Khazanah
Beranda » Berita » Nikah dalam Fathul Wahhab: Rukun, Syarat, dan Hikmah

Nikah dalam Fathul Wahhab: Rukun, Syarat, dan Hikmah

Ilustrasi nikah dalam Fathul Wahhab dengan pasangan Muslim dan kitab kuning.
Pasangan Muslim dengan kitab klasik, melambangkan rukun, syarat, dan hikmah nikah.

Pernikahan adalah salah satu ibadah yang paling mulia dalam Islam. Ia bukan sekadar ikatan lahir, tetapi juga ikatan batin yang menyatukan dua insan dalam bingkai kasih sayang dan tanggung jawab. Dalam pandangan fikih Syafi’iyyah, pernikahan memiliki rukun dan syarat yang jelas. Salah satu kitab klasik yang menguraikannya secara rinci adalah Fathul Wahhab karya Imam Zakariya al-Anshari.

Nikah dalam Fathul Wahhab dipaparkan dengan teliti, agar umat Islam tidak hanya memahami tata cara lahiriah, tetapi juga makna spiritual di baliknya. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)

Ayat ini menegaskan bahwa nikah adalah bagian dari tanda kebesaran Allah. Ia menghadirkan ketenangan, cinta, dan rahmat bagi manusia.

Definisi Nikah dalam Fathul Wahhab

Dalam kitab Fathul Wahhab, Imam Zakariya al-Anshari mendefinisikan nikah sebagai akad yang memberi hak kepemilikan untuk bersenang-senang (istimta’) dengan seorang wanita dengan cara yang sesuai syariat. Beliau menulis:

Pendidikan Adab Sebelum Ilmu: Menggali Pesan Tersirat Imam Nawawi

وَهُوَ عَقْدٌ يُمَلِّكُ وَطْأَ امْرَأَةٍ غَيْرِ مَحْرَمٍ بِالْمَجَازَاةِ عَلَيْهِ
“Nikah adalah akad yang memberikan kepemilikan (hak) untuk menggauli seorang wanita yang bukan mahram dengan imbalan (mahar) sesuai syariat.”

Definisi ini menekankan bahwa nikah bukan sekadar hubungan biologis, melainkan sebuah perjanjian suci yang terikat dengan aturan hukum Islam.

Rukun Nikah Menurut Fathul Wahhab

Rukun nikah adalah hal-hal yang harus ada agar pernikahan sah. Dalam Fathul Wahhab, rukun nikah meliputi:

  1. Calon suami – harus jelas identitasnya, beragama Islam, dan tidak memiliki halangan menikah.
  2. Calon istri – juga harus jelas, bukan mahram, dan tidak sedang dalam ikatan pernikahan lain.
  3. Wali nikah – wali adalah syarat mutlak dalam nikah. Nabi ﷺ bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak sah nikah tanpa wali.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

  1. Dua orang saksi – harus adil, Muslim, dan memahami akad.
  2. Ijab dan qabul – ungkapan akad yang jelas antara wali dan mempelai pria.

Rukun-rukun ini membentuk pondasi yang menjadikan pernikahan sah dan diakui dalam Islam.

Tips Bisnis Berkah: Cara Efektif Menghindari Syubhat dalam Transaksi Modern

Syarat Nikah dalam Fathul Wahhab

Selain rukun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar nikah sah dan membawa keberkahan. Beberapa syarat penting menurut Fathul Wahhab adalah:

  • Kejelasan identitas pasangan – agar tidak terjadi kekeliruan.
  • Kerelaan kedua belah pihak – pernikahan tidak boleh dipaksa. Rasulullah ﷺ bersabda:

الأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا
“Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, dan gadis dimintai izinnya untuk menikahkan dirinya.” (HR. Muslim)

  • Wali yang sah – urutannya dimulai dari ayah, kemudian kakek, dan seterusnya.
  • Saksi yang adil – untuk menjaga keterbukaan dan legitimasi akad.
  • Tidak ada penghalang syar’i – seperti menikah dengan mahram, masih dalam masa iddah, atau menikah dengan wanita kafir selain ahli kitab.

Hikmah Nikah dalam Islam

Nikah tidak hanya tentang memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga sarana meraih hikmah yang luas, di antaranya:

Menjaga Kesucian Diri

Rasulullah ﷺ bersabda:

Romantisme Rumah Tangga Rosululloh SAW

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu menikah, hendaklah ia menikah. Karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa nikah adalah benteng moral yang melindungi dari zina.

Membentuk Keluarga Sakinah

Nikah adalah jalan untuk membentuk keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan menjadi ladang pendidikan bagi anak-anak. Keluarga sakinah menjadi tiang penopang masyarakat yang kuat.

Menumbuhkan Rasa Tanggung Jawab

Dalam pernikahan, suami dan istri belajar berbagi tanggung jawab. Suami menafkahi, istri mengelola rumah tangga, dan keduanya saling mendukung dalam kebaikan.

Mewariskan Generasi Berkualitas

Melalui pernikahan yang sah, lahirlah keturunan yang membawa keberkahan dan melanjutkan perjuangan Islam.

Perbedaan Fathul Wahhab dan Fathul Mu’in dalam Bab Nikah

Walaupun sama-sama membahas pernikahan dalam fikih Syafi’i, ada beberapa perbedaan pendekatan antara Fathul Wahhab dan Fathul Mu’in.

  • Fathul Wahhab menekankan detail hukum, syarat, dan rukun secara sistematis. Ia cocok untuk pembaca yang sudah terbiasa dengan kajian fikih mendalam.
  • Fathul Mu’in lebih sederhana, menggunakan contoh praktis, dan sering dijadikan pegangan santri pemula.

Perbedaan ini justru memperkaya khazanah. Santri bisa memulai dengan Fathul Mu’in untuk memahami dasar, lalu memperdalam melalui Fathul Wahhab.

Relevansi Nikah dalam Konteks Modern

Nikah tetap relevan di era modern. Meski gaya hidup berubah, nilai-nilai yang terkandung dalam akad nikah tidak pernah pudar. Di tengah maraknya pergaulan bebas, pernikahan menjadi benteng moral sekaligus sarana membangun keluarga sehat.

Bahkan, konsep rukun dan syarat nikah dalam Fathul Wahhab bisa menjadi panduan praktis bagi umat Islam masa kini. Misalnya, pentingnya wali dan saksi mengajarkan bahwa pernikahan bukan urusan pribadi, tetapi peristiwa sosial yang melibatkan keluarga dan masyarakat.

Selain itu, hikmah nikah yang ditekankan dalam kitab klasik tetap sejalan dengan kebutuhan modern: menjaga kehormatan, membentuk keluarga harmonis, dan melahirkan generasi unggul.

Penutup

Nikah dalam Fathul Wahhab adalah akad suci yang memiliki rukun, syarat, dan hikmah mendalam. Ia bukan sekadar ikatan duniawi, tetapi juga perjanjian spiritual di hadapan Allah. Dengan memahami rukun dan syaratnya, kita menjaga kesucian ibadah ini. Dengan merenungi hikmahnya, kita menata kehidupan rumah tangga agar penuh berkah.

Seperti bunga yang mekar karena sinar matahari dan hujan, demikian pula pernikahan tumbuh indah karena cinta, kasih sayang, dan tanggung jawab. Semoga setiap rumah tangga Muslim menjadi taman surga yang menghadirkan ketenangan, cinta, dan rahmat, sebagaimana janji Allah dalam Al-Qur’an.

*Gerwin Satria N

Pegiat Literasi Iqra’ University Blitar


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement