Khazanah
Beranda » Berita » Cara Negara Melindungi Pengetahuan dan Budaya Tradisional

Cara Negara Melindungi Pengetahuan dan Budaya Tradisional

Cara Negara Melindungi Pengetahuan dan Budaya Tradisional
Gambar AI, Sumber: gemini.google.com.

SURAU.CO. Indonesia menyimpan kekayaan budaya tradisional dan pengetahuan lokal yang beraneka ragam. Tarian, musik, obat-obatan herbal, tenun, ukiran, hingga kearifan lokal dalam mengelola alam tumbuh di seluruh nusantara. Semua kekayaan itu membentuk identitas bangsa sekaligus modal sosial. Akan tetapi, globalisasi dan modernisasi menghadirkan risiko besar. Budaya bisa hilang, terlupakan, atau bahkan diklaim pihak asing. Karena itu, negara harus bertindak tegas untuk melindungi pengetahuan dan budaya tradisional agar tetap hidup dan berkembang.

 

Pentingnya Perlindungan Budaya Tradisional

Pertama-tama, perlindungan budaya tradisional menjaga identitas bangsa. Generasi muda tidak akan kehilangan akar budaya jika negara dan masyarakat melestarikannya secara konsisten. Selain itu, perlindungan budaya juga membuka peluang ekonomi. Batik, misalnya, menghadirkan lapangan kerja sekaligus devisa negara. Oleh karena itu, melindungi budaya berarti menjaga kehormatan bangsa sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, negara menegaskan perlindungan budaya tradisional melalui regulasi. UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menugaskan pemerintah untuk melestarikan, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan nasional. Lalu, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional, termasuk tarian, cerita rakyat, dan tenun.

Di sisi lain, UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memperkuat perlindungan produk khas daerah. Contohnya, kopi Gayo, tenun Gringsing, atau garam Amed Bali kini terlindungi dengan sistem Indikasi Geografis. Dengan demikian, budaya dan produk lokal tidak bisa dipakai sembarangan oleh pihak asing.

Burnout dan Kelelahan Jiwa: Saatnya Pulang dan Beristirahat di Bab Ibadah

 

Upaya Internasional dan Diplomasi Budaya

Perlindungan budaya tidak berhenti di tingkat nasional. Indonesia berjuang di forum internasional seperti WIPO untuk memperkuat perlindungan pengetahuan tradisional. Selain itu, Indonesia juga aktif di UNESCO. Hasilnya, batik, wayang, angklung, dan pencak silat mendapat pengakuan sebagai warisan dunia.

Pada 3 Desember 2024, UNESCO resmi mengakui Reog Ponorogo sebagai warisan budaya takbenda dunia dengan status In Need of Urgent Safeguarding. Pengakuan ini menghadirkan dua arti penting. Pertama, Reog terlindungi dari klaim budaya asing. Kedua, masyarakat Ponorogo memperoleh dukungan internasional untuk melestarikan seni ini. Dengan begitu, Indonesia sekaligus memperkuat kedaulatan budaya melalui diplomasi global.

 

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Budaya Tradisional

Selain UNESCO, Indonesia menggunakan mekanisme Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk melindungi budaya. Sistem Indikasi Geografis melindungi produk daerah seperti kopi, garam, atau kain tradisional. Lalu, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) bisa tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Misalnya, tarian perang Papua, ukiran Asmat, dan batik tulis tradisional dapat masuk daftar EBT.

Seni Mengkritik Tanpa Melukai: Memahami Adab Memberi Nasihat yang Elegan

Meskipun begitu, jumlah budaya yang tercatat masih jauh dari cukup. Ribuan budaya tradisional belum terdata resmi, sehingga ancaman pencurian budaya tetap mengintai.

 

Tantangan Perlindungan Budaya

Perlindungan budaya menghadapi tantangan nyata. Pertama, banyak daerah belum memiliki database budaya yang lengkap. Kedua, masyarakat sering menganggap pendaftaran HKI rumit dan mahal. Ketiga, generasi muda lebih akrab dengan budaya populer asing daripada budaya lokal.

Akibatnya, budaya tradisional rawan hilang atau diklaim. Kasus Reog Ponorogo menunjukkan bahwa tanpa dokumentasi yang kuat, budaya mudah diperdebatkan di ranah internasional.

 

Mengubah Insecure Menjadi Bersyukur: Panduan Terapi Jiwa Ala Imam Nawawi

Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Pemerintah daerah memegang peran sentral. Mereka bisa mendokumentasikan budaya, mengajukan perlindungan HKI, dan melibatkan masyarakat adat. Dengan cara ini, budaya lokal tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga tetap hidup di tengah masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat juga wajib berperan aktif. Generasi muda bisa mempelajari tarian daerah, mengenakan kain tradisional, atau mengangkat kearifan lokal ke media sosial. Dengan begitu, budaya tradisional tetap relevan dan melekat dalam kehidupan sehari-hari.

 

Teknologi dan Digitalisasi Budaya

Perlindungan budaya memerlukan dukungan teknologi. Digitalisasi arsip budaya memperkuat dokumentasi, sementara platform daring memperluas jangkauan promosi. Misalnya, katalog budaya digital milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membantu mendokumentasikan ratusan budaya. Namun, upaya ini harus terus diperluas agar seluruh warisan dari Sabang sampai Merauke tercatat dengan baik.

Selain itu, media sosial bisa memperkenalkan budaya lokal ke generasi muda dan masyarakat internasional. Reog Ponorogo, misalnya, semakin populer setelah masyarakat aktif membagikan konten pertunjukan di YouTube dan Instagram.

 

Kasus Klaim Budaya menjadi Pelajaran Penting

Klaim budaya asing seperti batik, reog, atau angklung, menjadi peringatan keras. Negara lain akan berani mengklaim jika Indonesia lengah. Namun, kasus ini juga membangkitkan kesadaran nasional. Setelah Reog Ponorogo diakui UNESCO, masyarakat semakin sadar bahwa budaya tidak hanya butuh kebanggaan, tetapi juga perlindungan formal.

Ke depan, perlindungan budaya harus berjalan dengan strategi menyeluruh. Pemerintah perlu mempermudah proses pendaftaran budaya agar masyarakat tidak kesulitan. Selain itu, negara juga harus mengintegrasikan hukum, teknologi, pendidikan, dan partisipasi masyarakat adat.

Dengan langkah itu, budaya tradisional tidak hanya hidup di buku sejarah, melainkan juga hadir dalam kehidupan generasi sekarang dan mendatang. Lebih jauh, budaya bisa menjadi sumber ekonomi kreatif yang menyejahterakan masyarakat tanpa mengorbankan identitas bangsa.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement