Khazanah
Beranda » Berita » Jenis-Jenis Najis dan Cara Menyucikannya Menurut Kitab Safinatun Najah

Jenis-Jenis Najis dan Cara Menyucikannya Menurut Kitab Safinatun Najah

Ilustrasi pembersihan najis menurut fiqih Islam
orang pertama diberi label najis mukhaffafah dengan percikan air ringan yang disiramkan. orang kedua diberi label najis mutawassithah dengan air mengalir deras yang mencuci kotoran hingga hilang. orang ketiga ketiga diberi label najis mughallazhah dengan tanah yang melambangkan cara khusus penyucian. Cahaya lembut menyinari ketiganya, menggambarkan makna spiritual kebersihan lahir batin

Kesucian adalah pintu pertama menuju ibadah yang diterima Allah. Tanpa bersih dari najis, shalat kita tidak sah, doa kita terhijab, dan ibadah kita tidak sempurna. Karena itu, kitab fiqih dasar seperti Safinatun Najah memberi perhatian besar pada pembahasan tentang jenis-jenis najis dan cara menyucikannya.

Dalam kitab tersebut, najis dibagi menjadi tiga: najis mukhaffafah (ringan), najis mutawassithah (sedang), dan najis mughallazhah (berat). Masing-masing memiliki hukum dan tata cara penyucian berbeda, yang perlu dipahami oleh setiap muslim.

Allah ﷻ berfirman:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu sucikanlah.” (QS. Al-Muddatstsir: 4)

Ayat ini menjadi dasar kewajiban membersihkan diri dari najis sebagai bagian dari syiar kesucian dalam Islam.

Budaya Hustle Culture vs Berkah: Meninjau Ulang Definisi Sukses

Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Najis mukhaffafah adalah najis yang hukum penyuciannya paling ringan. Dalam Safinatun Najah, contohnya adalah air kencing anak laki-laki yang belum berusia dua tahun, belum makan apa pun selain ASI, dan tidak mengalami penyakit.

Rasulullah ﷺ bersabda:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ
“Dibasuh dari kencing anak perempuan, sedangkan kencing anak laki-laki cukup dipercikkan.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

Hadis ini menjelaskan bahwa najis kencing bayi laki-laki lebih ringan dibanding bayi perempuan. Hikmahnya, karena bayi laki-laki umumnya lebih sering digendong, syariat memberi kemudahan.

Najis Mutawassithah (Najis Sedang)

Najis mutawassithah adalah najis yang paling banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Safinatun Najah, contoh najis ini antara lain:

Ziarah Makam Hari Jum’at, Apa Hukumnya?

  • Darah
  • Nanah
  • Kotoran manusia dan hewan
  • Khamr (minuman memabukkan)
  • Bangkai hewan (kecuali ikan dan belalang)

Najis ini terbagi dua:

  1. Najis hukmiyyah: najis yang tidak terlihat wujudnya, hanya diketahui melalui dalil atau keyakinan. Misalnya, seseorang tahu ada najis di pakaiannya tapi sudah kering dan tidak terlihat.
  2. Najis ‘ainiyyah: najis yang terlihat wujudnya, seperti darah atau kotoran.

Rasulullah ﷺ bersabda:

اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ، فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ
“Jagalah diri kalian dari (percikan) kencing, karena mayoritas siksa kubur berasal darinya.” (HR. Hakim dan Ibnu Majah)

Hadis ini menekankan pentingnya berhati-hati terhadap najis mutawassithah, khususnya air kencing.

Najis Mughallazhah (Najis Berat)

Najis mughallazhah adalah najis paling berat. Dalam Safinatun Najah, contoh utamanya adalah anjing dan babi, serta segala yang lahir dari keduanya. Mengapa begitu berat? Karena najis ini menuntut cara penyucian yang lebih keras dibanding najis lainnya. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:

Pendidikan Adab Sebelum Ilmu: Menggali Pesan Tersirat Imam Nawawi

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Sucinya bejana salah seorang dari kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim)

Dari hadis ini, para ulama sepakat bahwa jilatan anjing adalah najis berat. Babinya pun disamakan dengan anjing karena keserupaan sifat.

Tata Cara Menyucikan Najis

Kitab Safinatun Najah menjelaskan cara-cara praktis dalam menyucikan najis sesuai jenisnya:

  1. Menyucikan Najis Mukhaffafah

Cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis tanpa harus mengalirkan air hingga najis hilang secara sempurna. Tujuannya adalah meringankan, karena najis ini bersifat ringan.

  1. Menyucikan Najis Mutawassithah
  • Najis hukmiyyah: cukup dialiri air meski tidak tampak benda najis.
  • Najis ‘ainiyyah: harus dihilangkan terlebih dahulu warna, bau, dan rasanya. Jika salah satu sifat najis masih melekat, maka tidak dianggap suci kecuali sulit dihilangkan.
  1. Menyucikan Najis Mughallazhah

Disucikan dengan mencuci bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah atau sesuatu yang sepadan (sabun tanah atau bahan abrasif alami).

Para ulama merangkan bahwa tanah memiliki fungsi penyerap dan membersihkan bakteri, sehingga sesuai dengan tujuan syariat.

Refleksi Spiritual

Pembahasan tentang najis sering dipandang teknis, padahal ia mengandung hikmah rohani. Najis bukan hanya kotoran fisik, tetapi simbol dari kotoran hati. Seperti air yang membasuh pakaian, ibadah dan taubat membasuh jiwa.

Bayangkan seorang muslim yang menjaga kesucian lahiriah dari najis. Seharusnya ia juga menjaga batin dari iri, dengki, dan sombong. Jika pakaian yang terkena najis saja harus segera dibersihkan, bagaimana dengan hati yang terkena dosa?

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersuci.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Kesucian lahir dan batin akan menuntun kita menuju cinta Allah.

Kesucian bukan sekadar hukum fiqih, tetapi jalan spiritual menuju kedekatan dengan Sang Pencipta. Kitab Safinatun Najah mengajarkan bahwa najis memiliki tingkatan: ringan, sedang, dan berat. Masing-masing menuntut cara penyucian yang berbeda. Namun, maknanya sama: kebersihan adalah syiar Islam, dan kesucian adalah syarat sah ibadah.

Mari kita jaga kebersihan jasmani dengan air, dan kebersihan hati dengan taubat. Karena sejatinya, Allah tidak hanya melihat pakaian yang bersih, tetapi juga hati yang jernih.

  • Gerwin Satria N

Pegiat literasi di Iqro’ University Blitar


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement