Fiqih
Beranda » Berita » Mengapa Islam Mengajarkan Kesegeraan dalam Mengurus dan Menguburkan Jenazah

Mengapa Islam Mengajarkan Kesegeraan dalam Mengurus dan Menguburkan Jenazah

Mengurus Jenazah
Mengurus Jenazah

SURAU.CO-Mengapa Islam mengajarkan kesegeraan dalam mengurus dan menguburkan jenazah? Pertanyaan ini sering hadir saat keluarga dan masyarakat menyaksikan prosesi pemakaman yang berjalan cepat. Mengapa Islam mengajarkan kesegeraan dalam mengurus dan menguburkan jenazah bukanlah sekadar aturan teknis, tetapi syariat penuh hikmah yang menjaga kehormatan manusia, kesehatan lingkungan, dan ketenangan spiritual umat.

Islam menuntun umatnya untuk segera memuliakan orang yang wafat. Dengan mempercepat pemakaman, keluarga bisa menunjukkan kasih sayang terakhir tanpa menunda. Proses cepat ini juga membantu mereka beralih dari rasa kehilangan menuju keikhlasan. Transisi emosional ini memberi pelajaran mendalam tentang menerima takdir dengan lapang dada.

Masyarakat Muslim di berbagai daerah mempraktikkan ajaran ini dengan penuh rasa tanggung jawab. Mereka segera memandikan, mengkafani, menyalatkan, lalu memakamkan jenazah. Langkah cepat tersebut menciptakan kebersamaan dan mempererat ikatan sosial. Umat merasakan bahwa duka bukan hanya milik keluarga, melainkan menjadi beban bersama yang perlu dihadapi dengan doa dan solidaritas.

Selain itu, kesegeraan dalam pemakaman membantu mengendalikan kesedihan. Jika jenazah segera dikebumikan, keluarga dan masyarakat bisa menyalurkan perasaan duka melalui doa, bukan dengan penantian panjang yang melelahkan. Transisi ini mengarahkan emosi pada jalan spiritual yang lebih sehat.

Hikmah Kesegeraan dan Pemakaman Cepat dalam Islam

Hikmah syariat tentang kesegeraan dan pemakaman cepat dalam Islam sangat luas. Dari sisi kesehatan, tubuh yang dibiarkan terlalu lama berisiko menimbulkan masalah kebersihan. Dengan memakamkan segera, umat menjaga lingkungan tetap aman. Rasulullah SAW pun mencontohkan hal ini dalam banyak kesempatan, sehingga umat bisa meneladani langsung ajaran beliau.

Ziarah Makam Hari Jum’at, Apa Hukumnya?

Dari sisi kehormatan, pemakaman cepat menjaga martabat jenazah. Manusia yang semasa hidup dihormati tidak boleh dibiarkan terabaikan setelah wafat. Karena itu, Islam menegaskan agar keluarga dan masyarakat segera melaksanakan fardu kifayah ini. Dengan langkah aktif, umat menunaikan kewajiban sekaligus menghormati orang yang telah berpulang.

Pengalaman nyata di berbagai komunitas memperlihatkan dampak positif syariat ini. Warga desa, misalnya, segera berkumpul untuk mengurus jenazah sejak kabar kematian terdengar. Mereka bergotong royong, membagi tugas, dan memastikan semua berjalan lancar. Proses ini menumbuhkan rasa persaudaraan yang kuat. Transisi dari kehilangan menuju kebersamaan terasa nyata dalam praktik tersebut.

Selain itu, pemakaman cepat menghadirkan pengingat spiritual yang kuat. Orang yang hadir menyaksikan kematian segera merenungkan kefanaan hidup. Mereka sadar bahwa kematian datang tiba-tiba, sehingga amal baik harus dipersiapkan setiap saat. Dengan begitu, pemakaman tidak hanya menghormati jenazah, tetapi juga mendidik yang hidup.

Mengurus Jenazah dan Pemakaman Cepat: Perspektif Syariat dan Sosial

Mengurus jenazah dan pemakaman cepat termasuk kewajiban fardu kifayah yang harus umat laksanakan. Jika sebagian orang menunaikan, kewajiban gugur dari yang lain. Namun, jika tidak ada yang bergerak, seluruh masyarakat menanggung dosa. Karena itu, umat perlu berperan aktif dalam setiap prosesi, mulai dari memandikan hingga menguburkan.

Di sisi sosial, mengurus jenazah dengan cepat memperkuat ikatan antarwarga. Orang yang hadir di pemakaman merasa memiliki tanggung jawab moral. Mereka ikut berduka, mengangkat keranda, hingga menutup liang lahat. Rasa kebersamaan itu menumbuhkan solidaritas yang sulit digantikan oleh pengalaman lain. Transisi dari duka menuju kekuatan kolektif inilah yang membuat umat Islam semakin kokoh.

Tidak Shalat Jum’at Karena Hujan; Apa Hukumnya?

Di era modern, teknologi pengawetan jenazah semakin canggih. Namun, Islam tetap menekankan prinsip kesegeraan. Hal ini membuktikan bahwa syariat tetap relevan lintas zaman. Kehidupan berubah, tetapi nilai syariat yang mengajarkan kepedulian, kebersamaan, dan kesadaran akan kematian tetap abadi.

Dengan demikian, mempercepat pengurusan jenazah bukan sekadar tradisi, melainkan ajaran penuh hikmah. Islam mengajarkan agar umat menjaga kehormatan orang yang wafat, melindungi kesehatan masyarakat, dan menguatkan spiritualitas. Prinsip ini mengajarkan kearifan universal yang akan selalu berlaku sepanjang masa. (Hendri Hasyim)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement