SURAU.CO-Hakim ibn Hizam ibn Khuwailid adalah sahabat Nabi yang berasal dari suku Quraisy keturunan Bani Asadi. Hizam ibn Khuwalid menikah dengan Shafiyah atau dengan Fakhitah binti Zuhair ibn al-Harits dan memiliki beberapa putra, yaitu Hakim, Khalid, dan Hisyam. Hakim sendiri adalah adik sepupu Zubair ibn al-Awwam, sedangkan bibinya adalah Ummul Mukminin Khadijah binti Khuwailid—istri Rasulullah saw.
Persalinan dalam Ka’bah
Ketika usia kehamilan ibunya sudah tua, ibunda Hakim memasuki Ka‘bah bersama wanita lain. Namun, tiba-tiba ia merasakan kontraksi yang tidak dapat tertahan lagi hingga akhirnya ia melahirkan Hakim dalam Ka‘bah.
Hakim termasuk dalam golongan sahabat Nabi saw. yang berumur panjang, umurnya sendiri mencapai lebih dari 120 tahun. Separuh usianya berada dalam kondisi jahiliyah dan separuhnya lagi ia habiskan sebagai Muslim. la hidup dalam keluarga yang berkecukupan dan terpandang. la sendiri menjadi salah seorang pemuka Quraisy.
Menawarkan budak pada Khadijah
Saat pulang dari perjalanan dagang ke Syam, ia membawa beberapa hamba sahaya. Bibinya, Khadijah bint Khuwailid, datang menemuinya. Hakim menawarkan budak yang ia bawa ke pada Khadijah, dan bibinya itu memilih seorang budak–Zaid ibn Haritsah, dan ia segera membawanya ke rumah.
Kemudian Khadijah memperkenalkan budak barunya itu kepada Rasulullah saw. dan ternyata beliau sangat menyukainya. Rasulullah saw. menyukai kepribadian dan perilaku Zaid sehingga beliau menyampaikan ketertarikannya kepada sang istri. Khadijah pun menyerahkan Zaid ibn Haritsah kepada beliau, yang kemudian langsung memerdekakannya saat itu juga dan mengangkatnya sebagai anak.
Hakim ibn Hizam: lolos dari kematian
Saat Nabi Muhammad saw. mendapat perintah untuk Perang Badar, Hakim belum menyatakan keislamannya dan ia berperang dalam barisan pasukan musyrik berhadapan dengan pasukan Rasulullah saw.
Ketika perang akan berlangsung, datang sekelompok pasukan Quraisy, termasuk di antaranya Hakim ibn Hizam yang datang dengan menunggang kuda. Mereka mendekati sumur yang pasukan Muslim kuasai untuk mengambil air.
Rasulullah saw. bersabda kepada kaum muslim, “Biarkan mereka!” Namun, ketika kaum musyrik itu mengambil air, pasukan Muslim menyerang mereka sehingga mereka semua terbunuh, kecuali Hakim ibn Hizam. Ia berhasil menyelamatkan diri karena menunggangi kudanya yang bernama al-Wajih.
Sejak peristiwa Badar itu, setiap kali bersumpah, Hakim selalu menggunakan kalimat, “Demi Dzat yang menyelamatkanku di hari Badar.”
Hakim ibn Hizam menyatakan keislamannya
Di tengah-tengah kaumnya Hakim terkenal sebagai orang yang cerdas dan berhati lurus. Jika tidak, tentu mereka tidak akan menjadikannya sebagai panutan dan pemimpin.
Ketika Hakim ingin menemui Rasulullah saw. untuk menyatakan keislamannya, Rasulullah sedang berkumpul dengan para sahabat. Beliau bersabda,
“Ada empat orang Makkah yang sangat kubenci karena kemusyrikan mereka dan sangat kusukai jika mereka dalam naungan Islam.”
Para sahabat bertanya, “Siapakah mereka, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab, “Irab ibn Usaid, Jabir ibn Murh’im, Hakim ibn Hizam, dan Suhail ibn Amr.” Dan ternyata, keempat orang yang Rasulullah sebutkan itu memeluk Islam.
Hakim ibn Hizam : sahabat yang selalu menjawab panggilan jihad
Hakim berpandangan bahwa kesempurnaan iman hanya dapat ia raih dengan memerangi musuh Allah dan berjuang menegakkan kalimat-Nya. Karena itu, setelah memeluk Islam, ia tidak pernah absen mengikuti semua peperangan bersama Rasulullah.
Karena Hakim termasuk golongan mualaf, yang baru masuk Islam, pada Perang Hunain Rasulullah saw. memberinya 100 ekor unta dari harta rampasan perang.
Mengislamkan kebaikan yang telah lalu
Hakim kukuh melakukan kebaikan dan kedermawanan.Setiap kebaikan yang ia lakukan di masa Jahiliah, ia pun melakukan kebaikan yang sepadan setelah memeluk Islam. Kedermawanannya mengungguli orang-orang yang dermawan pada zamannya.
Diriwayatkan bahwa ia pernah menjual Darunnadwah kepada Muawiyah ibn Abu Sufyan seharga seratus ribu dirham. Berkaitan dengan tindakannya itu, Ibn Zubair berkata kepadanya, “Kau telah menjual simbol kemuliaan kaum Quraisy.”
Hakim menjawab, “Segala kemuliaan itu hilang kecuali ketakwaan.”
Harta hasil penjualan lalu ia berikan seluruhnya kepada Rasulullah, seraya berkata, “Wahai Rasulullah, menurut pandangan Tuan, apakah perbuatan yang kulakukan pada masa Jahiliyah dan kujadikan ibadah, apakah aku mendapatkan pahala?”
Rasulullah saw. menjawab, “Kau telah mengislamkan kebaikan yang telah lalu bagimu.”
Hakim ibn Hizam : pribadi yang dermawan
Setelah memeluk Islam, Hakim pernah menunaikan ibadah haji seraya membawa seratus ekor unta yang semuanya ia sedekahkan. Ketika wukuf di Arafah, Hakim membebaskan seratus orang budak yang semuanya mengenakan kalung perak bertuliskan: “Orang yang Allah bebaskan dari Hakim ibn Hizam”.
Ia juga menyedekahkan seribu ekor kambing. Itulah salah satu gambaran kebaikan dan kedermawanannya.
Tak pernah mengambil harta bagiannya
Imam al-Zuhri meriwayatkan dari Ibn al-Musayyab dan Urwah bahwa Hakim ibn Hizam berkata, “Aku meminta sesuatu kepada Nabi, dan beliau memberikannya. Aku meminta lagi, dan beliau memberikannya, kemudian beliau bersabda, ‘Hai Hakim, sesungguhnya harta itu manis dan hijau memikat. Siapa pun yang mengambilnya dengan sikap dermawan, pasti ia akan diberkahi dengan hartanya itu; siapa saja mengambilnya dengan angkuh, pasti ia tidak akan diberkahi, seperti orangyang terus makan tetapi tidak merasa kenyang. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.”
Hakim berkata, “Wahai Rasulullah, demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, aku tidak akan meminta bagian darimu atau orang yang memimpin sesudahmu.”
Setelah Nabi Muhammad wafat, Abu Bakar pernah memanggil Hakim ibn Hizam untuk mengambil bagian hartanya, tetapi Hakim tidak mau menerimanya. Bahkan sampai masa Umar.
Hakim ibn Hizam, selama hidupnya ia tidak pernah meminta sesuatu kepada siapa pun. Sungguh, sabda Rasulullah ‘Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah’ telah benar-benar ia laksanakan.(St.Diyar)
Referensi:Muhammad Raji Hasan Kinas, Ensiklopedia Biografi Sahabat Nabi, 2012
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
