Khazanah
Beranda » Berita » Tata Cara Menguburkan Jenazah dalam Fathul Mu’in: Panduan Hidup Menghantarkan Kematian

Tata Cara Menguburkan Jenazah dalam Fathul Mu’in: Panduan Hidup Menghantarkan Kematian

Ilustrasi tata cara menguburkan jenazah menurut Fathul Mu’in, seorang muslim menabur tanah di kubur
Ilustrasi upacara pemakaman Islam sesuai tuntunan fikih, menghadirkan nuansa spiritual dan kekhidmatan.

Kematian bukanlah akhir, melainkan gerbang menuju kehidupan abadi. Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati orang yang wafat dengan cara yang mulia, salah satunya melalui pengurusan jenazah. Dari memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkan, setiap tahapan memiliki aturan tersendiri. Salah satu rujukan penting dalam fikih Syafi’iyah adalah kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari, ulama besar dari India Selatan.

Kitab ini memuat tata cara menguburkan jenazah yang sarat dengan nilai-nilai ibadah, adab, serta kebijaksanaan. Tulisan ini menguraikan bagaimana Fathul Mu’in menjelaskan tata cara penguburan, dasar dalilnya, serta maknanya bagi kehidupan sehari-hari.

Allah berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُوْرَكُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ
“Setiap jiwa pasti akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah kalian menerima balasan dengan sempurna.” (QS. Ali Imran: 185)

Ayat ini mengingatkan setiap jiwa akan menapaki fase kematian. Karena itu, tata cara menguburkan jenazah tidak sekadar ritual, tetapi wujud pengabdian sekaligus penghormatan terakhir.

Pendidikan Adab Sebelum Ilmu: Menggali Pesan Tersirat Imam Nawawi

Persiapan Sebelum Penguburan

Sebelum berbicara tentang tata cara penguburan, Fathul Mu’in menekankan pentingnya empat kewajiban utama: memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Umat Islam harus menunaikan keempat kewajiban ini sebagai fardhu kifayah. Bila sebagian muslim telah melaksanakannya, kewajiban bagi yang lain pun gugur.

Syekh Zainuddin al-Malibari menegaskan bahwa kaum muslimin harus mengurus jenazah dengan penuh kelembutan, niat ibadah, dan tanpa tergesa-gesa agar tetap menghormati mayit.

Tata Cara Menguburkan Jenazah dalam Fathul Mu’in

1. Memilih Lokasi Pemakaman

Menurut Fathul Mu’in, keluarga jenazah sebaiknya memilih lokasi pemakaman yang layak, aman dari gangguan binatang buas, banjir, atau hal-hal yang dapat merusak tubuh. Mereka harus menggunakan tanah muslim kecuali dalam kondisi darurat.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

سُبْحَانَ اللهِ! إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ وَتَوَلَّى عَنْهُ أَصْحَابُهُ، إِنَّهُ لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ
“Mahasuci Allah! Sesungguhnya hamba, ketika para sahabatnya meletakkannya di dalam kubur dan meninggalkannya, ia benar-benar mendengar suara sandal mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tips Bisnis Berkah: Cara Efektif Menghindari Syubhat dalam Transaksi Modern

Hadits ini menunjukkan betapa nyata kehidupan di alam kubur. Karena itu, memilih lokasi pemakaman yang layak menjadi bagian dari adab dan persiapan jenazah menghadapi fase baru.

2. Menggali Liang Lahat atau Lahad

Fathul Mu’in menjelaskan dua bentuk liang kubur yang diperbolehkan:

  • Syqq: penggali kubur membuat liang di tengah, lalu para pengurus meletakkan jenazah di dasar dan menutupnya dengan papan.

  • Lahad: penggali membuat celah di samping dasar kubur yang menghadap kiblat, lalu para pengurus meletakkan jenazah di dalamnya.

Syekh Zainuddin menilai lahad lebih utama daripada syqq karena lebih melindungi jenazah dan sesuai dengan kebiasaan Rasulullah ﷺ.

Romantisme Rumah Tangga Rosululloh SAW

3. Meletakkan Jenazah di Dalam Kubur

Ketika keluarga dan pengurus menurunkan jenazah, mereka dianjurkan menghadapkan wajah mayit ke arah kiblat sambil membaca doa:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
“Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah.”

Fathul Mu’in menegaskan bahwa tindakan menghadapkan wajah ke kiblat menunjukkan penghormatan dan menegaskan bahwa mayit tetap seorang muslim.

4. Melepas Tali Kafan

Setelah para pengurus menempatkan jenazah dengan benar, mereka melepaskan ikatan kafan pada kepala dan kaki sebagai simbol kebebasan mayit dalam perjalanan barunya menuju akhirat.

5. Menutup Liang Lahat

Para pengurus kemudian menutup liang lahat dengan papan atau batu, lalu menimbunnya dengan tanah hingga penuh. Mereka sebaiknya meninggikan permukaan kubur sedikit agar tanah tidak mudah tergerus.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

زُوْرُوا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ
“Ziarahilah kubur, karena ia dapat mengingatkan kalian pada kematian.” (HR. Muslim)

Kubur yang rapi dan terawat menjadi sarana ibadah, baik bagi ahli kubur maupun bagi orang yang masih hidup.

6. Menabur Tanah dan Membaca Doa

Fathul Mu’in menyebutkan bahwa keluarga atau orang terdekat menaburkan tiga genggam tanah pertama sambil membaca:

مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيْهَا نُعِيْدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى
“Dari tanah Kami ciptakan kalian, ke dalamnya Kami kembalikan kalian, dan darinya pula Kami keluarkan kalian pada kali yang lain.” (QS. Thaha: 55)

Doa ini tidak hanya mengingatkan keluarga, tetapi juga melambangkan perjalanan manusia yang selalu terhubung dengan tanah.

Nilai Spiritual dalam Tata Cara Menguburkan Jenazah

Menguburkan jenazah tidak berhenti sebagai formalitas. Setiap tahap mengandung pesan spiritual:

  1. Pengingat kefanaan – setiap orang pasti kembali ke tanah, apa pun statusnya.

  2. Pelepasan terakhir – keluarga belajar mengikhlaskan kepergian orang tercinta.

  3. Kebersamaan sosial – proses penguburan menjadi momentum gotong royong umat muslim.

  4. Pendidikan rohani – doa, dzikir, dan ayat-ayat yang para pelayat bacakan meneguhkan hati orang yang ditinggalkan.

Relevansi Tata Cara Fathul Mu’in dengan Kehidupan Modern

Di era modern, keterbatasan lahan, praktik praktis yang mengabaikan adab, atau komersialisasi makam kerap mengancam kesakralan penguburan. Fathul Mu’in memberi fondasi agar umat Islam tetap menjaga nilai spiritualitas di tengah perubahan zaman.

Menjaga kesakralan tidak berarti menolak modernitas. Umat Islam dapat memadukan fasilitas modern dengan adab Islam, misalnya menggunakan makam bertingkat selama tetap menghadapkan mayit ke kiblat, menjaga kehormatan jenazah, dan menghindari bercampur dengan non-muslim.

Penutup

Menguburkan jenazah menurut Fathul Mu’in bukan sekadar ritual, tetapi peringatan abadi. Kubur mengajarkan bahwa dunia fana, dan setiap insan akan kembali kepada Allah. Saat tanah menutup tubuh, doa, amal, dan imanlah yang menemani.

Mari kita menjalani hidup dengan kesadaran penuh, karena suatu hari nanti kita pun akan diantarkan dengan tata cara yang sama. Ketika para pengurus menimbun tubuh kita dengan tanah, semoga kasih sayang Allah menutup rapat segala dosa kita.

*Gerwin Satria N

Pegiat Literasi Iqra’ University Blitar


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement