Fenomena keracunan makanan masih sering terjadi di berbagai belahan dunia, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesehatan masyarakat. Dalam ajaran Islam, isu ini mendapatkan perhatian yang sangat besar, mengingat Islam adalah agama yang paripurna, mengatur segala aspek kehidupan manusia demi mencapai kemaslahatan dan menghindari kemudaratan. Prinsip dasar dalam Islam adalah menjaga jiwa (hifzh an-nafs), dan makanan merupakan salah satu faktor krusial yang mempengaruhi keberlangsungan dan kesehatan jiwa tersebut.
Prinsip Halal dan Thayyib: Fondasi Keamanan Pangan dalam Islam
Islam menetapkan dua pilar utama terkait makanan: halal dan thayyib. Konsep halal tidak hanya berarti diperbolehkan secara syariat, tetapi juga mencakup aspek kebersihan, keamanan, dan proses yang sesuai dengan ketentuan agama. Sementara itu, thayyib berarti baik, berkualitas, menyehatkan, dan tidak membahayakan. Makanan yang halal namun tidak thayyib (misalnya, kadaluwarsa atau tercemar) tidak diperbolehkan dikonsumsi.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168). Ayat ini secara eksplisit memerintahkan umat manusia untuk mengonsumsi makanan yang halal (diperbolehkan) dan thayyib (baik dan menyehatkan). Ini adalah pondasi utama dalam pencegahan keracunan makanan.
Tanggung Jawab Individu dan Kolektif dalam Menjaga Keamanan Pangan
Islam menanamkan kesadaran yang tinggi akan tanggung jawab individu dalam menjaga apa yang ia masukkan ke dalam tubuhnya. Seorang Muslim dianjurkan untuk teliti dalam memilih, mengolah, dan menyajikan makanan. Kebersihan tangan, peralatan masak, dan lingkungan penyimpanan makanan adalah bagian integral dari ajaran kebersihan (thaharah) dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: “Kebersihan itu sebagian dari iman.” Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga kebersihan, yang secara langsung berkaitan dengan keamanan pangan.
Namun, tanggung jawab ini tidak hanya berhenti pada individu. Dalam skala yang lebih luas, masyarakat dan pemerintah memiliki peran krusial. Produsen makanan, misalnya, memikul amanah besar untuk memastikan produk mereka memenuhi standar halal dan thayyib. Mereka harus bertanggung jawab terhadap kualitas bahan baku, proses produksi yang higienis, pengemasan yang aman, hingga distribusi yang menjaga kualitas makanan. Kelalaian dalam hal ini dapat berakibat fatal dan termasuk dalam kategori perbuatan yang mendatangkan mudarat bagi orang lain.
Implikasi Fiqih Terhadap Keracunan Makanan
Dalam fiqih Islam, jika seseorang terbukti sengaja atau lalai menyebabkan keracunan makanan yang merugikan orang lain, ia dapat dikenakan sanksi. Jika keracunan tersebut menyebabkan sakit parah, maka ada kewajiban untuk menanggung biaya pengobatan. Apabila sampai mengakibatkan kematian, maka akan ada konsekuensi yang lebih serius, seperti diyat (denda) atau qishash (hukuman setimpal) jika terbukti ada unsur kesengajaan dan pembunuhan.
Prinsip “La dharara wa la dhirar” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain) menjadi landasan kuat dalam masalah ini. Sengaja menyajikan atau menjual makanan yang berpotensi membahayakan adalah tindakan yang dilarang keras dalam Islam. Ini menegaskan bahwa menjaga keamanan pangan bukan hanya masalah teknis, tetapi juga bagian dari etika dan hukum Islam.
Pencegahan: Kunci Utama dalam Islam
Daripada mengobati, Islam lebih mengutamakan pencegahan. Ini berlaku juga dalam konteks keracunan makanan. Beberapa langkah pencegahan yang diajarkan Islam meliputi:
-
Memilih Bahan Makanan yang Baik: Memastikan bahan baku segar, tidak busuk, dan tidak mengandung zat berbahaya.
-
Menjaga Kebersihan: Mencuci tangan sebelum mengolah makanan, membersihkan peralatan masak, dan menjaga kebersihan dapur.
-
Memasak dengan Benar: Memastikan makanan dimasak hingga matang sempurna untuk membunuh bakteri.
-
Menyimpan Makanan dengan Aman: Menyimpan makanan pada suhu yang tepat untuk mencegah pertumbuhan mikroorganisme.
-
Menghindari Makanan yang Meragukan: Jika ragu terhadap kehalalan atau kebersihan suatu makanan, lebih baik menghindarinya.
Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk tidak menyisakan makanan terbuka semalaman tanpa ditutup. Ini adalah salah satu bentuk pencegahan kontaminasi.
Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan pangan adalah investasi besar bagi kesehatan umat. Instansi terkait, ulama, dan tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam menyebarkan pemahaman ini. Materi edukasi harus mencakup tidak hanya aspek halal dan thayyib, tetapi juga praktik higienis dalam penanganan makanan sehari-hari.
Islam memandang keracunan makanan sebagai isu serius yang bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan dan kesehatan jiwa. Melalui konsep halal dan thayyib, serta penekanan pada kebersihan dan tanggung jawab, Islam memberikan panduan komprehensif untuk mencegah keracunan makanan. Prinsip-prinsip ini tidak hanya relevan dalam konteks spiritual, tetapi juga memberikan kerangka kerja praktis untuk menjamin keamanan pangan bagi seluruh umat manusia. Mengimplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari berarti turut serta menciptakan masyarakat yang sehat dan sejahtera, terhindar dari bahaya keracunan makanan.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
