SURAU.CO – Perjalanan dakwah Nabi Muhammad SAW mencapai puncaknya di Madinah. Setelah hijrah, beliau tidak hanya berperan sebagai pemimpin spiritual. Beliau juga memimpin sebagai seorang negarawan ulung. Di sana, beliau meletakkan fondasi sebuah negara. Negara tersebut dikenal sebagai Daulah Islam Madinah. Fondasi ini berbentuk konstitusi tertulis. Konstitusi tersebut dikenal sebagai Piagam Madinah Pilar Toleransi. Dokumen ini bukan hanya perjanjian biasa. Ia menjadi Undang-Undang Dasar yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Madinah Pra-Islam
Sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW, Madinah memiliki nama Yatsrib. Kota ini menghadapi masalah besar. Penduduknya terdiri dari berbagai suku. Suku Aus dan Khazraj adalah dua suku Arab dominan. Namun, mereka sering berselisih. Pertempuran sengit kerap terjadi. Akibatnya, mereka hidup dalam permusuhan berkepanjangan.
Selain itu, ada komunitas Yahudi. Mereka juga mendiami Yatsrib. Terdapat tiga suku Yahudi besar. Mereka adalah Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah. Setiap suku Yahudi ini memiliki aliansi sendiri. Mereka bersekutu dengan salah satu suku Arab. Jadi, masyarakat Yatsrib sangat heterogen. Mereka hidup dalam ketidakpastian. Mereka sangat membutuhkan pemimpin. Pemimpin itu harus mampu menyatukan mereka.
Lahirnya Piagam Madinah
Kedatangan Nabi Muhammad SAW mengubah segalanya. Beliau membawa pesan persatuan. Beliau juga menawarkan keadilan. Oleh karena itu, penduduk Yatsrib menyambutnya. Kaum Anshar dari Aus dan Khazraj menyatakan keimanan. Nabi Muhammad SAW segera menyadari tantangan. Beliau perlu menciptakan tatanan sosial baru. Tatanan itu harus adil dan stabil. Semua kelompok harus merasa aman. Maka dari itu, Nabi menyusun sebuah konstitusi. Konstitusi inilah yang kita kenal sebagai Piagam Madinah.
Piagam ini disepakati pada tahun pertama Hijriah. Itu sekitar tahun 622 Masehi. Dokumen ini melibatkan semua pihak. Kaum Muslimin, baik Muhajirin maupun Anshar, menyetujuinya. Komunitas Yahudi dan suku non-Muslim lainnya juga menyepakati. Ini adalah dokumen luar biasa. Ia mengakhiri permusuhan lama. Ia menjadi landasan bagi masyarakat multikultural.
Prinsip-Prinsip Kunci Piagam Madinah
Piagam Madinah memuat 47 hingga 52 pasal. Meskipun artikel ini tidak memberikan kutipan langsung pasal-pasalnya, prinsip-prinsip utamanya sangat jelas. Ia membentuk kerangka negara Madinah.
1. Persatuan Umat (Ummah Wahidah)
Piagam ini menegaskan satu poin penting. Kaum Muslimin adalah satu umat (ummah wahidah). Mereka bersatu di bawah kepemimpinan Nabi. Ini berlaku meskipun mereka berasal dari kabilah berbeda. Bahkan, orang Yahudi juga diakui. Mereka adalah bagian dari komunitas Madinah. Mereka memiliki hak dan kewajiban sama. Persatuan ini sangat kuat.
2. Keadilan dan Kesetaraan Hak
Setiap warga negara memiliki hak. Mereka juga mempunyai kewajiban. Keduanya sama rata. Tidak ada diskriminasi. Semua individu harus hidup adil. Tidak ada yang lebih istimewa. Piagam ini menjamin hal tersebut.
3. Kebebasan Beragama yang Terjamin
Komunitas Yahudi diakui keberadaannya. Mereka boleh menjalankan agama mereka. Nabi Muhammad SAW menjamin ini. Harta benda mereka juga terjamin. Tidak ada paksaan, mereka wajib memeluk Islam. Ini menunjukkan toleransi Islam.
4. Pertahanan Bersama dan Kedaulatan Negara
Semua warga Madinah punya tanggung jawab. Mereka wajib melindungi kota dari ancaman luar. Madinah adalah kota suci. Ia harus dijaga bersama. Tidak boleh ada yang bermusuhan. Mereka juga tidak boleh membantu musuh. Ini prinsip pertahanan kolektif.
5. Penyelesaian Sengketa Berbasis Keadilan
Apabila terjadi sengketa, ada jalan keluar. Penyelesaian sengketa merujuk kepada Allah. Ia juga merujuk kepada Nabi Muhammad SAW. Ini menunjukkan supremasi hukum. Hukum ditegakkan berdasarkan keadilan Islam.
Dampak dan Relevansi Piagam Madinah
Piagam Madinah memiliki dampak besar. Ia mengakhiri perselisihan suku. Ia juga menciptakan masyarakat yang stabil. Masyarakat multikultural ini hidup damai. Dokumen ini meletakkan dasar. Dasar negara Islam modern. Ia menjadi bukti toleransi Islam. Ia juga menunjukkan kepemimpinan Nabi SAW yang visioner.
Piagam ini relevan hingga kini. Ia mengajarkan kita. Kita harus hidup rukun. Kita harus hidup berdampingan. Ini dalam keberagaman. Piagam ini juga menginspirasi. Ia mendorong penegakan keadilan sosial. Ia mendorong perlindungan hak asasi manusia. Hak-hak itu berlaku bagi semua. Tidak memandang latar belakang.
Piagam Madinah Pilar Toleransi adalah warisan berharga. Ia menunjukkan kebijaksanaan Rasulullah SAW. Beliau mampu menciptakan harmoni. Beliau mampu menciptakan perdamaian. Ini di tengah keragaman masyarakat. Piagam ini bukan sekadar sejarah. Ia adalah model. Ia adalah inspirasi. Ia mengajak kita. Kita harus membangun masyarakat adil. Kita harus membangun masyarakat beradab. Ini sesuai nilai-nilai Islam.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
