Kisah
Beranda » Berita » Sujud Sahwi dalam Safinatun Najah: Tata Cara dan Hukumnya

Sujud Sahwi dalam Safinatun Najah: Tata Cara dan Hukumnya

Ilustrasi sujud sahwi menurut Safinatun Najah: tata cara dan hukumnya
Seorang muslim digambarkan sedang melakukan sujud dengan cahaya lembut menyinari. Di latar belakang samar terlihat bayangan kekeliruan seperti angka “3” dan “4” (simbol ragu rakaat). Cahaya yang jatuh pada sosok sujud melambangkan ketenangan dan kasih Allah yang menutupi kekurangan hamba-Nya

Shalat adalah ibadah yang penuh makna, menjadi pilar utama bagi setiap muslim. Namun, manusia sebagai makhluk yang lemah tak jarang melakukan kelalaian. Kadang lupa jumlah rakaat, terlupa membaca tasyahhud, atau menambah gerakan yang seharusnya tidak ada. Dalam kondisi seperti ini, Allah memberikan keringanan berupa sujud sahwi.

Kitab Safinatun Najah, yang banyak dipelajari di pesantren, menjelaskan hukum dan tata cara sujud sahwi sebagai pelengkap shalat. Sujud ini bukan hanya penutup kekurangan, tetapi juga cermin kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang tak lepas dari lupa.

Allah ﷻ berfirman:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Ayat ini menjadi spirit bahwa kelalaian manusia masih diberi ruang maaf, salah satunya melalui mekanisme sujud sahwi dalam shalat.

Kisah Nama Abu Hurairah: Dari Pecinta Kucing Menjadi Penjaga Hadis

Pentingnya Memahami Sujud Sahwi

Mengapa kita perlu mempelajari sujud sahwi? Karena shalat adalah ibadah yang sangat terikat dengan aturan. Sekecil apapun kesalahan bisa berdampak pada kesempurnaan ibadah. Dengan memahami tata cara sujud sahwi, seorang muslim tidak bingung saat menghadapi kelupaan dalam shalat. Ia bisa melanjutkan ibadah dengan tenang, tanpa dihantui rasa was-was.

Sebab-Sebab Sujud Sahwi

Menurut Safinatun Najah, ada beberapa sebab utama mengapa seseorang disyariatkan melakukan sujud sahwi.

  1. Menambah dalam Shalat

Apabila seseorang menambah satu gerakan rukun, misalnya sujud tiga kali dalam satu rakaat, maka ia wajib sujud sahwi. Tambahan ini dianggap kelalaian yang perlu ditutup dengan sujud.

Nabi ﷺ bersabda:

Pasca Wafatnya Rasulullah: Sikap Abu Bakar Menghadapi Kemurtadan

إِذَا زَادَ الرَّجُلُ أَوْ نَقَصَ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ
“Apabila seseorang menambah atau mengurangi (dalam shalat), maka hendaklah ia sujud dua kali.” (HR. Muslim)

  1. Mengurangi dalam Shalat

Sebaliknya, jika seseorang meninggalkan sunnah ab‘adh, seperti lupa membaca tasyahhud awal, ia diperintahkan untuk melakukan sujud sahwi. Sunnah ab‘adh adalah sunnah yang sangat dianjurkan, sehingga kelalaian terhadapnya perlu ditebus dengan sujud.

  1. Ragu dalam Shalat

Keraguan yang sering muncul adalah jumlah rakaat: apakah sudah tiga atau empat? Dalam kondisi ini, Nabi ﷺ mengajarkan agar mengambil jumlah yang paling sedikit (yang yakin), kemudian menutupnya dengan sujud sahwi.

Hadits Rasulullah ﷺ:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا، فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ، ثُمَّ لِيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ
“Jika salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya, tidak tahu apakah tiga rakaat atau empat, maka buanglah keraguan itu dan ambillah yang yakin, kemudian lakukan dua sujud sahwi.” (HR. Muslim)

Penaklukan Thabaristan (Bagian 2): Kemenangan di Era Umayyah

Cara Melaksanakan Sujud Sahwi

Bagaimana cara melaksanakan sujud sahwi? Safinatun Najah menjelaskan bahwa sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud, mirip dengan sujud dalam shalat biasa. Ada beberapa tata cara yang bisa diterapkan:

  1. Waktu Pelaksanaan

Mayoritas ulama Syafi’iyyah, sebagaimana dijelaskan dalam kitab, menegaskan bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Hal ini untuk memastikan kekurangan shalat ditutup sebelum ibadah selesai.

Namun, ada pula riwayat yang membolehkan setelah salam, terutama bila mengikuti hadits-hadits Nabi ﷺ yang menunjukkan variasi praktik.

  1. Bacaan dalam Sujud Sahwi

Tidak ada bacaan khusus yang wajib, tetapi para ulama menganjurkan membaca doa sujud:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
“Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa.”

Bacaan ini menjadi pengakuan atas kelemahan manusia dan pujian bagi kesempurnaan Allah.

  1. Tata Urutan
  • Selesai tasyahhud akhir.
  • Sujud sekali, duduk, lalu sujud kedua.
  • Kembali duduk tasyahhud.
  • Salam seperti biasa.

Dengan cara ini, shalat tetap sempurna meski sebelumnya ada kekurangan.

Kedudukan Hukum Sujud Sahwi

Lalu bagaimana hukum sujud sahwi? Dalam fiqih Syafi’i yang dikutip dalam Safinatun Najah, hukum sujud sahwi adalah sunnah ab‘adh. Artinya, sangat dianjurkan dikerjakan ketika ada sebabnya, tetapi tidak sampai membatalkan shalat jika ditinggalkan.

Namun, meninggalkannya tanpa alasan membuat shalat kurang sempurna. Ibarat pakaian yang bagus namun masih ada noda kecil, ia tetap sah dipakai, tapi tidak seindah bila bersih sempurna.

Para ulama menjelaskan, sujud sahwi adalah wujud kasih Allah: shalat yang dilakukan manusia tetap sah meski ada kelalaian, asal ada usaha menutupinya dengan sujud tambahan.

Refleksi Spiritual dari Sujud Sahwi

Sujud sahwi mengajarkan banyak pelajaran spiritual:

  • Kerendahan hati: manusia tak lepas dari lupa, tapi Allah tetap memberi jalan untuk memperbaiki.
  • Kesungguhan: meski kelupaan kecil, Allah ajarkan agar tetap ditutup dengan ibadah tambahan.
  • Kasih sayang Allah: bukti bahwa syariat Islam tidak memberatkan, tapi memberi kelonggaran.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ
“Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Bukhari)

Sujud sahwi adalah salah satu manifestasi kemudahan itu.

Contoh Praktis dalam Kehidupan Sehari-Hari

  1. Lupa Tasyahhud Awal: Seorang imam langsung berdiri ke rakaat ketiga dan tidak duduk tasyahhud awal. Ia melanjutkan shalat hingga selesai, lalu sujud sahwi sebelum salam.
  2. Ragu Jumlah Rakaat: Seorang makmum bingung apakah sudah tiga atau empat rakaat. Ia memilih tiga sebagai yang yakin, lalu menambahkan rakaat keempat dan menutupnya dengan sujud sahwi.
  3. Menambah Gerakan: Seorang remaja tanpa sadar sujud tiga kali dalam satu rakaat. Setelah menyadari, ia tetap melanjutkan shalat dan menutupnya dengan sujud sahwi.

Situasi-situasi ini menunjukkan betapa praktisnya syariat Islam dalam menyikapi kelemahan manusia.

Penutup

Sujud sahwi adalah jendela kasih sayang Allah bagi hamba yang sering lupa. Kitab Safinatun Najah mengajarkan bahwa sujud sahwi dilakukan karena menambah, mengurangi, atau ragu dalam shalat. Cara melakukannya sederhana, dua kali sujud sebelum salam, dengan niat menutup kekurangan. Hukumnya sunnah muakkadah, dan meninggalkannya tidak membatalkan shalat, namun membuatnya kurang sempurna.

Shalat adalah percakapan dengan Allah. Bila ada kelalaian, jangan putus asa. Sujud sahwi menjadi jembatan yang mengembalikan kekhusyukan ibadah. Seperti seorang anak yang tersandung saat berjalan menuju ayahnya, lalu tetap sampai karena ayahnya meraih dan memeluknya.

Semoga kita mampu menjaga shalat dengan sebaik-baiknya, dan ketika lupa, kita ingat bahwa Allah selalu membuka jalan perbaikan.

  • Gerwin Satria N

Pegiat literasi di Iqro’ University Blitar


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement