Ekonomi
Beranda » Berita » Kepemilikan Sumber Daya : Pandangan Ekonomi Islam Versus Sosialis

Kepemilikan Sumber Daya : Pandangan Ekonomi Islam Versus Sosialis

Kepemilikan Sumber Daya : Pandangan Ekonomi Islam Versus Sosialis
Ilustrasi harta (sumber: gemini.google.com)

SURAU.CO – Ekonomi sosialis menganggap penyebab ketidakmerataan ekonomi akibat penguasaan sumber daya oleh golongan kaya. Oleh karenanya, ekonomi sosialis mendorong penguasaan sumber daya oleh masyarakat. Tentunya terdapat perbedaan pandangan ini dengan ekonomi Islam.

Penguasaan negara atas sumber daya

Komunitas (negara dalam pengertian yang lebih luas) berhak atas penguasaan dan pengelolaan sumber daya. Kepemilikan oleh swasta atau individu menghasilkan kesenjangan ekonomi. Hal ini, karena para kapitalis hanya mengejar kepentingannya masing-masing, tanpa memikirkan kepentingan masyarakat secara luas.  Kapitalisme telah menggeser sistem feodal, dalam kapitalisme sumber daya atau kekayaan beralih dari para tuan tanah (sistem feodal) kepada kepemilikan individu oleh kaum borjuis.

Adapun tujuan sosialisme adalah menggantikan sistem kepemilikan kapitalisme yang cenderung dimiliki oleh kaum borjuis menjadi milik bersama. Sederhananya, komunisme hendak menghilangkan kepemilikan individu.

Penolakan dari Kapitalisme

Pendapat ini tentunya mendapatkan penolakan dari kapitalisme. Peniadaan kepemilikan individu dapat menghilangkan kebebasan individu dan juga mendorong orang untuk malas bekerja. Menyikapi hal ini, Marx and Engels menegaskan bahwa hal ini adalah konsepsi yang salah dari para kapitalis. Kekayaan para borjuis tidak lain merupakan hasil dari eksploitasi terhadap para pekerja. Justru, sistem kapitalisme telah mengambil kekayaan mayoritas masyarakat (buruh)  untuk kaum borjuis miliki.

Kepemilikan individu yang kapitalisme gaungkan, sejatinya, adalah hanya kaum borjuislah yang berhak atas kepemilikan aset. Adapun kemalasan bekerja, bukankah selama ini yang bekerja adalah kaum buruh? Dengan demikian, ketidaksetujuan kaum borjuis terhadap gagasan komunisme mereka anggap sebagai konsepsi mereka yang egois.

Mengenal Dunia agar Tidak Tertipu olehnya: Tafsir Hikmah Al-Hikam

Pandangan Islam terhadap sumber daya

Sementara itu, ekonomi Islam berdasarkan pada keyakinan bahwa semua sumber daya yang ada di muka bumi adalah milik Sang Pencipta. Allah memberikan manusia kepercayaan untuk mengelola sumber daya tersebut. Oleh karenanya, kepemilikan manusia harus mengikuti aturan Allah SWT sebagai pemilik sejati daripada harta tersebut. Islam memberikan kebebasan manusia untuk mencari penghasilan dengan bekerja. Islam juga memberikan kebebasan dalam menggunakan kekayaan yang manusia miliki. Semuanya dengan syarat bahwa kebebasan tersebut masih dalam batas aturan yang telah Allah SWT tetapkan.

Islam memandang harta sebagai suatu kebaikan, perhiasan, dan juga penopang kehidupan. Kepemilikan pribadi tidak boleh mendapat penyitaan meski telah meninggal sekali pun. Bagi mereka yang meninggal, hartanya akan terwariskan kepada ahli waris (keturunan, orang tua, kerabat, dan pasangan) sebagaimana yang Alquran jelaskan.

Ekonomi Islam dalam urusan waris

Jadi, bahkan dalam urusan warisan pun, ekonomi Islam tidak mengikuti paham sosialis. Ekonomi Islam juga tidak menghendaki berkumpulnya harta kekayaan warisan kepada segelintir orang yang ditunjuk oleh orang yang meninggal sebelum meninggal. Selain daripada itu, Allah SWT. juga mengingatkan bahwa kepemilikan manusia terhadap harta tidaklah 100%. Ada hak orang lain yang terdapat dalam harta tersebut yang mesti ditunaikan. Allah SWT SWT. berfirman:

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (Q.S. adz-Dzariyat [51]: 19)

Panjang Umur Belum Tentu Bermakna: Hikmah dalam Al-Hikam tentang Kualitas Usia

Apa yang Islam maksud dengan hak tersebut bukanlah sebatas menunaikan zakat. Sesungguhnya terdapat hak orang lain atas harta selain zakat, yakni sedekah yang bersifat sunah. Hal ini  sebagaimana jawaban Rasulullah SAW. atas pertanyaan Fatimah binti Qais yang menanyakan apakah terdapat hak orang lain atas harta selain zakat. Rasulullah SAW. menjawab pertanyaan tersebut dengan membacakan surah al-Baqarah [2]: 177, dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa beberapa bentuk kebaikan adalah bersedekah dan juga berzakat.

Sejumlah aturan dalam Islam juga menetapkan upaya perlindungan kepemilikan individu terhadap harta. Aturan tersebut berupa larangan keras untuk mencuri, mengambil, atau menggunakan milik orang lain tanpa izin, dan juga kewajiban untuk mengganti rugi jika merusak atau menghilangkan harta orang lain.

Dengan demikian pada hakikatnya Islam sangat melindungi kepemilikan harta seseorang, namun demikian Islam juga memandang kepemilikan manusia terhadap harta tidaklah mutlak 100 persen,  bagi Islam dalam harta yang dimiliki terdapat hak orang lain yang mesti ditunaikan. (St.Diyar)

Referensi: Azharsyah Ibrahim, dkk, Pengantar Ekonomi Islam, 2021.

Bahagia di Tengah Luka: Rahasia Spiritual Dzikir dari Al-Hikam

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement