Khazanah
Beranda » Berita » Nikah dalam Fathul Mu’in: Jalan Suci Menuju Ibadah dan Kehidupan Berkah

Nikah dalam Fathul Mu’in: Jalan Suci Menuju Ibadah dan Kehidupan Berkah

Ilustrasi prosesi akad nikah menurut pandangan Fathul Mu’in
Lukisan semi-realistis tentang akad nikah Islami, memperlihatkan suasana sakral dan penuh doa.

Pernikahan bukan hanya mengikat dua insan secara sosial, tetapi juga menjadi ibadah yang mendekatkan manusia kepada Allah. Dalam kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari, penulis menjelaskan pernikahan secara rinci, mulai dari hukum, syarat, rukun, hingga etika yang harus dijaga.

Islam memandang pernikahan sebagai penyempurna separuh agama. Rasulullah Saw. bersabda:

النِّكَاحُ سُنَّتِي فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Nikah itu adalah sunnahku. Barang siapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Ibnu Majah)

Kitab Fathul Mu’in menegaskan bahwa pernikahan membuka pintu keberkahan. Menikah bukan hanya urusan cinta, tetapi juga muamalah dan ibadah yang menuntut tanggung jawab.

Hukum Nikah Menurut Fathul Mu’in

Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan bahwa hukum nikah berbeda-beda sesuai kondisi seseorang:

Pendidikan Adab Sebelum Ilmu: Menggali Pesan Tersirat Imam Nawawi

  1. Wajib – bagi orang yang sudah mampu lahir dan batin serta khawatir terjerumus dalam zina.

  2. Sunnah – bagi orang yang mampu tetapi masih sanggup menjaga diri dari zina.

  3. Makruh – bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah lahir maupun batin.

  4. Haram – jika seseorang berniat menikah untuk menyakiti pasangan atau melanggar syariat.

Rukun Nikah dalam Fathul Mu’in

Syekh Zainuddin menyebut lima rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan sah:

Tips Bisnis Berkah: Cara Efektif Menghindari Syubhat dalam Transaksi Modern

  1. Calon Suami – pihak laki-laki harus jelas identitasnya, beragama Islam, dan bebas dari larangan syariat.

  2. Calon Istri – pihak perempuan harus halal dinikahi, bukan mahram, dan tidak terikat pernikahan lain.

  3. Wali – wali nasab memegang keutamaan; jika tidak ada, wali hakim melaksanakan perwalian.

  4. Dua Saksi – dua laki-laki muslim yang adil harus hadir dalam akad.

  5. Sighat (Ijab Qabul) – pihak yang menikahkan dan mempelai laki-laki harus mengucapkan lafaz ijab qabul secara jelas dalam satu majelis.

    Romantisme Rumah Tangga Rosululloh SAW

Syarat Sah Pernikahan

Selain rukun, Fathul Mu’in menekankan beberapa syarat sah nikah:

  • Kedua mempelai harus beragama Islam.

  • Pihak yang menikah harus melangsungkan akad dengan ridha tanpa paksaan.

  • Pihak laki-laki wajib menyebutkan mahar meskipun syariat tidak menjadikannya sebagai syarat sah.

  • Kedua pihak harus memastikan tidak ada halangan syar’i seperti hubungan mahram atau perbedaan agama dengan non-Muslim musyrik.

Allah berfirman:

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba sahaya laki-laki dan perempuanmu.” (QS. An-Nur: 32)

Mahar dalam Perspektif Fathul Mu’in

Mahar merupakan hak istri, dan suami wajib memberikannya. Berfungsi sebagai simbol penghargaan, bukan harga diri. Syekh Zainuddin menegaskan bahwa pihak suami harus memberikan mahar yang halal dan bermanfaat, baik berupa uang, barang, maupun jasa seperti mengajarkan Al-Qur’an.

Rasulullah Saw. bersabda:

التمس ولو خاتما من حديد
“Carilah mahar, meskipun hanya berupa cincin dari besi.” (HR. Bukhari-Muslim)

Etika dan Adab Pernikahan

Selain membahas hukum, Fathul Mu’in mengingatkan umat Islam agar menegakkan adab pernikahan:

  1. Pasangan harus memulai pernikahan dengan niat ikhlas untuk ibadah.

  2. Keluarga harus mengumumkan pernikahan agar tidak menimbulkan fitnah.

  3. Pasangan dianjurkan mengadakan walimah sebagai bentuk syukur.

  4. Suami dan istri harus saling menghormati serta menunaikan hak masing-masing.

Rasulullah Saw. bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
“Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, maka datangilah.” (HR. Muslim)

Tujuan Pernikahan: Lebih dari Sekadar Ikatan Duniawi

Dalam Fathul Mu’in, Syekh Zainuddin memandang pernikahan sebagai sarana menjaga kehormatan, menyalurkan fitrah secara halal, dan menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, selain untuk melanjutkan keturunan.

Allah berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menumbuhkan di antara kamu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)

Nikah sebagai Benteng Moral

Syekh Zainuddin menegaskan bahwa pernikahan menjadi benteng moral yang melindungi manusia dari perzinaan. Di tengah godaan zaman modern, pernikahan menuntun pemuda-pemudi menjaga kehormatan diri.

Rasulullah Saw. bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu menikah, maka menikahlah.” (HR. Bukhari-Muslim)

Relevansi Fathul Mu’in dalam Kehidupan Modern

Kitab Fathul Mu’in tetap relevan untuk menjawab problematika keluarga masa kini. Dalam memilih pasangan, kitab ini menekankan pentingnya agama dan akhlak. Dalam kehidupan rumah tangga, Syekh Zainuddin menuntut suami berlaku adil, memenuhi nafkah, dan menebarkan kasih sayang. Dengan mempraktikkan ajaran ini, pasangan suami-istri dapat menjadikan pernikahan bukan sekadar ikatan sosial, tetapi juga jalan spiritual menuju keridhaan Allah.

Penutup

Nikah menurut Fathul Mu’in adalah ibadah yang menyatukan cinta dan tanggung jawab. Pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan, melainkan juga menghubungkan langit dan bumi.

Pernikahan adalah taman tempat dua hati bernaung, tempat cinta tumbuh bersama doa, dan tempat keluarga menjadi sekolah pertama bagi generasi. Dalam ikatan nikah yang sah, keberkahan akan mengalir sepanjang usia.

*Gerwin Satria N

Pegiat literasi Iqra’ University Blitar


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement