Dalam khazanah hukum Islam, qadha menempati kedudukan penting sebagai institusi yang mengatur jalannya peradilan dan penegakan hukum. Imam Zakariya al-Anshari melalui kitab Fathul Wahhab, salah satu syarah dari Minhajut Thalibin karya Imam an-Nawawi, menjelaskan secara mendalam qadha, baik dari sisi definisi, syarat, maupun mekanisme pelaksanaannya.
Qadha bukan sekadar proses formal di pengadilan, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dan keagamaan untuk menegakkan keadilan. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menunjukkan bahwa qadha merupakan amanat besar, dan seorang qadhi (hakim) wajib menjalankan tugas dengan adil tanpa berat sebelah.
Definisi Qadha dalam Fathul Wahhab
Imam Zakariya al-Anshari menjelaskan dalam Fathul Wahhab bahwa qadha adalah:
“Ikhbarul hak bil hukmi ‘ala sabilil ilzam”
Artinya, menetapkan hukum terhadap suatu perkara secara mengikat.
Dengan kata lain, keputusan qadha bersifat memaksa pihak yang bersengketa. Inilah yang membedakan qadha dari fatwa. Fatwa hanya berupa penjelasan hukum tanpa paksaan, sedangkan qadha memiliki otoritas untuk menegakkan keputusan dengan kekuatan hukum.
Imam Zakariya al-Anshari juga menekankan bahwa seorang qadhi harus memahami dalil syar’i, kaidah fiqh, serta kondisi sosial masyarakat. Hal ini penting karena qadha langsung menyentuh keadilan hidup manusia, baik dalam masalah perdata, pidana, maupun syariah.
Syarat Seorang Qadhi
Imam Zakariya al-Anshari melalui Fathul Wahhab menyebut beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang qadhi:
-
Islam dan Baligh – Seorang hakim wajib muslim, berakal, dan dewasa.
-
Adil – Ia harus memiliki integritas moral tinggi, menjauhi dosa besar, serta tidak terus-menerus melakukan dosa kecil.
-
Berilmu – Ia harus menguasai fiqh, ushul fiqh, dan qawa’id fiqhiyyah.
-
Merdeka – Pada masa klasik, budak tidak bisa menjadi hakim karena pemiliknya membatasi tanggung jawab hukum mereka.
-
Cakap memutuskan perkara – Ia harus memiliki kecerdasan dan ketajaman analisis hukum.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
القضاة ثلاثة: واحد في الجنة واثنان في النار
“Para hakim itu ada tiga golongan: satu di surga dan dua di neraka.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Hadits ini menunjukkan betapa beratnya amanah seorang qadhi. Jika ia adil dan benar, maka ia masuk surga. Namun, jika ia zalim atau salah dalam menjatuhkan hukum, maka ia terancam neraka.
Tugas dan Fungsi Qadha
Imam Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahhab menjelaskan bahwa qadha berfungsi tidak hanya menyelesaikan perselisihan, tetapi juga menjaga ketertiban masyarakat. Beberapa tugas pokok qadha adalah:
-
Memutus perkara antara dua pihak yang berselisih.
-
Menegakkan hak yang dituntut oleh salah satu pihak.
-
Menjaga harta anak yatim dan orang yang tidak cakap hukum.
-
Mengatur urusan wakaf, wasiat, dan pernikahan.
-
Menegakkan hudud (hukuman syariat) jika syaratnya terpenuhi.
Dengan demikian, qadha menjadi lembaga inti yang memastikan syariat Islam benar-benar hadir dalam kehidupan umat.
Prinsip Keadilan dalam Qadha
Dalam proses qadha, keadilan berdiri sebagai fondasi utama. Imam Zakariya menegaskan bahwa qadhi tidak boleh condong kepada salah satu pihak karena suap, kedudukan, atau hubungan pribadi.
Al-Qur’an menegaskan:
وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى
“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, sekalipun terhadap kerabat dekat.” (QS. Al-An’am: 152)
Ayat ini menegaskan bahwa qadhi harus benar-benar netral. Dalam praktik, keadilan tidak boleh berhenti pada konsep, melainkan harus nyata dalam putusan hukum.
Mekanisme Persidangan Menurut Fathul Wahhab
Imam Zakariya al-Anshari menyusun tata cara persidangan dalam Fathul Wahhab secara sistematis:
-
Penggugat (mudda’i) mengajukan klaim di hadapan qadhi.
-
Tergugat (mudda’a ‘alaihi) menjawab klaim.
-
Jika klaim didukung bukti atau saksi, qadhi memutuskan sesuai dalil.
-
Jika tidak ada bukti, qadhi meminta sumpah dari tergugat.
-
Putusan qadhi bersifat final dan mengikat.
Model ini menyeimbangkan hak penggugat dan tergugat, sehingga keduanya memperoleh ruang adil untuk menyampaikan argumen.
Perbandingan dengan Kitab Lain
Jika dibandingkan, Fathul Wahhab menampilkan detail teknis syariat menurut mazhab Syafi’i, sedangkan kitab lain memberi perspektif berbeda.
-
Dalam Al-Umm karya Imam Syafi’i, pembahasan qadha menekankan independensi hakim dan larangan keras menerima hadiah dari pihak yang berperkara. Imam Syafi’i menekankan aspek moral qadhi sebagai benteng pertama keadilan.
-
Dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, pembahasan qadha menggunakan pendekatan perbandingan mazhab. Ibnu Rusyd menyoroti perbedaan pandangan tentang syarat qadhi perempuan, ruang lingkup wewenang hakim, serta pelaksanaan hudud.
Dengan demikian, Fathul Wahhab lebih mengikat dalam fiqh Syafi’i, sementara kitab lain membuka wawasan lintas mazhab.
Penutup
Qadha dalam Fathul Wahhab mencerminkan betapa agungnya syariat Islam dalam menjaga keadilan. Qadha bukan sekadar lembaga pengadilan, melainkan amanah besar yang menuntut integritas, kecerdasan, dan keberanian moral seorang qadhi.
Dalam dunia modern, qadha tetap relevan sebagai inspirasi bahwa hukum harus ditegakkan dengan jujur, transparan, dan adil. Sebagaimana doa para ulama:
اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ
“Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami kebenaran itu sebagai kebenaran, dan karuniakan kami kemampuan mengikutinya. Tunjukkanlah kepada kami kebatilan itu sebagai kebatilan, dan karuniakan kami kemampuan menjauhinya.”
Maka, setiap insan yang terlibat dalam qadha harus sadar bahwa tugas mereka bukan hanya memutus perkara, tetapi juga membawa cahaya keadilan yang diridhai Allah.
*Gerwin Satria N
Pegiat Literasi Iqra’ University Blitar
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
