Fiqih
Beranda » Berita » Kentut Tapi Ragu, Tidak Membatalkan Wudhu. Ini Kata Hadits

Kentut Tapi Ragu, Tidak Membatalkan Wudhu. Ini Kata Hadits

Ilustrasi orang ibadah dalam kondisi bersuci
Ilustrasi orang ibadah dalam kondisi bersuci

Surau.co – Di antara kita, mungkin pernah ragu saat hendak atau sedang melaksanakan shalat. Misalnya saat perut terasa tak nyaman, ada perasaan seolah-olah ada sedikit kentut yang keluar dubur kita. Namun tak ada suara, bau ataupun udara yang keluar secara meyakinkan.

Imbasnya, kita merasa serba salah. Mau lanjutkan ibadah takut sudah batal. Namun mau wudhu ulang, tak yakin dengan kentutnya. Shalat pun tak lagi khusyuk.

Fenomena ragu dengan kentut sejatinya bukan hal baru. Sejak zaman sahabat nabi dahulu, masalah ini sudah ada dan menjadi isu di kalangan umat islam. Di mana orang sering merasa ragu dengan kesuciannya saat hendak atau tengah shalat akibat perkara kentut. Lalu, bagaimana islam memandang fenomena ini?

Dalil Hadits Soal Ragu Kentut

Sebagai agama yang detail, perkara ini tak luput dari pedoman hidup dalam keseharian yang Islam ajarkan. Di antara banyak hadits Nabi Muhammad, kasus yang terdengar ringan, bahkan lucu jika dibicarakan dalam forum santai ini, ternyata ada dalam riwayat.

Dalam Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, perkara ini ada di hadits 71 pada Bab Pembatal Wudhu :

Menggali Peran Pemuda dalam Riyadus Shalihin: Menjadi Agen Perubahan Sejati

– وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا, فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا? فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ

Hadits ke-71 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian dia ragu-ragu apakah dia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya.” Dikeluarkan oleh Muslim.

Kekuatan hadits ini pun shahih. Hadits ini menegaskan bahwa, rasa ragu belum cukup untuk membatalkan wudhu atau shalat seseorang. Batal wudhu hanya berlaku ketika ada tanda yang nyata, seperti suara, bau, atau keyakinan seseorang tersebut bahwa dia telah kentut.

Kepastian Hukum dan Ketenangan

Meski sekilas terdengar remeh dan sepele, hadits ini menyimpan pesan yang mendalam. Pertama, Islam mengajarkan akan asas kepastian hukum dalam perkara ini. Sesuatu yang meragukan, tidak bisa dijadikan dasar hukum.

Rasulullah mengajarkan bahwa sesuatu yang sudah pasti (yakin masih punya wudhu) tidak bisa dihapus oleh sesuatu yang meragukan (perasaan seakan kentut). Dalam Kaidah fiqh ada prinsip “Al-Yaqinu Laa Yuzaalu Bisy-Syakki” yang artinya “Keyakinan tidak hilang karena keraguan”.

Pendidikan Adab Sebelum Ilmu: Menggali Pesan Tersirat Imam Nawawi

Pesan kedua, hadits ini memberikan ketenangan dalam ibadah. Saat orang yang shalat atau hendak shalat terganggu oleh was-was kentut atau tidak kentut, hadits ini hadir sebagai penenang karena kepastiannya. Sehingga kita bisa melanjutkan shalat dengan khusyuk.

Dalam konteks hari ini, hadits ini juga menangkal fenomena overthinking dalam ibadah. Seperti kita ketahui, di era modern, banyak orang hidup dengan tingkat kecemasan tinggi. Bahkan dalam ibadah pun, muncul overthinking seperti tadi. Hadits ini memberikan jawaban sederhana untuk tidak ikuti keraguan, namun ikuti yang sudah yakin.

Semangat Islam sebagai Agama Memudahkan

Semangat hadits ini yang moderat juga sejalan dengan semangat lain dalam Islam, yakni memudahkan. Hal itu sebagaimana firman Allah yang menegaskan Islam memberikan kemudahan.

 “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Kemudahan menjadi salah satu instrument Islam untuk memberi ketenangan, bukan kecemasan pada umatnya. Bahkan, dari perkara kentut yang kerap dianggap remeh sekalipun. Wallahualam

Birrul Walidain: Membangun Peradaban dari Meja Makan untuk Generasi Mulia


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement