Khazanah
Beranda » Berita » Zakat Mal Menurut Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’: Kewajiban, Syarat, dan Relevansinya

Zakat Mal Menurut Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’: Kewajiban, Syarat, dan Relevansinya

Muslim menyerahkan zakat mal kepada fakir miskin dalam suasana khusyuk dan penuh keikhlasan
Ilustrasi realistik—seorang muslim menyerahkan zakat kepada fakir miskin dengan latar cahaya lembut, menggambarkan nilai spiritual dan sosial zakat.

Zakat mal merupakan salah satu instrumen utama dalam syariat Islam untuk menciptakan keadilan sosial dan mengikis kesenjangan. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab membahas zakat mal secara detail, mulai dari syarat, nisab, hingga hikmah yang terkandung di dalamnya.

Tulisan ini mencoba menghadirkan uraian Imam an-Nawawi secara populer agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas, sekaligus membandingkannya dengan pandangan dalam Fathul Mu’in.

Landasan Zakat Mal dalam Al-Qur’an dan Hadits

Allah menegaskan kewajiban zakat dalam Al-Qur’an:

“وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ”
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Rasulullah ﷺ bersabda:

Budaya Hustle Culture vs Berkah: Meninjau Ulang Definisi Sukses

“مَنْ آتَى الزَّكَاةَ فَقَدْ أَدَّى فَرِيضَةَ اللَّهِ”
“Barang siapa menunaikan zakat, maka ia telah menunaikan kewajiban Allah.” (HR. Ahmad)

Ayat dan hadits ini menegaskan bahwa zakat mal bukan sekadar anjuran moral, tetapi kewajiban syariat yang harus dipenuhi setiap muslim yang mampu.

Definisi Zakat Mal Menurut Imam an-Nawawi

Imam an-Nawawi mendefinisikan zakat mal sebagai bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan kepada golongan yang berhak (mustahik) setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam Al-Majmu’, beliau menjelaskan:

“الزكاةُ حقٌّ واجبٌ في المالِ يُعطَى لمستحقِّه إذا بلغ المالُ نِصابًا وحالَ عليه الحولُ.”
“Zakat adalah hak yang wajib dalam harta, yang diberikan kepada orang yang berhak apabila harta telah mencapai nisab dan haul.”

Definisi ini menekankan bahwa zakat adalah kewajiban syariat, bukan pemberian sukarela.

Ziarah Makam Hari Jum’at, Apa Hukumnya?

Syarat Wajib Zakat Mal

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan beberapa syarat wajib zakat mal:

  1. Islam – zakat hanya diwajibkan bagi muslim.
  2. Merdeka – budak tidak memiliki kewajiban zakat.
  3. Milik sempurna – harta berada dalam kepemilikan penuh.
  4. Mencapai nisab – harta mencapai batas minimal tertentu.
  5. Haul – kepemilikan harta berlangsung selama satu tahun hijriah.

Jenis Harta yang Wajib Zakat

Imam an-Nawawi merinci bahwa zakat mal mencakup beberapa jenis harta:

  1. Emas dan Perak

Nisab emas adalah 20 dinar (setara ±85 gram emas), sedangkan nisab perak adalah 200 dirham (±595 gram perak).

  1. Harta Perdagangan

Setiap harta yang diperjualbelikan dan mencapai nisab wajib dizakati 2,5%.

  1. Hasil Pertanian

Setiap hasil bumi yang bernilai makanan pokok seperti padi, gandum, dan kurma. Bila diairi dengan hujan, zakatnya 10%; bila menggunakan irigasi, zakatnya 5%.

Pendidikan Adab Sebelum Ilmu: Menggali Pesan Tersirat Imam Nawawi

  1. Hewan Ternak

Imam an-Nawawi menjelaskan nisab zakat untuk unta, sapi, dan kambing dengan ketentuan khusus.

  1. Harta Rikaz

Rikaz atau harta terpendam wajib dizakati sebesar 20% tanpa syarat nisab dan haul.

Nisab dan Haul dalam Zakat Mal

Dalam Al-Majmu’, Imam an-Nawawi memberikan penekanan pada pentingnya nisab dan haul sebagai syarat utama. Nisab menjadi batas minimal, sedangkan haul menegaskan kepemilikan yang stabil. Dengan demikian, zakat tidak diwajibkan pada harta yang tidak memenuhi kedua syarat ini, kecuali rikaz.

Hikmah Zakat Mal

Imam an-Nawawi menekankan bahwa zakat bukan hanya kewajiban hukum, melainkan ibadah dengan hikmah mendalam:

  • Membersihkan harta dari hak orang lain.
  • Membersihkan jiwa dari sifat kikir dan tamak.
  • Menumbuhkan solidaritas sosial dan menguatkan ikatan persaudaraan.
  • Mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat.

Allah berfirman:

“خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا”
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Perbandingan Al-Majmu’ dan Fathul Mu’in

Menarik bila membandingkan pembahasan zakat mal dalam Al-Majmu’ dan Fathul Mu’in. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ menghadirkan uraian sangat detail, lengkap dengan dalil Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ulama lintas madzhab. Beliau membedah perbedaan pendapat tentang nisab, haul, hingga distribusi zakat.

Sementara itu, Fathul Mu’in menyajikan ringkasan praktis. Kitab ini langsung menyebut jenis harta, nisab, dan kadar zakat dengan bahasa sederhana, tanpa perdebatan panjang. Fathul Mu’in lebih mudah dipahami santri dan masyarakat awam yang membutuhkan panduan cepat.

Dengan demikian, Al-Majmu’ bisa dianggap sebagai rujukan akademis yang kaya dalil dan analisis, sedangkan Fathul Mu’in adalah pedoman praktis untuk amalan sehari-hari. Kedua kitab ini saling melengkapi: yang satu mengajarkan kedalaman teori, yang lain memandu langkah sederhana.

Penutup

Zakat mal adalah kewajiban yang menyatukan dimensi ibadah dan sosial. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ menguraikan dengan detail syarat, nisab, haul, dan hikmah zakat, sehingga umat Islam dapat menunaikannya dengan benar. Sementara Fathul Mu’in memberikan panduan praktis yang memudahkan pelaksanaan.

Di era sekarang, zakat mal semakin relevan. Selain emas, perak, dan ternak, zakat mal meluas ke aset modern seperti deposito, saham, dan properti. Prinsip yang ditekankan Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ tetap bisa diterapkan: setiap harta yang berkembang dan bernilai wajib dizakati bila mencapai nisab dan haul.

Lembaga zakat modern hadir untuk memudahkan pengelolaan, tetapi esensi tetap sama: zakat adalah ibadah dan instrumen keadilan sosial.

Ketika seorang muslim menunaikan zakat mal, ia tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga menyalakan cahaya keadilan di tengah masyarakat. Zakat menjadi bukti bahwa harta bukanlah milik mutlak manusia, melainkan titipan Allah yang harus dimanfaatkan untuk kebaikan bersama.

*Gerwin Satria N

Pegiat literasi Iqro’ University Blitar


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement