Zakat profesi, atau sering disebut zakat penghasilan, menjadi topik hangat dalam pembahasan fikih kontemporer. Seiring dengan perkembangan zaman dan beragamnya bentuk pekerjaan, pemahaman tentang kewajiban zakat ini menjadi krusial bagi umat Muslim yang memiliki penghasilan. Artikel ini akan mengupas tuntas cara menghitung zakat profesi, mulai dari dasar hukum, syarat wajib, hingga metode perhitungannya yang praktis.
Dasar Hukum Zakat Profesi: Bukan Sekadar Ijtihad
Meski tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis dengan istilah “zakat profesi”, para ulama kontemporer telah melakukan ijtihad (penalaran hukum) berdasarkan nash-nash umum tentang kewajiban zakat. Mereka menggolongkan penghasilan dari profesi sebagai harta yang wajib dizakati, analog dengan zakat pertanian atau perdagangan. Ini didasarkan pada prinsip umum dalam Islam bahwa setiap harta yang berkembang dan mencapai nisab (batas minimal wajib zakat) harus dikeluarkan zakatnya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 267: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” Ayat ini menjadi landasan kuat bagi kewajiban mengeluarkan sebagian dari penghasilan yang diperoleh melalui usaha atau profesi.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Profesi?
Kewajiban membayar zakat profesi berlaku bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu, yaitu:
-
Beragama Islam: Zakat merupakan ibadah khusus bagi umat Muslim.
-
Merdeka (Bukan Budak): Saat ini, hampir semua individu adalah merdeka.
-
Memiliki Penghasilan yang Mencapai Nisab: Ini adalah syarat paling penting. Nisab zakat profesi umumnya dianalogikan dengan nisab zakat emas, yaitu setara dengan 85 gram emas murni.
-
Penghasilan Berlangsung Terus-menerus (Tidak Terputus): Meskipun zakat profesi bisa dikeluarkan saat menerima penghasilan, prinsip kesinambungan pendapatan penting.
Nisab dan Haul: Dua Pilar Utama Zakat Profesi
Memahami nisab dan haul adalah kunci dalam perhitungan zakat.
-
Nisab: Merupakan batas minimal harta yang wajib dizakati. Untuk zakat profesi, nisabnya setara dengan harga 85 gram emas murni. Harga emas berfluktuasi, sehingga perlu merujuk pada harga emas terbaru saat menghitung.
-
Haul: Merupakan periode waktu satu tahun hijriah. Dalam konteks zakat profesi, haul bisa diartikan dalam dua pendekatan:
-
Haul Bulanan: Setiap kali menerima gaji, jika langsung mencapai nisab setelah dikurangi kebutuhan pokok.
-
Haul Tahunan: Mengumpulkan seluruh penghasilan selama satu tahun, kemudian menghitung zakatnya jika totalnya mencapai nisab. Pendekatan tahunan lebih umum digunakan.
-
Metode Perhitungan Zakat Profesi: Pilih yang Sesuai
Terdapat dua pandangan utama mengenai cara perhitungan zakat profesi, keduanya memiliki dasar dan relevansi:
-
Metode Langsung (Ketika Menerima Penghasilan):
-
Menurut Yusuf Al-Qardhawi, zakat profesi dapat dikeluarkan setiap kali menerima penghasilan (gaji atau honor) jika jumlahnya telah mencapai nisab.
-
Perhitungan: Ambil 2,5% dari total penghasilan kotor (bruto) tanpa mengurangi kebutuhan pokok.
-
Contoh: Jika nisab setara Rp 60 juta per tahun, maka per bulannya sekitar Rp 5 juta. Apabila penghasilan bulanan Anda Rp 10 juta, maka Anda wajib mengeluarkan zakat 2,5% x Rp 10 juta = Rp 250.000. Metode ini lebih praktis dan menyegerakan pembayaran zakat.
-
-
Metode Setelah Dikurangi Kebutuhan Pokok (Pendekatan Tahunan):
-
Pandangan ini mengacu pada pertimbangan bahwa zakat tidak boleh memberatkan. Zakat dikeluarkan setelah pendapatan bersih (setelah dikurangi pengeluaran rutin dan kebutuhan pokok).
-
Perhitungan:
-
Hitung total penghasilan kotor Anda selama setahun.
-
Kurangi dengan pengeluaran rutin dan kebutuhan pokok yang wajar (misalnya, biaya makan, transportasi, pendidikan, kesehatan).
-
Jika sisa bersih penghasilan Anda setelah dikurangi pengeluaran tersebut mencapai nisab (setara 85 gram emas), maka Anda wajib mengeluarkan 2,5% dari sisa bersih tersebut.
-
-
Contoh: Penghasilan kotor setahun Rp 120 juta. Pengeluaran kebutuhan pokok setahun Rp 70 juta. Sisa bersih Rp 50 juta. Jika nisab zakat (harga 85 gram emas) saat itu Rp 60 juta, maka Anda belum wajib zakat. Namun, jika nisabnya Rp 45 juta, maka Anda wajib zakat 2,5% x Rp 50 juta = Rp 1.250.000.
-
Memilih Metode yang Tepat:
Keputusan memilih metode perhitungan bergantung pada kondisi finansial individu. Jika Anda memiliki penghasilan besar dan stabil, metode langsung dapat menjadi pilihan yang menyegerakan kebaikan. Namun, jika penghasilan Anda pas-pasan atau memiliki banyak tanggungan, metode setelah dikurangi kebutuhan pokok mungkin lebih realistis dan tidak memberatkan. Yang terpenting adalah menunaikan kewajiban zakat sesuai syariat.
Contoh Perhitungan Praktis (Menggunakan Metode Langsung Bulanan):
Harga emas saat ini misalkan Rp 900.000 per gram.
Nisab zakat profesi = 85 gram x Rp 900.000 = Rp 76.500.000 per tahun.
Nisab bulanan = Rp 76.500.000 / 12 bulan = Rp 6.375.000.
Kasus 1: Penghasilan Bapak Ahmad adalah Rp 8.000.000 per bulan.
Karena penghasilan Bapak Ahmad sudah melebihi nisab bulanan (Rp 6.375.000), maka beliau wajib zakat.
Zakat yang harus dikeluarkan = 2,5% x Rp 8.000.000 = Rp 200.000.
Kasus 2: Penghasilan Ibu Siti adalah Rp 5.000.000 per bulan.
Karena penghasilan Ibu Siti belum mencapai nisab bulanan (Rp 6.375.000), maka beliau belum wajib zakat profesi pada bulan tersebut. Namun, beliau tetap bisa menabung dan jika total tabungan mencapai nisab dan sudah haul, baru wajib dizakati sebagai zakat maal.
Hikmah Menunaikan Zakat Profesi
Menunaikan zakat profesi bukan hanya kewajiban, tetapi juga memiliki hikmah yang besar. Zakat membersihkan harta, menumbuhkan rasa syukur, dan menjadi jembatan kebaikan antara yang mampu dan yang membutuhkan. Dengan menunaikan zakat, kita turut serta dalam upaya pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan dalam masyarakat.
Penting untuk selalu merujuk pada lembaga amil zakat terpercaya di daerah Anda untuk informasi terkini mengenai nisab dan cara pembayaran zakat. Mereka dapat memberikan bimbingan dan memastikan zakat Anda disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerima.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
