Khazanah
Beranda » Berita » Benarkah Islam Mendiskriminasi Perempuan dalam Pembagian Warisan? Memahami Keadilan Ilahi

Benarkah Islam Mendiskriminasi Perempuan dalam Pembagian Warisan? Memahami Keadilan Ilahi

Banyak persepsi keliru muncul tentang ajaran Islam. Salah satunya adalah dugaan diskriminasi terhadap perempuan. Isu ini sering dikaitkan dengan pembagian harta warisan. Namun, benarkah Islam benar-benar mendiskriminasi perempuan? Artikel ini akan mengupas tuntas fakta di balik sistem warisan Islam. Kita akan melihat bagaimana Islam justru menawarkan keadilan yang komprehensif.

Konsep Keadilan dalam Islam yang Sering Disalahpahami

Islam hadir sebagai agama yang membawa rahmat. Ia memberikan petunjuk lengkap untuk kehidupan manusia. Semua aturannya didasari pada keadilan dan hikmah. Namun, seringkali pemahaman kita terhadap aturan tersebut terbatas. Akibatnya, muncul pandangan yang kurang tepat. Salah satu area yang sering menjadi sorotan adalah hukum waris. Perbedaan porsi antara laki-laki dan perempuan kerap menjadi pertanyaan.

Mari kita lihat dasar hukumnya. Al-Qur’an, sebagai sumber utama syariat Islam, secara jelas mengatur pembagian warisan. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 11:

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa [4]: 11).

Ayat ini sering menjadi titik awal perdebatan. Sebagian orang melihatnya sebagai bukti diskriminasi. Namun, pemahaman yang holistik akan mengubah pandangan ini. Kita perlu melihat konteks sosial dan tanggung jawab finansial.

Burnout dan Kelelahan Jiwa: Saatnya Pulang dan Beristirahat di Bab Ibadah

Tanggung Jawab Finansial Laki-laki dalam Islam: Kunci Memahami Proporsi Warisan

Islam memberikan peran dan tanggung jawab yang berbeda. Laki-laki memiliki tanggung jawab finansial yang besar. Mereka wajib menafkahi istri, anak-anak, dan bahkan orang tua yang membutuhkan. Kewajiban ini adalah mutlak. Harta warisan yang diterima laki-laki berfungsi sebagai modal. Ini untuk memenuhi semua kewajiban tersebut.

Prof. Dr. H. Faisal Ismail, seorang cendekiawan Muslim, menjelaskan hal ini. Beliau adalah guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Beliau menegaskan bahwa dalam Islam, laki-laki memiliki kewajiban menafkahi keluarga. Ini adalah penekanan penting.

Di sisi lain, perempuan tidak memiliki kewajiban nafkah. Harta warisan yang diterima perempuan adalah miliknya sepenuhnya. Ia tidak wajib menggunakannya untuk menafkahi siapapun. Ini adalah poin krusial. Perempuan bebas memanfaatkan hartanya. Ia bisa menabung, berinvestasi, atau membelanjakannya. Semua keputusannya mutlak ada padanya.

Jika seorang perempuan sudah menikah, nafkahnya ditanggung suami. Jika belum menikah, nafkahnya ditanggung ayah atau wali. Bahkan jika perempuan tersebut kaya, suaminya tetap wajib menafkahinya. Ini menunjukkan penghargaan Islam terhadap perempuan. Perempuan diberikan keleluasaan finansial.

Membandingkan Konteks Sosial dan Hukum Waris Lain

Peraturan waris Islam lahir dalam konteks masyarakat tertentu. Masyarakat yang menempatkan tanggung jawab laki-laki sangat tinggi. Sebelum Islam, perempuan seringkali tidak mendapat warisan sama sekali. Atau bahkan dijadikan objek warisan. Islam datang mengangkat derajat perempuan. Ia memberikan hak waris yang jelas.

Seni Mengkritik Tanpa Melukai: Memahami Adab Memberi Nasihat yang Elegan

Bahkan di beberapa sistem hukum modern, peran perempuan dalam ekonomi belum sepenuhnya setara. Islam sudah mengatur ini sejak 14 abad lalu. Ia memastikan perempuan memiliki hak kepemilikan. Serta tidak dibebani kewajiban finansial yang berat.

Keadilan dalam Islam bukanlah tentang “sama rata”. Keadilan adalah tentang “proporsional”. Ini berarti memberikan hak sesuai dengan tanggung jawab. Jika seorang laki-laki menerima dua bagian, itu karena ia memiliki tanggung jawab dua kali lebih besar. Ia harus menafkahi dirinya dan orang lain. Perempuan menerima satu bagian. Ini karena ia tidak dibebani kewajiban nafkah.

Maka, jika kita melihat secara keseluruhan, perempuan justru diuntungkan. Mereka mendapatkan warisan tanpa beban finansial. Sementara laki-laki menerima lebih banyak tetapi dengan tanggung jawab yang besar.

Kesimpulan: Islam Memuliakan Perempuan Lewat Sistem Warisan yang Adil

Narasi tentang Islam mendiskriminasi perempuan dalam warisan adalah keliru. Islam justru menghormati dan memuliakan perempuan. Ini tercermin dari sistem warisan yang proporsional. Perempuan mendapatkan hak waris. Mereka juga tidak dibebani kewajiban menafkahi. Kewajiban tersebut sepenuhnya ada pada laki-laki.

Pemahaman yang mendalam tentang syariat Islam sangat penting. Kita harus melihat setiap aturan dari berbagai sudut pandang. Termasuk konteks sosial dan tanggung jawab yang menyertainya. Dengan demikian, kita akan menemukan keindahan dan keadilan Islam.

Mengubah Insecure Menjadi Bersyukur: Panduan Terapi Jiwa Ala Imam Nawawi


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement