SURAU.CO – Berbicara saat wudhu adalah kebiasaan banyak orang. Hal ini sering terjadi di tempat wudhu umum. Kita mungkin menjawab sapaan teman. Atau kita mengobrol ringan sambil membasuh anggota wudhu. Aktivitas ini tampak sepele. Namun, sebagai seorang Muslim, kita tentu terdorong untuk bertanya. Bagaimana syariat memandang perbuatan ini? Apakah hukum berbicara saat wudhu itu makruh?
Pertanyaan ini penting. Sebab, wudhu bukanlah sekadar aktivitas membersihkan diri. Ia adalah sebuah ibadah yang agung. Ia adalah kunci sahnya shalat kita. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui adab-adabnya. Tujuannya agar wudhu kita menjadi lebih sempurna dan bernilai di sisi Allah SWT.
Wudhu Adalah Ibadah, Bukan Sekadar Rutinitas
Langkah pertama adalah memahami hakikat wudhu. Wudhu adalah sebuah ibadah. Ia memiliki rukun dan sunnahnya sendiri. Karena statusnya sebagai ibadah, maka kekhusyukan (khusyuk) menjadi salah satu unsur penyempurnanya. Ketika kita berwudhu, kita sedang mempersiapkan diri. Kita bersiap untuk menghadap Rabb semesta alam.
Berbicara tentang urusan duniawi saat ibadah tentu kurang pantas. Hal ini bisa mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan kita. Dari sinilah diskusi mengenai hukum berbicara saat wudhu bermula. Para ulama berusaha menimbang antara kebutuhan sosial dan kesempurnaan ibadah.
Adakah Larangan Khusus dari Syariat?
Poin penting berikutnya adalah tentang dalil. Ternyata, tidak ada satu pun dalil yang shahih. Tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadits yang secara spesifik melarang berbicara saat wudhu. Rasulullah SAW tidak pernah mengatakan, “Janganlah kalian berbicara saat berwudhu.”
Karena tidak ada dalil larangan yang jelas, maka hukumnya tidak sampai pada tingkat haram. Para ulama sepakat tentang hal ini. Berbicara saat wudhu tidak membatalkan wudhu itu sendiri. Lantas, di manakah letak permasalahannya?
Antara Makruh dan Kurang Utama (Khilaful Aula)
Perbedaan pendapat di antara ulama terletak pada istilah yang tepat. Sebagian ulama menganggapnya makruh (dibenci). Alasan mereka sederhana. Berbicara bisa melalaikan seseorang dari zikir dan doa yang disunnahkan saat wudhu. Sehingga, perbuatan ini dibenci.
Namun, ada pendapat lain yang lebih kuat dan rinci. Pendapat ini datang dari ulama besar seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau berpendapat bahwa kita tidak bisa menyebutnya makruh. Menurut beliau, istilah “makruh” adalah sebuah hukum syar’i. Ia membutuhkan dalil larangan yang spesifik. Karena dalil itu tidak ada, maka kita tidak bisa menghukuminya sebagai makruh.
Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
“Berbicara ketika wudhu tidaklah makruh. Namun, yang lebih utama adalah hendaknya seseorang menyibukkan diri dengan wudhunya. Karena hukum makruh itu membutuhkan dalil. Dan tidak ada dalil yang menunjukkan makruhnya berbicara ketika wudhu. Hukum asalnya adalah mubah (boleh).”
Beliau lebih suka menggunakan istilah khilaful aula. Artinya, “menyalahi yang lebih utama”. Jadi, berbicara saat wudhu itu boleh. Namun, meninggalkannya adalah lebih baik dan lebih sempurna.
Kapan Berbicara Menjadi Perlu?
Tentu ada kondisi di mana berbicara saat wudhu menjadi perlu. Misalnya:
- Menjawab salam dari saudara Muslim.
- Mengajarkan cara wudhu yang benar kepada anak.
- Menjawab panggilan mendesak dari orang tua.
- Memperingatkan seseorang akan adanya bahaya.
Dalam kondisi seperti ini, berbicara tentu tidak menjadi masalah. Karena ada kebutuhan atau maslahat yang lebih besar.
Utamakan Kekhusyukan
Pada akhirnya, kita mendapatkan sebuah pandangan yang seimbang. Hukum berbicara saat wudhu adalah boleh (mubah). Pendapat yang lebih kuat menyatakan ia tidak sampai pada tingkat makruh. Namun, meninggalkannya adalah lebih utama.
Sikap terbaik bagi seorang Muslim adalah berusaha menyempurnakan ibadahnya. Fokuslah saat membasuh setiap anggota wudhu. Hadirkan hati dan niat yang ikhlas. Hindarilah obrolan duniawi yang tidak perlu. Tujuannya agar wudhu kita tidak hanya membersihkan jasad. Tetapi juga mempersiapkan ruh kita untuk menghadap Allah SWT dengan kondisi terbaik.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
