Ibadah
Beranda » Berita » Qadha dan Qashar

Qadha dan Qashar

Qadha dan Qashar
Qadha dan Qashar

SURAU.CO. Qadha dan qashar adalah dua konsep berbeda dalam syariat Islam yang berkaitan dengan pelaksanaan salat. Qadha adalah mengganti atau melaksanakan salat yang terlewat pada waktu yang seharusnya, sedangkan Qashar adalah meringkas jumlah rakaat salat wajib yang empat menjadi dua rakaat. Syariat Islam memberikan keduanya sebagai bentuk keringanan (rukhsah) bagi umat muslim dalam kondisi tertentu, seperti saat bepergian jauh (safar).

Meng-qadha berarti kita melaksanakan ibadah setelah melewati waktu yang ditentukan, seperti mengganti puasa Ramadhan yang terlewat atau shalat fardhu yang tidak dikerjakan pada waktunya. Dalam bahasa Arab, qadha memiliki arti memenuhi, melunasi, atau menyelesaikan kewajiban. Seorang muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah karena uzur syar’i, seperti sakit, bepergian, haid, atau nifas, wajib melakukan qadha.

Qashar adalah meringkas jumlah rakaat shalat fardu empat menjadi dua rakaat, sebagai keringanan (rukhsah) bagi seorang musafir (orang yang melakukan perjalanan jauh). Orang dapat men-qashar shalat Zuhur, Ashar, dan Isya’, sedangkan tidak dapat men-qashar shalat Subuh dan Maghrib. Seorang musafir meringkas salat fardu empat rakaat menjadi dua rakaat dengan keringanan salat qasar. Allah SWT memberikan keringanan ini dalam kondisi tertentu, salah satunya saat seseorang sedang dalam perjalanan (musafir).

Secara singkat, waktu salat yang telah terlewat adalah bagian dari qadha, sedangkan qashar adalah meringkas jumlah rakaat salat karena kondisi tertentu. Misalnya, seseorang yang mengqadha salat Asar yang terlewat saat sedang dalam perjalanan bisa menggabungkan jamak dan qashar, dengan mengqadhanya sekaligus 2 rakaat.

Qadha (mengganti salat)

Orang yang meninggalkan salat wajib atau melewatkannya dari waktu yang ditentukan, wajib mengganti salat tersebut di waktu lain.

Ziarah Makam Hari Jum’at, Apa Hukumnya?

  • Penyebab: Kita melakukannya karena lupa, ketiduran, atau alasan lain yang tidak disengaja. Seseorang yang sengaja meninggalkan salat tetap wajib mengqadha dan ia berdosa karena meninggalkan salat tersebut.
  • Pelaksanaan:
    • Kita melakukannya dengan cara yang sama, meniru cara meninggalkan salat.
    • Jika kita punya beberapa salat yang terlewat, kita harus segera mengqadhanya secara berurutan sesuai waktu salat yang paling awal.
    • Segeralah mengqadha salat setelah teringat atau ketika memungkinkan, dan jangan tunda qadha salat untuk salat lainnya.

Qashar (meringkas salat)

Qashar adalah keringanan untuk meringkas jumlah rakaat salat fardu dari empat menjadi dua rakaat. Dengan kata lain, memperpendek jumlah rakaat salat wajib. Allah memberikan keringanan bagi musafir.

  • Penyebab: Orang yang sedang dalam perjalanan atau safar saja yang boleh (melakukannya)
  • Salat yang diringkas: Ketentuan ini hanya berlaku untuk salat fardu yang jumlah rakaatnya empat, yaitu salat Zuhur, Asar, dan Isya.
  • Syarat:
    • Melakukan perjalanan dengan jarak tempuh minimal sekitar 82 km.
    • Telah melewati batas wilayah tempat tinggalnya saat memulai perjalanan.
    • Anda bisa melakukannya saat perjalanan atau ketika tiba di tujuan, asalkan tidak berniat menetap terlalu lama.

Perbedaan Utama

Waktu: Mengqadha shalat yang terlewat dilakukan untuk menggantinya, sedangkan qashar adalah meringkas shalat yang masih dalam waktunya atau dijamak.

Kondisi: Kelalaian menyebabkan orang melakukan qadha, sementara perjalanan menjadi sebab adanya keringanan qashar.

Contoh

Qadha: Orang yang tertidur dan melewatkan salat Subuh harus mengerjakan salat tersebut di waktu lain; ini disebut qadha. 

Qashar: Jika Anda sedang dalam perjalanan jauh (safar) dengan jarak minimal 82 km, Anda boleh meringkas salat Dzuhur menjadi dua rakaat.

Kitab Taisirul Khallaq

Kesimpulan Qadha dan Qashar adalah dua jenis keringanan (rukhsah) dalam ibadah salat fardu yang berbeda. Kita meng-qadha shalat yang terlewat karena lupa atau tertidur di luar waktunya, dan kita meng-qashar shalat menjadi dua rakaat saat bepergian (safar) dengan jarak tertentu.

(mengutip dari berbagai sumber).

 


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement