Opinion
Beranda » Berita » Tanggung Jawab Sosial Pengusaha Muslim: Segera Bayar Upah Buruh

Tanggung Jawab Sosial Pengusaha Muslim: Segera Bayar Upah Buruh

Tanggung Jawab Sosial Pengusaha Muslim: Segera Bayar Upah Buruh
Tanggung Jawab Sosial Pengusaha Muslim: Segera Bayar Upah Buruh

SURAU.CO. Pengusaha muslim wajib membayar upah buruh segera setelah pekerjaan selesai, sebelum keringatnya mengering. Sebagaimana dianjurkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW dan hukum Islam, karena penundaan upah adalah bentuk kezaliman. Kemudian, Prinsip keadilan dan etika bisnis Islam mendorong pengusaha untuk membayar upah tepat waktu. Hal ini, Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pembayaran upah secara sah dan tanpa penahanan yang tidak beralasan.

Indonesia mewajibkan pengusaha membayar upah sesuai ketentuan, termasuk batas waktu maksimal satu bulan. Selanjutnya, Undang-undang ketenagakerjaan akan mengenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda kepada pengusaha yang tidak membayar upah sesuai kewajibannya.

Bayarlah upah buruh segera, sebab menunda pembayaran merupakan tindakan zalim. Yang dilarang dalam Islam dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum di Indonesia. Selanjutnya, Perusahaan wajib membayar upah paling lama sebulan sekali dan paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Karyawan yang gajinya tertunda berhak mendapatkan denda dan dapat melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja atau mengajukan gugatan hukum.

Tujuan

Tujuan membayar upah buruh sebelum “kering keringatnya” adalah untuk menegakkan keadilan, menghargai usaha kerja, dan memenuhi kewajiban pemberi kerja. Agar tidak menunda hak pekerja yang mengakibatkan kedzaliman dan kesulitan bagi buruh. Prinsip ini berasal dari ajaran Islam. Seperti sabda Nabi Muhammad SAW, yang menekankan pembayaran upah secara tepat waktu setelah pekerjaan selesai. Bukan hanya kewajiban tetapi juga wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial.

Pemberi kerja wajib memenuhi hak pekerja atas upah sebagai bentuk keadilan atas usahanya. Perusahaan yang membayarkan upah tepat waktu akan membuat pekerja merasa dihargai. Sehingga mendorong semangat dan produktivitas kerja. Menunda upah adalah tindakan menahan hak orang lain, kezhaliman besar. Dan dapat menjadikan pemberi kerja musuh Rasulullah SAW di hari kiamat, sesuai hadis Nabi.

Bahaya Sinkretisme dan Pluralisme Agama

Banyak pekerja, terutama pekerja miskin, sangat membutuhkan upah tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Menundanya bisa menyebabkan mereka kesulitan, kelaparan, atau terjerat utang. Keadilan dalam pengupahan menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pemberi kerja dan pekerja, yang didasari rasa saling percaya dan amanah. Dan, orang yang terzalimi karena upahnya tertunda, akan terkabul doanya.

Kewajiban Pengusaha dalam Islam

Membayar Upah Segera: Islam mewajibkan pengusaha untuk membayar upah pekerja segera setelah pekerjaan selesai, bahkan sebelum keringat pekerja itu mengering, sesuai sabda Nabi Muhammad SAW (HR. Ibnu Majah).

Melarang Penundaan Upah: Penundaan pembayaran upah setelah buruh menyelesaikan pekerjaannya dan mampu membayarnya adalah bentuk kezaliman yang haram dalam pandangan Islam.

Menjaga Hak Pekerja: Pengusaha harus memberikan upah yang menjadi hak pekerja sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan etika bisnis yang adil.

Menghindari Pemotongan Gaji yang Tidak Sah: Mengurangi gaji atau upah yang sudah menjadi hak pekerja tanpa alasan yang dibenarkan adalah bentuk kezaliman dan diharamkan.

Jeritan Korban Malapetaka Banjir Aceh

Tanggung Jawab Sosial dalam Bisnis Islam

Dalam Islam, tanggung jawab sosial pengusaha mencakup perhatian terhadap kesejahteraan umum pekerja, termasuk pembayaran upah yang adil dan tepat waktu. Serta menghindari pemutusan hubungan kerja yang semena-mena. Setiap pelaku bisnis harus melaksanakan bisnis etis yang dilandasi prinsip keadilan, keberlanjutan. Dan ketulusan hati untuk menciptakan kebajikan serta mendistribusikan kekayaan secara adil, termasuk upah.

Dasar Hukum dan Keharaman Menunda Upah

Hukum Islam:

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Berikanlah upah kepada buruh sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah). Umat muslim harus segera membayarkan upah buruh sebelum kering keringatnya.

Undang-Undang:

Pasal 93 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menyatakan pengusaha wajib membayar upah paling lambat satu bulan sekali dan 7 hari setelah jatuh tempo.

Points Rektor UGM dan Kisah Politik Ijazah Jokowi

Konsekuensi:

Menunda upah bagi majikan yang mampu adalah bentuk kezaliman dan dosa besar.

Konsekuensi Hukum dan Administratif bagi Perusahaan

Perusahaan membayarkan upah tepat waktu, yang membuat pekerja merasa dihargai dan mendorong semangat serta produktivitas kerja.

Denda: Perusahaan akan dikenakan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi Administratif: Dapat berupa teguran tertulis, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin usaha, tergantung beratnya pelanggaran.

Buruh dapat melakukan Tindakan

Sebelum mengambil tindakan hukum, sebaiknya buruh melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Komunikasi: Sampaikan keluhan atau minta klarifikasi kepada bagian HRD atau manajemen perusahaan.
  2. Pelaporan: Jika komunikasi tidak berhasil, laporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
  3. Gugatan Hukum: Jika masih belum ada penyelesaian, karyawan berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.

(mengutip dari berbagai sumber)

 


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement