Syariat Islam hadir bukan sekadar mengatur ibadah, tetapi juga mengatur hubungan antarmanusia. Dalam ranah muamalah dan sosial, para ulama mengenal cabang hukum pidana Islam yang disebut hudud dan jinayah. Keduanya berfungsi melindungi masyarakat dari tindakan kriminal sekaligus mendidik moral umat.
Syekh Zainuddin al-Malibari melalui Kitab Fathul Mu’in, salah satu rujukan penting dalam fiqih Syafi’iyah, menjelaskan hudud dan jinayah secara rinci. Beliau menegaskan bahwa hukum pidana Islam tidak lahir hanya untuk menghukum, tetapi untuk menjaga lima tujuan utama syariat (maqashid al-syariah): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Allah Swt. berfirman:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang berakal, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179)
Ayat ini menggambarkan esensi jinayah: keadilan yang menumbuhkan kehidupan, bukan kematian.
Definisi Hudud dan Jinayah dalam Fathul Mu’in
Secara bahasa, hudud berarti batas. Dalam istilah syariat, hudud adalah hukuman yang Al-Qur’an atau hadits telah menetapkan kadarnya sehingga manusia tidak boleh menambah atau menguranginya. Adapun jinayah berarti tindak pidana yang merugikan jiwa atau harta orang lain, mencakup qishash dan diyat.
Syekh Zainuddin menjelaskan dalam Fathul Mu’in bahwa hudud termasuk hak Allah, sedangkan jinayah lebih condong menjadi hak manusia. Meski berbeda sisi, keduanya sama-sama menjaga ketertiban masyarakat.
Macam-Macam Hudud dalam Fathul Mu’in
Hudud Zina
Zina termasuk dosa besar yang mendapat hukuman hudud. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Para pelaku zina menerima hukuman sesuai statusnya:
-
Pezina muhshan (sudah menikah sah) dirajam.
-
Pezina ghairu muhshan (belum menikah) dicambuk seratus kali.
Hudud Qadzaf (Tuduhan Zina)
Orang yang menuduh orang lain berzina tanpa bukti empat saksi melakukan dosa besar. Allah Swt. berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang terhormat berzina, kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera.” (QS. An-Nur: 4)
Hudud Sariqah (Pencurian)
Pencuri yang memenuhi syarat dikenai potong tangan, sebagaimana firman Allah:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Maidah: 38)
Fathul Mu’in menegaskan bahwa hakim hanya menjatuhkan hukuman ini bila barang yang dicuri mencapai nisab, diambil dari tempat aman, dan tanpa syubhat.
-
Hudud Hirabah (Perampokan)
Pelaku perampokan bersenjata yang menimbulkan teror menerima hukuman sesuai tingkat kejahatan: dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kaki secara bersilang. -
Hudud Syurb al-Khamr (Minum Minuman Keras)
Orang yang meminum khamr dihukum dera, sebagaimana sabda Nabi Saw.:
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ
“Barang siapa minum khamr, maka deralah dia.” (HR. Bukhari-Muslim)
-
Hudud Riddah (Murtad)
Orang yang keluar dari Islam melalui perkataan atau perbuatan dihukum mati setelah diminta taubat tiga kali, sebagaimana hadits:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari)
Jinayah dalam Fathul Mu’in
Jinayah berfokus pada pelanggaran yang berkaitan dengan jiwa dan anggota tubuh. Dua bentuk utamanya adalah:
-
Qishash
Qishash adalah hukuman setimpal atas pembunuhan atau penganiayaan. Jika seseorang sengaja membunuh, keluarga korban berhak menuntut balasan serupa. Namun, Islam tetap membuka pintu maaf.
Allah Swt. berfirman:
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ
“Barang siapa mendapat maaf dari saudaranya, hendaklah yang memberi maaf menagih dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 178)
-
Diyat
Diyat adalah ganti rugi berupa harta yang pelaku bayarkan kepada keluarga korban. Jumlahnya bervariasi, misalnya seratus ekor unta untuk kasus pembunuhan.
Tujuan dan Filosofi Hudud serta Jinayah
Syekh Zainuddin menegaskan bahwa hudud dan jinayah hadir bukan untuk menebar kekerasan, tetapi untuk mencegah kejahatan (deterrent effect). Ketika penguasa menegakkan aturan ini, masyarakat merasakan keamanan.
Hudud melindungi moral dan akhlak, sedangkan jinayah menjaga jiwa dan harta. Bersama-sama, keduanya menciptakan keseimbangan hidup bermasyarakat.
Syarat Ketat dalam Pelaksanaan Hudud
Fathul Mu’in menekankan bahwa hakim hanya menegakkan hudud jika bukti benar-benar jelas. Adanya syubhat (keraguan) dapat menggugurkan hukuman. Rasulullah Saw. bersabda:
ادْرَءُوا الْحُدُودَ بِالشُّبُهَاتِ
“Tolaklah hudud jika ada syubhat (keraguan).” (HR. Tirmidzi)
Hadits ini menegaskan bahwa Islam lebih mengutamakan kehati-hatian dan keadilan daripada tergesa-gesa menghukum.
Hudud dan Jinayah dalam Konteks Kontemporer
Meski banyak negara modern belum menerapkan hudud, nilai-nilainya tetap relevan. Prinsip keadilan, perlindungan masyarakat, dan pencegahan kriminal dapat diadaptasi dalam hukum positif.
Dalam konteks pendidikan moral, Fathul Mu’in memberi inspirasi bahwa hukum tidak sekadar menjadi alat menghukum, tetapi juga sarana membentuk akhlak.
Penutup
Hudud dan jinayah menurut Fathul Mu’in merupakan bagian indah dari syariat Islam. Hukum-hukum ini menjaga kesucian hidup manusia, menegakkan keadilan, dan menumbuhkan rasa takut kepada Allah.
Hukum Allah bukanlah cambuk yang menakutkan, melainkan cahaya yang menuntun. Hudud bukan sekadar hukuman, tetapi pagar kehidupan. Jinayah bukan sekadar balasan, tetapi jalan menuju pemaafan. Pada akhirnya, semua hukum ini membawa kita kepada tujuan tertinggi: ridha Allah dan terjaganya kemuliaan manusia.
*Gerwin Satria N
Pegiat literasi Iqra’ University Blitar
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
