Kesucian adalah gerbang utama ibadah. Sebelum seorang muslim berdiri di hadapan Allah, ia dituntut untuk membersihkan diri lahir dan batin. Salah satu bentuk penyucian diri itu adalah wudhu, ibadah kecil namun memiliki makna besar. Kitab Safinatun Najah, salah satu kitab fiqih dasar yang banyak dipelajari di pesantren, membahas wudhu dengan sangat terperinci: mulai dari syarat wajibnya, rukun-rukunnya, hingga sunnah-sunnahnya.
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku, sapulah kepala kalian, dan basuhlah kaki kalian sampai mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Ayat ini menjadi fondasi kewajiban wudhu bagi seorang muslim sebelum shalat. Mari kita telusuri penjelasan Safinatun Najah tentang wudhu yang penuh hikmah ini.
Syarat Wajib Wudhu
Syarat wajib wudhu adalah keadaan yang membuat seseorang terkena kewajiban berwudhu. Dalam Safinatun Najah, syarat wajib wudhu antara lain:
- Islam – Wudhu hanya diwajibkan bagi seorang muslim. Orang kafir tidak memiliki kewajiban ibadah hingga mereka beriman.
- Baligh – Anak kecil tidak wajib wudhu, meski sah jika melakukannya.
- Berakal – Orang gila tidak terkena taklif syariat, sehingga tidak wajib berwudhu.
- Suci dari haid dan nifas – Perempuan yang masih dalam masa haid atau nifas tidak wajib berwudhu karena shalat belum diwajibkan atasnya.
- Sampainya seruan syariat (balagh ad-da’wah) – Seseorang baru terkena kewajiban jika sudah sampai padanya ajaran Islam.
Syarat wajib ini memberi pemahaman bahwa wudhu bukan sekadar praktik lahiriah, tetapi bagian dari taklif syar’i yang hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi kriteria.
Rukun Wudhu
Rukun wudhu adalah bagian pokok yang wajib dikerjakan. Jika salah satunya ditinggalkan, maka wudhu tidak sah. Dalam Safinatun Najah, rukun wudhu ada enam:
- Niat
Wudhu tidak sah tanpa niat. Niat dilakukan di dalam hati, berbarengan dengan basuhan pertama. Misalnya: “Saya berniat berwudhu untuk mengangkat hadats kecil karena Allah Ta’ala.”
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Membasuh wajah
Batas wajah: dari tempat tumbuh rambut kepala hingga dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri. - Membasuh kedua tangan hingga siku
Termasuk sela-sela jari dan kuku. - Mengusap sebagian kepala
Cukup sebagian saja menurut mazhab Syafi’i, meski hanya satu helai rambut. - Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
Disunnahkan meratakan air hingga ke sela-sela jari kaki. - Tertib
Artinya berurutan sesuai urutan dalam ayat Al-Qur’an, tidak boleh mendahulukan yang belakang.
Dengan keenam rukun ini, wudhu menjadi sah dan seseorang siap melaksanakan ibadah shalat.
Sunnah Wudhu
Selain syarat dan rukun, Safinatun Najah juga menjelaskan tentang sunnah-sunnah wudhu. Sunnah ini tidak wajib, namun menambah kesempurnaan wudhu. Di antaranya:
- Membaca basmalah sebelum memulai.
- Mencuci kedua telapak tangan hingga pergelangan sebelum masuk ke rukun.
- Berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya).
- Menyela-nyela jari tangan dan kaki.
- Mendahulukan yang kanan sebelum yang kiri.
- Membasuh anggota wudhu tiga kali.
- Mengusap seluruh kepala bukan hanya sebagian.
- Membaca doa setelah wudhu:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan termasuk orang-orang yang bersuci.”
Sunnah-sunnah ini menjadi penyempurna wudhu, membuatnya lebih bernilai di sisi Allah.
Wudhu bukan hanya menbersihkan kotoran yang menempel di kulit. Ia adalah penyucian jiwa. Setiap tetes air yang jatuh dari anggota tubuh yang dibasuh dalam wudhu diyakini menggugurkan dosa-dosa kecil.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مَعَ الْمَاءِ، أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ
“Apabila seorang hamba berwudhu, maka dosa-dosanya keluar bersama air atau bersama tetesan terakhir dari air wudhu.” (HR. Muslim)
Betapa indahnya wudhu, ia bukan hanya syarat shalat, melainkan juga ibadah tersendiri yang menghapus dosa dan menenangkan hati.
Wudhu dalam pandangan Safinatun Najah bukan sekadar syarat sah shalat, tetapi ibadah yang memiliki struktur lengkap: syarat, rukun, dan sunnah. Kesemuanya menjadikan wudhu tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai spiritual.
Wudhu mengajarkan disiplin, kesucian, dan kerendahan hati. Ia menyatukan aspek lahir dan batin, agar seorang muslim berdiri di hadapan Allah dengan hati bersih dan tubuh suci.
Mari kita sempurnakan wudhu kita, tidak hanya sebagai ritual, tetapi sebagai zikir yang mengalir bersama air suci. Karena di balik setiap basuhan, tersimpan doa, pengharapan, dan cinta kepada Allah.
- Gerwin Satria N
Pegiat literasi di Iqro’ University Blitar
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
