Surau.co – Dalam jamuan makan modern, sebagian orang gemar menggunakan piring berlapis emas maupun sendok perak. Penggunaan bejana atau alat makan tersebut, bagian dari simbol kemewahan. Kilauannya yang memikat mata, menjadi daya tarik sendiri untuk menarik perhatian kalangan tertentu.
Namun jika anda seorang muslim, sebaiknya jangan pernah tertarik dengan godaan tersebut. Sebab sejak 14 abad yang lalu, Nabi Muhammad SAW telah melarang umatnya menggunakan wadah emas dan perak untuk makan dan minum.
Dalil Hadits Tentang Bejana
Dalam kitab Bulughul Mahram, larangan ini ada dalam bab tentang wadah (bejana) di hadits ke 17 dan 18.
17- عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ { لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
18- وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ { الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya :
Hadits ke-17
Dari Hudzaifah Ibnu Al-Yamani Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena barang-barang itu untuk mereka di dunia sedang untukmu di akhirat.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-18
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” Muttafaq Alaih.
Kedua hadits yang diriwayatkan Muttafaqun Alaih tersebut, memiliki tingkat keshahihan yang tinggi. Hadits itu, secara tegas memberikan larangan penggunaan emas dan perak sebagai alat makan. Tak hanya melarang, namun juga ada pesan ancaman berupa azab di akherat. Adanya ancaman menunjukkan jika larangan tersebut bukan perkara kecil.
Hikmah Larangan
Setiap larangan dalam ajaran islam, selalu menyimpan hikmah atau kebaikan. Para ulama menjelaskan, larang penggunaan emas dan perak sebagai alat makan dan minum juga memiliki hikmah dalam aspek sosial.
Pertama, larangan itu bertujun agar tidak menyerupai orang kafir. Dalam konteks arab saat itu, penggunaan bejana emas dan perak merupakan kebiasaan orang-orang kafir yang mengutamakan kemewahan dunia. Sebuah perilaku yang berlawanan dengan Islam yang menganjurkan umatnya hidup sederhana.
Kedua, menjaga diri dari kesombongan dan perilaku berlebihan. Secara material, emas dan perak adalah simbol prestise. Jika dijadikan peralatan sehari-hari, hal itu dapat menumbuhkan sifat sombong, pamer, dan menciptakan sistem kelas sosial yang tidak sejalan dengan misi ajaran islam.
Ketiga, bentuk keadilan sosial dan solidaritas. Pada masa itu, banyak sahabat nabi yang hidup sederhana bahkan kekurangan. Menggunakan bejana emas dan perak di tengah masyarakat yang masih berjuang demi sesuap nasi, berpotensi menyinggung rasa keadilan. Hal itu tak sejalan dengan semangat Islam yang ingin membangun solidaritas.
Relevansi di Masa Modern
Meski larangan tersebut muncul di era Nabi Muhammad, secara sosial semangat hadits tersebut rasa-rasanya masih sangat relevan. Dalam besosial media misalnya, flexing atau pamer kekayaan bukan perilaku yang dianjurkan. Misalnya, rawan menjadi target pencurian.
Di sisi lain, pemer kekayaan di tengah kondisi sosial masyarakat yang kesulitan juga tidak bijaksana. Perilaku tak berempati yang bisa melukai rasa kemanusiaan antar sesama.
Apalagi secara fungsi, alat makan dan minum memiliki banyak alternatif yang bisa digunakan. Misalnya wadah dari kayu, tanah liat, stainless atau bahkan plastik. Semua pilihan tersebut bisa dipakai tanpa harus jatuh pada larangan syariat.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
