Shalat Jum’at merupakan ibadah mingguan yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Ia bukan sekadar shalat berjamaah, tetapi juga momentum spiritual yang mempertemukan umat dalam satu barisan, menyatukan hati, dan mengingatkan kembali pada pesan-pesan Allah melalui khutbah.
Kitab Safinatun Najah, karya Syekh Salim bin Sumair al-Hadhrami, memberikan penjelasan ringkas namun padat mengenai shalat Jum’at. Kitab ini menjadi rujukan dasar dalam fiqih mazhab Syafi’i, khususnya di pesantren-pesantren Nusantara. Di dalamnya, dibahas mengenai hukum shalat Jum’at, syarat-syarat sahnya, hingga tata cara khutbah yang menjadi bagian tak terpisahkan.
Firman Allah dalam Al-Qur’an mengingatkan kita:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu‘ah: 9)
Ayat ini menegaskan betapa besar keutamaan shalat Jum’at hingga perniagaan pun wajib dihentikan ketika adzan dikumandangkan.
Hukum Shalat Jum’at
- Wajib bagi Laki-Laki Muslim
Dalam Safinatun Najah, disebutkan bahwa shalat Jum’at hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap laki-laki muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini dikecualikan bagi perempuan, anak-anak, musafir, dan orang sakit.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat: hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud)
Hadits ini menjadi dasar pengecualian bagi kelompok tertentu, sehingga tidak semua muslim terbebani kewajiban yang sama.
- Pengganti Shalat Dzuhur
Bagi yang wajib melaksanakannya, shalat Jum’at menggantikan shalat dzuhur. Tidak boleh seseorang melaksanakan keduanya sekaligus. Namun, bagi yang tidak wajib shalat Jum’at, seperti perempuan dan musafir, mereka tetap melaksanakan shalat dzuhur seperti biasa.
- Pahala dan Keutamaannya
Shalat Jum’at mengandung pahala besar dan menjadi sarana penghapusan dosa antara satu Jum’at dengan Jum’at berikutnya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ
“Shalat lima waktu, Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya, dapat menghapus dosa-dosa di antara keduanya selama menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)
Syarat Sah Shalat Jum’at
- Dilaksanakan di Waktu Dzuhur
Syarat pertama adalah shalat Jum’at hanya sah dilaksanakan di waktu dzuhur. Jika dikerjakan sebelum waktunya, tidak sah dan harus diganti dengan shalat dzuhur.
- Dilaksanakan Secara Berjamaah
Shalat Jum’at tidak sah dikerjakan sendirian. Dalam Safinatun Najah, dijelaskan minimal harus ada 40 orang laki-laki mukim yang hadir.
- Bertempat di Kawasan Mukim
Shalat Jum’at hanya sah dilakukan di daerah yang dianggap mukim (perkampungan atau kota), bukan di perjalanan. Inilah alasan kenapa musafir tidak wajib shalat Jum’at.
- Dua Khutbah Sebelum Shalat
Khutbah merupakan bagian penting dalam shalat Jum’at. Tanpa khutbah, shalat Jum’at tidak sah. Oleh karena itu, khutbah menjadi syarat sekaligus rukun yang membedakannya dengan shalat berjamaah lainnya.
- Teratur dan Tidak Terganggu
Shalat Jum’at harus dilakukan secara berurutan, dimulai dari khutbah, lalu shalat dua rakaat. Jika tertinggal salah satu syarat, shalat tidak sah.
Tata Cara Khutbah Jum’at
- Dua Khutbah yang Terpisah dengan Duduk
Khutbah Jum’at harus dilakukan sebanyak dua kali, dipisahkan dengan duduk singkat di antara keduanya. Hal ini mencontoh praktik Rasulullah ﷺ dan menjadi kesepakatan para ulama.
- Rukun Khutbah
Dalam Safinatun Najah dijelaskan bahwa rukun khutbah ada lima, yaitu:
- Membaca hamdalah (الحمد لله)
- Membaca shalawat kepada Nabi ﷺ
- Wasiat taqwa
- Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu khutbah
- Doa untuk kaum muslimin pada khutbah kedua
Kelima rukun ini wajib dipenuhi. Jika salah satunya tertinggal, khutbah tidak sah, dan otomatis shalat Jum’at juga batal.
- Disampaikan dengan Suara Jelas
Khatib wajib menyampaikan khutbah dengan suara jelas sehingga bisa didengar oleh jamaah. Jika jamaah tidak mendengar sama sekali, khutbah tidak sah.
Rasulullah ﷺ sendiri berkhutbah dengan penuh semangat, mengingatkan umatnya akan takwa dan hari akhir.
- Sunnah dalam Khutbah
Selain rukun, ada sunnah-sunnah yang dianjurkan, antara lain:
- Membuka khutbah dengan pujian kepada Allah.
- Menyampaikan isi khutbah dengan singkat namun padat.
- Mengangkat tongkat atau bersandar pada mimbar.
- Membaca doa kebaikan dunia akhirat.
Penutup
Shalat Jum’at bukan hanya rutinitas, melainkan puncak ibadah mingguan yang menyatukan umat. Ia adalah perjumpaan ruhani di hadapan Allah, yang tidak hanya diisi dengan shalat, tetapi juga nasihat khutbah yang menguatkan iman.
Safinatun Najah mengajarkan bahwa shalat Jum’at memiliki syarat, rukun, dan sunnah yang harus diperhatikan agar ibadah menjadi sah dan sempurna. Dari syarat kehadiran jamaah hingga rukun khutbah, semuanya adalah jalinan aturan yang menunjukkan betapa agungnya ibadah ini.
Marilah kita jadikan shalat Jum’at bukan sekadar kewajiban, melainkan pertemuan cinta dengan Allah, tempat kita menguatkan diri untuk menghadapi pekan baru. Sebab dalam setiap sujud Jum’at, ada kedekatan dengan Sang Pencipta, dan dalam setiap khutbah, ada cahaya yang menuntun langkah menuju kebaikan.
- Gerwin Satria N
Pegiat literasi di Iqra’ University Blitar
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
