SURAU.CO-Warisan dalam Islam: Mengikat Cinta Keluarga dengan Aturan Allah menegakkan keadilan sekaligus memperkuat hubungan keluarga. Warisan dalam Islam: Mengikat Cinta Keluarga dengan Aturan Allah mengajarkan bahwa harta bukan hanya urusan duniawi, melainkan amanah ilahi yang mengikat hati, menguji ketaatan, dan menjaga kasih sayang antaranggota keluarga.
Islam mengatur warisan secara jelas melalui ilmu faraidh. Allah menentukan bagian untuk setiap ahli waris di dalam Al-Qur’an. Umat yang mematuhi aturan ini dapat menghindari konflik keluarga dan menjaga persaudaraan. Pengalaman banyak keluarga membuktikan, ketaatan terhadap syariat menumbuhkan keikhlasan serta mempererat ikatan batin.
Keluarga modern sering menghadapi tantangan saat membagi harta warisan. Tanpa panduan Islam, perselisihan mudah muncul, terutama ketika kondisi ekonomi anggota berbeda jauh. Syariat memberi solusi adil dan seimbang. Aturan ini menempatkan laki-laki dan perempuan sesuai haknya sehingga semua pihak menerima keputusan dengan tenang.
Faraidh membuktikan relevansinya dari masa Nabi hingga zaman digital. Masyarakat modern tetap bisa menggunakan sistem ini untuk membagi harta secara teratur. Harta yang ditinggalkan orang tua berubah menjadi sarana mempererat keluarga, bukan penyebab pertikaian. Nilai ukhuwah akan hidup ketika aturan Allah menjadi pedoman utama.
Faraidh: Pilar Keadilan dan Warisan dalam Islam
Faraidh menghadirkan keadilan sekaligus mengikat cinta keluarga. Aturan yang jelas membuat setiap ahli waris mengetahui haknya. Para ulama dan ahli faraidh membimbing umat agar pembagian harta berlangsung sesuai syariat, bahkan dalam kasus yang rumit sekalipun.
Saya pernah menyaksikan keluarga yang patuh pada faraidh. Mereka menerima bagian masing-masing tanpa rasa iri, meski jumlahnya berbeda. Keberkahan terasa nyata karena pembagian adil melahirkan ketenangan. Dari sini saya belajar bahwa warisan bukan sekadar angka, melainkan alat memperkuat kasih sayang.
Warisan yang sesuai syariat juga membawa dimensi ibadah. Seseorang meninggalkan amal kebaikan ketika harta terdistribusi dengan benar. Allah mencatat pembagian itu sebagai bentuk ketaatan. Dengan demikian, harta berubah dari sekadar benda menjadi bekal menuju ridha-Nya.
Masyarakat yang mempraktikkan hukum warisan Islam lebih harmonis. Konflik keluarga berkurang, hubungan sosial lebih sehat, dan keadilan menjadi budaya. Faraidh melahirkan stabilitas karena keluarga yang rukun menciptakan lingkungan yang damai.
Mengikat Kasih Keluarga melalui Hukum Warisan Islam
Hukum warisan Islam menjaga keutuhan keluarga. Keluarga yang menjalankan aturan Allah dapat memperkuat ikatan emosional. Tidak ada iri hati yang tumbuh, sebab semua menyadari pembagian tersebut berasal dari perintah ilahi. Aturan ini mendidik manusia untuk taat, sabar, dan saling menghormati.
Banyak pengalaman menunjukkan akibat dari mengabaikan faraidh. Keluarga yang menunda atau mengatur warisan tanpa aturan syariat sering berakhir dengan konflik panjang. Sebaliknya, keluarga yang menjalankan hukum Islam justru menemukan ketenangan meski harta yang diterima tidak seberapa.
Islam juga mendidik umat untuk merencanakan warisan sejak dini. Penulisan wasiat, pengaturan harta, dan kesadaran menunaikan hak keluarga menjadi gaya hidup Islami yang relevan sepanjang masa. Pengetahuan ini membantu keluarga modern menghadapi tantangan transparansi dan keadilan.
Akhirnya, warisan menjadi jembatan menuju akhirat. Keadilan yang ditegakkan melahirkan pahala abadi. Keluarga yang patuh pada hukum Allah meraih keberkahan berlapis: cinta yang semakin erat, harta yang membawa berkah, dan pahala yang mengalir tanpa henti.
Warisan dalam Islam: Mengikat Cinta Keluarga dengan Aturan Allah menuntun umat untuk membagi harta secara adil, menjaga keharmonisan, serta memperkuat kasih sayang. Aturan faraidh mengikat hati keluarga agar taat, sabar, dan ikhlas menerima ketentuan Allah, sehingga harta menjadi berkah, cinta tetap hidup, dan pahala terus mengalir. (Hendri Hasyim)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
