SURAU.CO. Keadilan menempati posisi paling mendasar dalam ajaran Islam. Nilai ini bukan sekadar cita-cita moral, tetapi juga menjadi pedoman nyata dalam penegakan hukum. Islam menuntut keadilan dalam setiap kondisi tanpa memandang siapa pelaku atau korban. Karena itu, prinsip hukum Islam selalu berdiri di atas kesetaraan dan objektivitas.
Landasan Al-Qur’an
Al-Qur’an menegaskan pentingnya keadilan melalui banyak ayat. QS. An-Nisa 4: 135 memerintahkan orang beriman untuk menegakkan keadilan meskipun melawan diri sendiri atau keluarga terdekat. QS. Al-Ma’idah 5: 8 mengingatkan agar kebencian tidak menggiring seseorang untuk bertindak tidak adil. Dengan dasar ini, Islam menolak segala bentuk diskriminasi, baik karena kekuasaan, kekayaan, maupun kedekatan pribadi.
Teladan Nabi Muhammad
Nabi Muhammad SAW memberikan contoh nyata tentang keadilan. Ketika seorang perempuan terpandang mencuri, sebagian orang mencoba melobi agar hukuman tidak dijalankan. Nabi menolak permintaan itu dan menegaskan bahwa beliau akan menjatuhkan hukuman meski pelakunya Fatimah, putri beliau sendiri. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Islam menolak sikap pilih kasih dalam hukum.
Prinsip-Prinsip Fikih
Fikih menyusun prinsip-prinsip keadilan yang menjaga hak setiap pihak. Penuduh wajib membuktikan tuduhan, sementara tertuduh berhak mendapatkan praduga tak bersalah. Hakim tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan dugaan. Prinsip ini sejalan dengan asas hukum modern, sehingga Islam sejak awal sudah menekankan proses hukum yang adil, terbuka, dan transparan.
Integritas Hakim dan Aparat
Islam menuntut aparat hukum menjaga integritas dalam setiap perkara. Hakim harus memutuskan berdasarkan bukti, bukan kepentingan pribadi. Nabi melarang setiap bentuk suap dan menekankan kejujuran saksi meski hal itu merugikan dirinya. Islam juga mensyaratkan pengakuan terdakwa hanya sah jika keluar secara sukarela tanpa tekanan. Dengan demikian, keadilan terjaga tidak hanya dalam putusan, tetapi juga sepanjang proses hukum.
Bentuk Keadilan dalam Hukum Islam
Islam mengenal tiga bentuk keadilan. Pertama, keadilan retributif yang memberikan hukuman sesuai kesalahan tanpa berlebihan. Kedua, keadilan prosedural yang memastikan proses hukum berjalan jujur, ketat, dan terbuka. Ketiga, keadilan restoratif yang menekankan perdamaian dan pemulihan hubungan. Konsep ishlah atau perdamaian dalam Islam selaras dengan model keadilan restoratif modern. Indonesia juga mulai menerapkan konsep ini melalui kebijakan penghentian penuntutan demi tercapainya keadilan restoratif.
Relevansi dengan Kondisi Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Kasus kecil sering berjalan cepat, sementara kasus besar justru lambat. Orang miskin kesulitan mengakses bantuan hukum, sedangkan orang kaya kerap mendapat keringanan. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem hukum masih belum adil. Islam mengingatkan agar hukum melindungi pihak lemah dan tidak tunduk pada uang atau kekuasaan.
Budaya Hukum yang Adil
Keadilan tidak cukup hanya melalui aturan, tetapi juga harus hidup dalam budaya hukum. Hakim dan aparat wajib menjaga ketepatan waktu sidang, membuka akses informasi hukum, serta melindungi kelompok rentan. Mereka juga harus menyingkirkan bias agama, etnis, dan status sosial dalam setiap perkara. Dengan budaya hukum yang adil, masyarakat akan percaya pada sistem hukum. Pada akhirnya, nilai keadilan Islam hadir bukan hanya sebagai pedoman religius, tetapi juga sebagai solusi nyata bagi perbaikan penegakan hukum di Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
