Khazanah
Beranda » Berita » Shalat Jenazah Menurut Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’: Tuntunan Doa Terakhir untuk Sesama Muslim

Shalat Jenazah Menurut Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’: Tuntunan Doa Terakhir untuk Sesama Muslim

Ilustrasi shalat jenazah menurut Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’, jamaah Muslim berdoa khusyuk di hadapan jenazah.
Jamaah Muslim berdiri khusyuk di hadapan keranda jenazah yang dibalut kain hijau, suasana senja dengan cahaya lembut, atmosfer penuh kekhidmatan.

Shalat jenazah adalah ibadah yang sarat makna kemanusiaan dan spiritualitas. Ia menjadi wujud solidaritas umat Islam dalam mendoakan saudara yang telah wafat. Dalam praktiknya, shalat jenazah memiliki tata cara khusus yang berbeda dari shalat wajib lima waktu, karena tidak terdapat rukuk, sujud, atau bacaan surah panjang.

Salah satu ulama besar yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai shalat jenazah adalah Imam an-Nawawi melalui karyanya Al-Majmu’. Kitab ini bukan hanya sekadar panduan fiqih, melainkan juga sebuah ensiklopedia yang menyajikan dalil Al-Qur’an, hadis, dan perbandingan pendapat ulama mazhab. Artikel ini akan mengupas bagaimana Imam an-Nawawi menempatkan shalat jenazah dalam bingkai hukum Islam, sekaligus membandingkan uraian beliau dengan kitab lain yang juga membahas masalah ini.

Dalil Al-Qur’an tentang Doa untuk Orang yang Wafat

Al-Qur’an menegaskan pentingnya mendoakan kaum mukmin yang telah meninggal. Allah ﷻ berfirman:

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka berkata: ‘Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan iman.’” (QS. Al-Hasyr: 10)

Imam an-Nawawi memandang ayat ini sebagai landasan penting bahwa doa untuk jenazah merupakan amal saleh yang bermanfaat, dan shalat jenazah adalah bentuk doa kolektif yang paling agung.

Krisis Keteladanan: Mengapa Kita Rindu Sosok dalam Riyadus Shalihin?

Hadis Nabi tentang Shalat Jenazah

Banyak hadis menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ menganjurkan shalat jenazah. Salah satunya:

مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَ دَفْنَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ
“Barang siapa yang menshalatkan jenazah, maka baginya satu qirath, dan barang siapa yang mengikuti hingga pemakamannya, maka baginya dua qirath.” Para sahabat bertanya: “Apakah qirath itu?” Beliau menjawab: “Seperti dua gunung besar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam an-Nawawi menegaskan dalam Al-Majmu’ bahwa hadis ini menjadi dalil utama keutamaan shalat jenazah. Dengan shalat ini, umat Islam bukan hanya mendoakan ampunan, tetapi juga mendapatkan ganjaran besar dari Allah.

Tata Cara Shalat Jenazah Menurut Imam an-Nawawi

Dalam Al-Majmu’, Imam an-Nawawi menjelaskan tata cara shalat jenazah dengan sistematis. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Niat

Imam an-Nawawi menekankan pentingnya niat. Shalat jenazah dilakukan dengan niat “shalat atas jenazah sebagai fardhu kifayah karena Allah Ta’ala.”

Meredam Polarisasi Bangsa Melalui Esensi Bab “Mendamaikan Manusia”

  1. Takbir Empat Kali

Shalat jenazah terdiri dari empat takbir:

  • Takbir pertama: Membaca Al-Fatihah.
  • Takbir kedua: Membaca shalawat kepada Nabi ﷺ.
  • Takbir ketiga: Membaca doa untuk jenazah.
  • Takbir keempat: Membaca doa penutup lalu salam.
  1. Doa untuk Jenazah

Doa adalah inti shalat jenazah. Imam an-Nawawi menukil doa Rasulullah ﷺ:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
“Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, dan maafkanlah dia.”

Menurut Imam an-Nawawi, doa ini boleh ditambah dengan doa lain yang lebih luas, misalnya memohon agar Allah menempatkan jenazah di tempat mulia bersama orang-orang saleh.

Shalat Jenazah sebagai Fardhu Kifayah

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban gugur jika sudah ada sebagian Muslim yang melakukannya. Namun, jika tidak ada yang melaksanakan, seluruh kaum Muslimin di wilayah tersebut berdosa.

Mengapa Allah Menolak Taubat Iblis?

Beliau mengutip kesepakatan ulama Syafi’iyyah bahwa fardhu kifayah dalam konteks ini menegaskan pentingnya solidaritas sosial. Kehadiran jamaah yang lebih banyak dalam shalat jenazah juga sangat dianjurkan karena memperbanyak doa untuk almarhum.

Keutamaan Shalat Jenazah Menurut Imam an-Nawawi

Imam an-Nawawi menekankan bahwa keutamaan shalat jenazah tidak hanya dirasakan oleh si jenazah, tetapi juga memberi manfaat spiritual bagi orang yang melaksanakannya. Dengan doa bersama, roh almarhum mendapatkan syafaat, sementara jamaah memperoleh pahala qirath yang dijanjikan Nabi ﷺ.

Dalam kitab Fathul Wahhab karya Zakariya al-Ansari juga menegaskan pentingnya shalat jenazah. Disebutkan:

وَصَلَاةُ الْجَنَازَةِ فَرْضُ كِفَايَةٍ عَلَى الْمُسْلِمِينَ
“Shalat jenazah adalah fardhu kifayah atas kaum Muslimin.”

Kutipan ini sejalan dengan apa yang dijelaskan Imam an-Nawawi, menegaskan bahwa ibadah ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kewajiban sosial umat Islam.

Hikmah Shalat Jenazah

Imam an-Nawawi menekankan bahwa shalat jenazah memiliki hikmah besar:

  • Mengingatkan umat Islam akan kematian dan kehidupan akhirat.
  • Mengajarkan solidaritas dalam doa.
  • Menjadi bukti kasih sayang terhadap sesama Muslim.

Shalat ini tidak hanya ritual, melainkan refleksi bahwa manusia tidak hidup sendirian. Kehidupan berakhir, tetapi doa dari sesama menjadi bekal perjalanan menuju Allah.

Perbandingan dengan Kitab Lain

Jika dibandingkan dengan Al-Umm karya Imam Syafi’i, pembahasan shalat jenazah dalam Al-Majmu’ jauh lebih detail. Al-Umm hanya menjelaskan hukum dan tata cara pokok, sementara Imam an-Nawawi menyajikan dalil, perbedaan pendapat, dan alasan fiqih yang komprehensif.

Sementara itu, dalam Fathul Mu’in karya Zainuddin al-Malibari, penjelasan shalat jenazah bersifat praktis. Kitab ini banyak digunakan di pesantren karena ringkas dan mudah dipahami. Namun, Al-Majmu’ lebih mendalam, sehingga cocok untuk kajian akademis. Perbedaan ini menunjukkan variasi gaya penulisan: ada kitab praktis untuk masyarakat umum, ada pula kitab ensiklopedis seperti Al-Majmu’ bagi penuntut ilmu tingkat lanjut.

Penutup

Shalat jenazah adalah doa terakhir untuk saudara seiman yang telah berpulang. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ memberikan panduan yang kaya, mencakup niat, takbir, doa, hingga hikmah ibadah ini. Ia menegaskan bahwa shalat jenazah adalah fardhu kifayah, simbol solidaritas umat Islam, sekaligus ladang pahala bagi yang melaksanakannya.

Ketika takbir demi takbir terucap di hadapan jenazah, kita sesungguhnya sedang mendoakan diri kita sendiri. Suatu hari nanti, kitalah yang akan terbujur, menunggu doa dari saudara-saudara kita. Maka, marilah kita jaga tradisi shalat jenazah dengan penuh kekhusyukan, karena ia bukan sekadar ritual, melainkan pelukan doa terakhir yang mengantar seorang Muslim menuju keabadian.

*Gerwin Satria N

Pegiat literasi Iqro’ University Blitar


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement