Khazanah
Beranda » Berita » Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Safinatun Najah

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Safinatun Najah

Ilustrasi pembatal wudhu menurut fiqih Safinatun Najah: buang air, tidur.
gambar realis dua adegan: seseorang keluar dari kamar kecil, seseorang tertidur lelap di kursi, dan. Semua digambarkan dengan cahaya lembut yang melambangkan pengingat spiritual

Wudhu adalah kunci kesucian seorang muslim sebelum melaksanakan shalat. Ia menjadi syarat sah ibadah yang menghubungkan manusia dengan Allah. Namun, wudhu tidak selalu bertahan lama. Ada hal-hal tertentu yang menyebabkan wudhu batal, dan hal itu dibahas secara rinci dalam kitab Safinatun Najah.

Mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu bukan hanya penting secara fiqih, melainkan juga bagian dari menjaga kualitas ibadah. Karena tanpa wudhu yang sah, shalat seseorang tidak diterima.

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah kalian, tangan hingga siku, usaplah kepala, dan basuhlah kaki kalian hingga mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Ayat ini menjadi dasar wudhu, sekaligus pengingat bahwa wudhu harus senantiasa dijaga dari hal-hal yang membatalkannya.

Pendidikan Adab Sebelum Ilmu: Menggali Pesan Tersirat Imam Nawawi

Penyebab Hadas Kecil

Menurut Safinatun Najah, wudhu batal karena hadas kecil. Hadas kecil adalah kondisi yang menghalangi seseorang untuk shalat, namun tidak sampai mengharuskan mandi wajib. Berikut beberapa penyebab hadas kecil:

  1. Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur
    Seperti air kencing, tinja, kentut, madzi, atau wadi. Semua yang keluar dari dua jalan ini membatalkan wudhu, baik sedikit maupun banyak.
  2. Hilangnya akal
    Baik karena tidur nyenyak, pingsan, mabuk, atau gila. Selama kesadaran hilang, maka wudhu batal.
  3. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan ajnabi (bukan mahram)
    Menurut mazhab Syafi’i, bersentuhan langsung tanpa penghalang, meski tidak menimbulkan syahwat, tetap membatalkan wudhu.
  4. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari tanpa penghalang
    Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i)

Hadis ini menjadi dasar bahwa menyentuh kemaluan adalah salah satu pembatal wudhu.

Dalil Pembatalan Wudhu

Para ulama dalam Safinatun Najah menegaskan, dalil pembatalan wudhu berasal dari Al-Qur’an, hadits, dan ijma’.

  • Al-Qur’an:
    QS. Al-Maidah ayat 6 menjelaskan kewajiban berwudhu ketika hendak shalat, yang berarti wudhu bisa hilang karena hal-hal tertentu.
  • Hadits:
    Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat seseorang di antara kalian jika ia berhadas, sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tips Bisnis Berkah: Cara Efektif Menghindari Syubhat dalam Transaksi Modern

Hadis ini menegaskan bahwa hadas otomatis membatalkan wudhu, sehingga ibadah tidak sah tanpa memperbaruinya.

  • Ijma’ Ulama:
    Para ulama fiqih telah bersepakat bahwa keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur, serta hilangnya akal, adalah penyebab batalnya wudhu.

Dengan dalil yang kuat ini, hukum pembatalan wudhu tidak hanya berdasarkan logika, tetapi memiliki pijakan syariat yang jelas.

Contoh Praktik Sehari-Hari

Agar lebih mudah dipahami, mari kita lihat contoh-contoh pembatal wudhu dalam kehidupan sehari-hari:

  1. Saat membuang hajat
    Seorang pegawai yang telah berwudhu untuk shalat Dzuhur, lalu pergi ke kamar kecil untuk buang hajat. Maka wudhunya batal, dan ia harus berwudhu kembali sebelum shalat.
  2. Saat di tertidur pulas
    Seorang musafir berwudhu di musholla bandara. Dalam perjalanan, ia tertidur pulas di kursi pesawat hingga tidak sadar dengan sekitar. Tidurnya membatalkan wudhu, sehingga ia perlu memperbaruinya sebelum shalat di tujuan.
  3. Saat terkena sesuatu yang najis
    Seorang ibu selesai berwudhu lalu menggendong bayinya. Bayi tersebut kencing dan mengenai sang ibu. Maka wudhunya tetap sah karena tidak ada keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur si ibu. Namun karena terkena najis, ia harus membersihkan pakaian sebelum shalat.
  4. Saat berjabat tangan dengan lawan jenis
    Dalam mazhab Syafi’i, seorang suami yang sudah berwudhu kemudian bersalaman dengan istrinya tanpa penghalang, maka wudhunya batal. Namun bila memakai sarung tangan atau ada penghalang kain, wudhu tetap sah.
  5. Saat keluarnya angin dari dubur
    ada keluarnya angin dari dubur, maka otomatis wudhu batal.

Pembahasan tentang hal-hal yang membatalkan wudhu seolah hanya teknis, namun sebenarnya penuh makna. Ia mengajarkan disiplin menjaga kebersihan, kesadaran diri, serta penghormatan kepada Allah dalam setiap detik kehidupan.

Bayangkan seorang muslim yang senantiasa memperbarui wudhunya. Ia hidup dengan kesadaran suci, tidak hanya fisik, tapi juga mental dan spiritual. Bahkan, sebagian ulama menyebutkan bahwa menjaga wudhu secara terus-menerus adalah tanda kedekatan seorang hamba dengan Allah.

Romantisme Rumah Tangga Rosululloh SAW

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ
“Tidak ada yang menjaga wudhu kecuali orang beriman.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini memberi inspirasi bahwa wudhu adalah identitas iman. Orang yang mudah batal wudhu, lalu segera memperbaruinya, sejatinya sedang menjaga hubungannya dengan Allah.

Safinatun Najah menegaskan bahwa wudhu adalah syarat sah shalat, dan ada hal-hal yang membatalkannya: keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, hilangnya akal, bersentuhan antara lawan jenis non-mahram, serta menyentuh kemaluan tanpa penghalang.

Mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu menjadikan ibadah kita lebih terjaga. Bukan hanya sah secara fiqih, tetapi juga penuh nilai spiritual.

Mari kita rawat wudhu kita dengan penuh cinta. Karena setiap tetesan airnya bukan sekadar menghapus kotoran, tetapi juga melebur dosa. Dan setiap kali kita memperbarui wudhu, sejatinya kita sedang memperbarui janji suci kita di hadapan Allah.

  • Gerwin Satria N

Pegiat literasi di Iqro’ University Blitar


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement