Fiqih
Beranda » Berita » Bagaimana Hukum Sholat Memakai Celana Panjang yang Menutup Mata Kaki?

Bagaimana Hukum Sholat Memakai Celana Panjang yang Menutup Mata Kaki?

Gambar Orang Sedang Sholat Memakai Celana Panjang
Gambar Orang Sedang Sholat Memakai Celana Panjang

SURAU.CO-Bagaimana hukum sholat memakai celana panjang yang menutup mata kaki? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan muslim ketika pakaian modern semakin mendominasi. Hukum sholat memakai celana panjang yang menutup mata kaki berkaitan langsung dengan kajian fiqih dan praktik berpakaian pada masa Nabi Muhammad SAW. Ulama membahas persoalan ini dengan merujuk pada hadis, sunnah, serta kebutuhan umat di era kini.

Muslim yang memakai celana panjang hingga menutupi mata kaki seringkali dikaitkan dengan istilah isbal. Rasulullah SAW memperingatkan tentang bahaya isbal yang dilakukan karena kesombongan. Meski begitu, banyak ulama membedakan antara isbal yang dilandasi kesombongan dengan sekadar model pakaian. Perbedaan inilah yang memunculkan variasi hukum.

Banyak muslim melaksanakan sholat dengan celana panjang yang menutupi mata kaki tanpa merasa ragu. Mereka menilai kenyamanan dan kekhusyukan lebih penting daripada sekadar panjang celana. Pengalaman jamaah juga menunjukkan bahwa niat ikhlas dan hati yang khusyuk menentukan kualitas ibadah. Walau demikian, umat tetap perlu memahami pendapat ulama agar ibadah lebih sempurna.

Prinsip fiqih menekankan bahwa syarat berpakaian dalam sholat adalah menutup aurat dengan pakaian bersih, pantas, serta bebas dari unsur kesombongan. Ulama menyarankan agar muslim menaikkan celana sedikit di atas mata kaki untuk meneladani sunnah Nabi. Namun, mereka tetap mengakui sahnya sholat dengan celana panjang yang menutup mata kaki.

Hukum Sholat dengan Celana Panjang dan Pandangan Ulama

Ulama dari berbagai mazhab menyampaikan pandangan beragam tentang hukum sholat dengan celana panjang menutup mata kaki. Mayoritas sepakat sholat tetap sah, karena aurat sudah tertutup. Namun, mereka menekankan bahwa mengikuti sunnah lebih utama, yaitu menjaga batas mata kaki agar tidak terlewati pakaian.

Ziarah Makam Hari Jum’at, Apa Hukumnya?

Hadis-hadis Nabi memang menegaskan larangan memanjangkan pakaian karena kesombongan. Para ahli hadis menjelaskan bahwa yang terlarang adalah niat sombong, bukan panjang celana itu sendiri. Ulama kontemporer menambahkan bahwa di era modern, celana panjang sering menjadi seragam kerja atau pakaian standar, sehingga tidak otomatis termasuk dalam kategori isbal terlarang.

Jamaah masjid menunjukkan kebiasaan berbeda. Ada yang melipat celana sebelum sholat untuk mengikuti sunnah, dan ada yang membiarkan celana menutupi mata kaki. Imam dan jamaah tetap menjaga kekhusyukan meskipun berbeda pilihan. Fenomena ini memperlihatkan bahwa Islam memberi ruang fleksibilitas dalam berpakaian sesuai konteks zaman.

Guru-guru agama juga menekankan adab dalam berpakaian. Mereka mendorong muslim memakai celana panjang yang bersih, tidak ketat, dan pantas untuk ibadah. Dengan begitu, meski celana menutupi mata kaki, pakaian tersebut tetap layak dipakai dalam sholat.

Pengalaman Praktis dan Keseimbangan Sunnah

Banyak muslim merasa lebih ringan beribadah ketika meninggikan celana di atas mata kaki sesuai sunnah. Mereka merasakan ketenangan batin karena mengikuti teladan Nabi. Sementara itu, muslim lain tetap berpegang pada kelonggaran fiqih dan menjalankan sholat dengan celana panjang menutupi mata kaki tanpa merasa bersalah.

Seorang jamaah pernah bercerita bahwa ia melipat celananya sebelum sholat agar merasa lebih dekat dengan sunnah, meski ia tahu sholat tetap sah jika tidak dilipat. Kisah ini membuktikan bahwa pilihan berpakaian dapat menjadi sarana menambah kekhusyukan, meski bukan syarat sah ibadah.

Tidak Shalat Jum’at Karena Hujan; Apa Hukumnya?

Pemahaman baru yang muncul adalah fiqih berpakaian harus dipahami sesuai teks dan konteks. Pakaian muslim kini tidak sama dengan pakaian masa Nabi. Celana panjang menutupi mata kaki bisa menjadi kebutuhan sosial, bukan simbol kesombongan. Pemahaman ini membuat syariat terasa relevan dan aplikatif.

Kesimpulannya, muslim tetap sah sholat dengan celana panjang yang menutupi mata kaki, namun menaikkan celana sedikit lebih utama karena meneladani sunnah. Islam mengajarkan keseimbangan antara syarat sah ibadah dan kesempurnaan sunnah. Umat dapat memilih sesuai niat dan keyakinan masing-masing. (Hendri Hasyim)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement