Dalam setiap aspek kehidupan seorang Muslim, menjaga kesucian atau thaharah merupakan pilar utama, terutama dalam menunaikan ibadah. Namun, syariat Islam yang penuh kemudahan dan rahmat ini tidak luput dari pemahaman tentang keringanan, termasuk dalam urusan najis. Ada kalanya, najis tertentu dimaafkan oleh syariat karena berbagai kondisi dan kesulitan yang mungkin dihadapi umat Muslim. Artikel ini akan mengupas tuntas najis-najis yang dimaafkan dalam fikih Islam, batasannya, serta panduan praktis untuk kehidupan sehari-hari. Pemahaman ini penting agar kita dapat beribadah dengan tenang tanpa harus merasa terbebani secara berlebihan.
Definisi Najis yang Dimaafkan (Ma’fu)
Najis yang dimaafkan (ma’fu) adalah jenis-jenis najis yang keberadaannya ditoleransi dalam syariat Islam, baik pada pakaian, badan, maupun tempat, sehingga tidak membatalkan salat atau ibadah lainnya. Ini bukan berarti najis tersebut menjadi suci, melainkan syariat memberikan keringanan agar umat Muslim tidak terjebak dalam kesulitan yang tak perlu. Para ulama telah melakukan ijtihad mendalam untuk mengidentifikasi jenis najis ini, dengan mempertimbangkan prinsip kemudahan dalam Islam.
Kategori Najis Ma’fu dan Penjelasannya
Beberapa jenis najis yang dimaafkan berdasarkan konsensus atau pendapat mayoritas ulama meliputi:
-
Air Seni Bayi Laki-laki yang Belum Makan Selain ASI
Ini adalah salah satu contoh paling umum dari najis yang dimaafkan. Jika seorang bayi laki-laki yang hanya mengonsumsi ASI (belum makan makanan padat) buang air kecil dan mengenai pakaian atau badan, najisnya cukup diperciki air, tidak perlu dicuci hingga bersih seperti najis pada umumnya. Hal ini berbeda dengan air seni bayi perempuan atau bayi laki-laki yang sudah makan makanan padat, yang harus dicuci. Keringanan ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:
“Dari Ummu Qais binti Mihshan, bahwa ia datang dengan seorang putranya yang masih kecil dan belum makan makanan selain asi kepada Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah mendudukkannya di pangkuannya. Setelah itu anak tersebut kencing di pakaian beliau. Kemudian beliau minta air dan memercikinya.” (HR. Bukhari dan Muslim). -
Darah dan Nanah dalam Jumlah Sedikit
Dalam kehidupan sehari-hari, sangat sulit bagi seseorang untuk menghindari darah atau nanah dalam jumlah yang sangat kecil. Misalnya, darah yang keluar dari luka kecil, bekas jerawat, atau nanah yang tidak banyak. Jika darah atau nanah ini tidak banyak dan tidak meluas, maka dimaafkan. Namun, jika jumlahnya banyak dan mengalir, maka wajib dibersihkan. Batasan “sedikit” ini seringkali menjadi perdebatan ulama, namun umumnya mengacu pada jumlah yang secara عرف (kebiasaan umum) dianggap sedikit dan sulit dihindari. - Kotoran Hewan yang Sulit Dihindari (Seperti Kotoran Lalat atau Nyamuk)
Lalat, nyamuk, atau serangga kecil lainnya seringkali hinggap di mana saja, termasuk pada najis, dan kemudian hinggap di pakaian kita. Kotoran yang dibawa atau ditinggalkan oleh serangga semacam ini, atau kotoran lalat/nyamuk itu sendiri, dalam jumlah kecil dimaafkan karena sangat sulit untuk menghindarinya. Ini berlaku juga untuk bangkai serangga kecil yang tidak memiliki darah mengalir seperti lalat. -
Percikan Lumpur di Jalanan
Di daerah yang hujan atau berair, percikan lumpur dari jalanan seringkali mengenai pakaian atau kaki. Jika lumpur tersebut tidak diketahui secara pasti mengandung najis yang jelas dan dalam jumlah yang tidak banyak, maka dimaafkan. Sulit bagi seseorang untuk terus-menerus menghindari percikan lumpur di jalan, apalagi jika dalam kondisi darurat. -
Madzi dan Wadi dalam Jumlah Kecil
Madzi adalah cairan bening dan lengket yang keluar saat syahwat muncul, sedangkan wadi adalah cairan kental putih yang keluar setelah buang air kecil atau membawa beban berat. Keduanya adalah najis, namun dalam jumlah yang sangat sedikit dan sulit dihindari, terutama bagi sebagian orang, seringkali dimaafkan pada pakaian. Namun, wajib membersihkan kemaluan dari keduanya sebelum salat. -
Sisa Najis yang Sulit Dihilangkan Setelah Dicuci
Terkadang, setelah mencuci pakaian yang terkena najis, masih tersisa sedikit bekas atau warna yang sangat sulit dihilangkan meskipun sudah dicuci berkali-kali. Jika sudah dicuci semaksimal mungkin dan sisa tersebut sangat sedikit, maka dimaafkan. Yang terpenting adalah hilangnya ‘ain (zat) najis dan telah diusahakan pembersihannya.
Mengapa Ada Najis yang Dimaafkan?
Konsep najis yang dimaafkan menunjukkan keluasan rahmat dan kemudahan dalam syariat Islam. Beberapa alasan di baliknya meliputi:
-
Kesulitan Menghindari (Masyaqqah): Beberapa najis sangat sulit untuk dihindari dalam kehidupan sehari-hari. Jika setiap najis sekecil apapun harus dibersihkan secara sempurna, maka ini akan memberatkan umat Muslim dan menyulitkan pelaksanaan ibadah.
-
Keumuman Bala’ (Umumul Balwa): Beberapa najis bersifat umum dan sering terjadi pada banyak orang, seperti percikan lumpur di jalan atau kotoran lalat. Syariat mempertimbangkan kondisi umum ini.
-
Memelihara Kemaslahatan (Jalb al-Maslahah): Dengan adanya keringanan ini, umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih mudah dan fokus, tanpa terus-menerus merasa khawatir akan kesucian yang sempurna dalam setiap detail kecil.
Panduan Praktis dalam Menghadapi Najis Ma’fu
-
Pentingnya Ilmu: Pahami dengan baik jenis-jenis najis yang dimaafkan agar tidak berlebihan dalam bersuci (was-was) namun juga tidak meremehkan najis yang seharusnya dibersihkan.
-
Prinsip Ihsan: Meskipun dimaafkan, tetap usahakan untuk membersihkan najis semaksimal mungkin jika memungkinkan. Keringanan ini adalah rukhshah, bukan anjuran untuk sengaja mengotorinya.
-
Perbedaan Mazhab: Perlu diingat bahwa ada sedikit perbedaan pandangan di antara mazhab fikih mengenai detail dan batasan najis yang dimaafkan. Namun, prinsip umumnya tetap sama.
-
Prioritaskan Kebersihan Utama: Tetap prioritaskan kebersihan dari najis-najis besar dan jelas, seperti kotoran manusia atau hewan yang memakan najis, serta darah dalam jumlah banyak.
Dengan memahami konsep najis yang dimaafkan, seorang Muslim dapat menjalankan syariat dengan lebih bijaksana. Islam adalah agama yang mudah dan tidak mempersulit pemeluknya, selama kita memahami batasan dan keringanan yang telah ditetapkan. Semoga pemahaman ini membawa kemudahan dan kekhusyukan dalam setiap ibadah yang kita tunaikan.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
