarang semua jenis musik.
>Beliau menekankan bahwa secara pribadi ia menghindari musik, namun menghargai perbedaan pendapat dan menyarankan agar tidak saling menghakimi.

Kesalahan Besar dalam Argumentasi UAH

Menggeneralisasi makna “musik” dengan puisi bersyair :

Para ulama dengan tegas membedakan antara syair dan puisi dengan musik yang diharamkan, yaitu al-ma’azif (alat musik dan suara yang membangkitkan syahwat dan kelalaian), dan mereka hanya mengharamkan musik yang membangkitkan syahwat, bukan syair Arab yang mendorong kepada kebaikan.

Seni Mengkritik Tanpa Melukai: Memahami Adab Memberi Nasihat yang Elegan

Analogi yang keliru (Qiyas batil) :

Menyamakan alat musik dengan pisau adalah qiyas yang tidak sah. Pisau adalah alat fungsional, sedangkan musik adalah media hiburan yang menembus jiwa. Musik bukan netral seperti pisau, ia mengajak untuk lalai dari dzikir dan Al-Qur’an.

Meremehkan hadits-hadits shahih tentang keharaman musik :

Hadits riwayat Al-Bukhari sangat jelas menyatakan bahwa akan ada kaum dari umat ini yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat musik (ma’azif). Kalimat “menghalalkan” menunjukkan bahwa sebenarnya haram, namun mereka anggap halal.

Memunculkan ruang syubhat dengan istilah akademik

UAH menyebut “berbeda pendapat”, “pemahaman komprehensif”, dan “jangan menghakimi” sebagai justifikasi. Padahal mayoritas ulama dari empat madzhab sepakat bahwa musik haram.

Mengubah Insecure Menjadi Bersyukur: Panduan Terapi Jiwa Ala Imam Nawawi

Dalil Kebenarannya :

Hadits Bukhari (no. 5590) : “Sungguh akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik (al-ma’azif).”

Ibnu Qayyim rahimahullah dalam “Ighatsatul Lahfan” menyebut bahwa musik adalah minuman syahwat. Ia merusak hati, mengundang kemunafikan, dan melalaikan dari Al-Qur’an.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Tidak ada seorang pun dari imam empat madzhab yang membolehkan alat musik.” (Majmu’ al-Fatawa)

Imam Malik rahimahullah dengan tegas menyatakan bahwa orang fasiklah yang memainkan musik.

Logika

Jika memang musik halal, mengapa tidak ada satu pun sahabat Nabi رضي الله عنهم yang menyebarkan Islam melalui musik ?
Mengapa Rasulullah ﷺ menyandingkan musik dengan zina dan khamr dalam haditsnya ?
Jika alat musik tergantung niat, mengapa Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk menghancurkan seruling gembala, padahal gembala itu hanya menggunakannya untuk memanggil hewan ternak?

Mengapa orang yang lalai dengan musik lebih suka dengar lagu dari pada Al-Qur’an ?
Karena musik merusak qalbu secara perlahan.

Perbandingan dengan Manhaj Salaf

Manhaj Salaf = Mengharamkan musik secara mutlak berdasarkan nash-nash sahih
Pendekatan UAH = Membagi musik, lalu membolehkan sebagian berdasarkan tafsir pribadi

Selanjutnya Manhaj Salaf = Mewaspadai efek musik terhadap hati dan iman
Pendekatan UAH = Menjadikan musik netral tergantung pemakaian

Manhaj Salaf = Tidak membuka ruang bagi syubhat dalam perkara yang jelas
Pendekatan UAH = Membiarkan opini pribadi berkembang sebagai “hikmah” dan “komprehensif”

Solusi dan Doa Hidayah

Solusinya bukan menormalisasi musik, tapi mendidik jiwa untuk kembali pada Al-Qur’an, dzikir, ilmu syar’i, dan ketenangan batin.
Musik hanyalah candu yang memalingkan hati dari ketundukan kepada Allah ﷻ.

Ya Allah, lindungilah kami dari syubhat yang membutakan. Anugerahkanlah kami ilmu yang bermanfaat, jadikanlah hati kami khusyu’, dan kabulkanlah amal kami. Tunjukkanlah kepada kami kebenaran dan karuniakan kami kekuatan untuk mengikutinya.

Semoga tulisan ini menjadi wasilah untuk menjaga umat dari jebakan syubhat.
Jangan terpesona dengan retorika, tapi lihatlah apakah ucapan tersebut benar-benar berasal dari Allah ﷻ dan Rasul-Nya.
Itulah tolok ukur kebenaran sejati.

Kebenaran itu WAJIB ada Dalilnya

Dalam sidang dunia saja hakim meminta bukti, apalagi dalam agama.

Allah ﷻ berfirman : ‘Katakanlah : Tunjukkan bukti kebenaranmu jika kamu orang-orang yang benar’ (QS. Al-Baqarah: 111). 

Jadi, mana dalil shahih dari Nabi ﷺ tentang amalan yang kamu bela ?
Kalau tidak ada, mengapa masih ada yang mempertahankannya?

Wallahu A’lam,  Ustad Firanda Andirja Hafidzahullah. (eya Chaca/dakwah)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement