SURAU.CO – Fashion modern seringkali identik dengan pakaian yang pas di badan. Celana ketat, seperti jeans atau skinny pants, telah menjadi pakaian sehari-hari bagi banyak pria. Kebiasaan ini kemudian terbawa hingga ke dalam urusan ibadah. Banyak orang langsung melaksanakan shalat dengan celana yang mereka kenakan. Lantas, muncul sebuah pertanyaan penting. Bagaimana hukum shalat memakai celana ketat?
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami dua level hukum. Level pertama adalah tentang keabsahan shalat itu sendiri. Apakah shalatnya sah atau tidak? Level kedua adalah tentang kesempurnaan dan adab. Apakah perbuatan itu baik atau tercela? Keduanya memiliki jawaban yang berbeda.
Level Pertama: Syarat Sah Menutup Aurat
Syarat sah shalat yang paling utama terkait pakaian adalah satrul aurat (menutup aurat). Bagi seorang laki-laki, auratnya adalah dari pusar hingga lutut. Para ulama sepakat bahwa maksud dari “menutup” adalah menutupi warna kulit. Aurat tersebut tidak boleh terlihat sama sekali oleh orang lain.
Jika celana ketat yang dipakai terbuat dari bahan yang tebal, maka syarat ini terpenuhi. Selama warna kulit di balik celana itu tidak tembus pandang, maka auratnya dianggap telah tertutup. Berdasarkan prinsip ini, shalat yang ia lakukan secara teknis adalah sah. Rukun dan syarat minimalnya telah terpenuhi.
Level Kedua: Masalah Membentuk Lekuk Tubuh
Di sinilah letak permasalahan utamanya. Meskipun shalatnya sah, namun perbuatan memakai celana ketat saat shalat sangat tidak dianjurkan. Pakaian ketat akan secara jelas membentuk dan menjiplak lekuk tubuh. Ia akan menampakkan bentuk paha, betis, dan bahkan bagian kemaluan. Ini jelas bertentangan dengan semangat dan tujuan utama dari perintah menutup aurat.
Tujuan menutup aurat bukan hanya soal menutupi warna kulit. Ia juga bertujuan untuk menjaga kemuliaan dan rasa malu. Pakaian yang menampakkan lekuk tubuh dapat menimbulkan fitnah. Ia bisa mengganggu kekhusyukan orang lain yang shalat di belakangnya. Ia juga bisa mengurangi kekhusyukan dirinya sendiri.
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah memberikan fatwa yang sangat jelas:
“Shalat dengan menggunakan celana ketat yang menampakkan lekuk-lekuk tubuh (aurat) seorang lelaki, shalatnya sah. Akan tetapi, ia berdosa karena memakai celana seperti itu. Dan karena ia telah meninggalkan rasa malu, dan karena ia telah mengganggu pandangan orang lain dengan pakaian seperti itu.”
Kesimpulan Hukum: Sah, Namun Berdosa atau Makruh
Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan dua hal.
-
Shalatnya sah, selama bahan celana tidak transparan.
-
Perbuatan memakai celana ketat itu sendiri yang bermasalah.
Fatwa di atas menyebutnya “berdosa”. Dosa ini muncul karena ia melanggar adab berpakaian yang sopan. Ia juga berpotensi mengganggu orang lain. Sebagian ulama lain menyebutnya makruh (dibenci). Perbuatan makruh tidak membatalkan ibadah, tetapi ia mengurangi pahala dan kesempurnaannya.
Solusi Praktis bagi Pria Muslim
Lalu, bagaimana solusinya? Banyak pria memakai celana ketat karena tuntutan pekerjaan atau gaya hidup. Solusinya sangatlah mudah dan praktis.
Pertama, gunakan atasan yang panjang. Saat hendak shalat, kenakan kemeja, kaos, atau baju koko yang panjangnya menutupi hingga paha. Ini adalah cara termudah untuk menutupi lekuk tubuh bagian atas.
Kedua, sediakan pakaian shalat khusus. Selalu siapkan sarung, celana shalat, atau jubah di mobil atau di kantor. Saat waktu shalat tiba, kita bisa mengenakannya sebagai lapisan luar. Ini adalah solusi terbaik untuk meraih kesempurnaan.
Menghadap Allah dengan Pakaian Terbaik
Pada akhirnya, shalat adalah momen kita menghadap Sang Pencipta. Allah SWT memerintahkan kita untuk memakai pakaian terbaik saat ke masjid. Pakaian terbaik bukan berarti yang paling mahal. Pakaian terbaik adalah yang paling sopan, bersih, dan paling mampu menutupi aurat kita dengan sempurna.
Oleh karena itu, mari kita perhatikan kembali pakaian shalat kita. Jangan puas hanya dengan syarat minimal. Berusahalah untuk meraih kesempurnaan. Karena semakin kita memuliakan shalat kita, semakin Allah akan memuliakan hidup kita.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
