SURAU.CO.Demonstrasi adalah penyampaian pendapat atau protes secara massal dan terbuka oleh sekelompok orang untuk menyuarakan aspirasi, tuntutan, atau ketidakpuasan terhadap isu tertentu, seperti kebijakan pemerintah atau masalah sosial, dan ini merupakan salah satu bentuk hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia. Atau dengan kata lain demonstrasi merupakan kegiatan di muka umum untuk menyampaikan pikiran secara lisan atau tulisan. Selanjutnya sekelompok orang (demonstran) biasanya melakukan demonstrasi secara kolektif untuk menyuarakan pendapat atau tuntutan mereka. Tujuannya bisa berupa protes, ekspresi ketidakpuasan, dukungan terhadap suatu isu, atau upaya untuk mengubah sudut pandang publik dan pemerintah. Pasal 28 UUD 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia menjamin demonstrasi sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum di Indonesia.
Dalam pandangan Islam, umat harus mendemonstrasikan kebaikan (amar ma’ruf) dan mencegah keburukan (nahi munkar) secara damai, dengan mengutamakan keselamatan jiwa dan mencegah kerusakan. Dengan demikian, umat Islam wajib menganjurkan kebaikan dan melarang keburukan melalui demonstrasi yang damai, terarah pada tujuan jelas, dan mengutamakan keselamatan bersama. Oleh sebab itu, kericuhan dan kekerasan dalam demonstrasi jelas bertentangan dengan prinsip Islam, yang menganjurkan dialog, musyawarah, dan menjaga ketertiban. Islam mengajarkan solusi terhadap aksi demonstrasi dengan menjalankan dialog sebelum aksi, memilih metode damai, dan mempertimbangkan maslahat (kebaikan) yang lebih besar bagi masyarakat.
Islam mengharamkan kericuhan dalam demonstrasi karena menimbulkan kerusakan (mudharat) dan perpecahan, yang bertentangan dengan prinsip dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih. Demonstrasi dibolehkan jika tujuannya adalah amar ma’ruf nahi munkar (menyeru pada kebaikan dan melarang kemungkaran) dan dilakukan secara damai tanpa kekerasan atau kerusakan. Negara berhak membubarkan jika terjadi aksi anarki dalam demonstrasi, dan umat Islam dilarang terlibat dalam aktivitas yang merusak dan melanggar hukum.
Kapan Demonstrasi Dibolehkan?
Tujuan Mulia:
Masyarakat boleh melakukan demonstrasi untuk menegakkan keadilan, memperjuangkan hak-hak rakyat, atau melawan kezaliman penguasa, sesuai prinsip amar ma’ruf nahi munkar.
Cara Damai:
Masyarakat boleh melakukan demonstrasi secara damai, tanpa kekerasan, dan tidak menimbulkan kerusakan atau mudarat bagi masyarakat umum.
Menghormati Otoritas:
Meskipun mengkritik pemerintah, umat Islam tetap wajib mendengar dan taat pada pemimpin selama tidak menyuruh pada kemaksiatan.
Mengapa Kericuhan Haram?
Menciptakan Kerusakan:
Kericuhan, anarkisme, dan kekerasan dalam demonstrasi adalah perbuatan yang dilarang karena menyebabkan kerusakan, yang hukumnya haram berdasarkan kaidah Islam.
Menimbulkan Perpecahan:
Demonstrasi yang berujung kericuhan bisa memecah belah masyarakat, yang juga dilarang dalam Islam.
Menentang Ketaatan:
Melakukan pembangkangan yang brutal juga bertentangan dengan kewajiban taat kepada penguasa yang juga diatur dalam syariat Islam.
Bagaimana Mengingatkan Penguasa dengan Cara yang Benar?
Dialog dan Nasihat:
Cara yang lebih utama dan sesuai dengan etika Islam adalah menyampaikan nasihat secara tertutup dan empat mata dengan penguasa, bukan di depan umum.
Menggunakan Media yang Tepat:
Nasihat juga dapat disampaikan melalui media massa atau tulisan yang santun dan konstruktif, bukan melalui ujaran kebencian.
Mengutamakan Kemaslahatan:
Setiap tindakan harus mempertimbangkan kemaslahatan umum dan tidak menimbulkan masalah baru atau memperpanjang masalah yang sudah ada.
Pandangan Islam Terhadap Kericuhan dalam Demonstrasi:
Menjaga Nyawa Manusia:
Islam sangat melindungi nyawa, dan kekerasan yang merenggut nyawa adalah kerusakan yang dilarang keras.
Menciptakan Kerusakan:
Segala bentuk tindakan yang menimbulkan kerusakan, baik secara fisik maupun sosial, dihindari dalam Islam, sejalan dengan tujuan Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariat) untuk kemaslahatan dan pencegahan kemafsadahan.
Tidak Anarkis:
Aksi demonstrasi tidak boleh berujung pada anarkisme atau tindakan destruktif yang merusak ketertiban umum.
Solusi dalam Islam:
Mendahulukan Dialog dan Musyawarah:
Kita harus mengupayakan pendekatan dialog atau musyawarah untuk mencari solusi atas permasalahan sebelum aksi demonstrasi, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an, “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu” (QS. Ali Imran: 159).
Surat Ali ‘Imran Ayat 159
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ
Arab-Latin: Fa bimā raḥmatim minallāhi linta lahum, walau kunta faẓẓan galīẓal-qalbi lanfaḍḍụ min ḥaulika fa’fu ‘an-hum wastagfir lahum wa syāwir-hum fil-amr, fa iżā ‘azamta fa tawakkal ‘alallāh, innallāha yuḥibbul-mutawakkilīn
Artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
Pelaksanaan Amar Ma’ruf Nahi Munkar:
Orang-orang harus membingkai demonstrasi dalam semangat amar ma’ruf nahi munkar, yaitu dengan memperjuangkan kebenaran dan melawan kezaliman secara proporsional.
Mengutamakan Kedamaian:
Kita harus melaksanakan demonstrasi secara damai, tidak memprovokasi konflik, dan tetap memperhatikan norma serta aturan yang berlaku.
Mempertimbangkan Tujuan dan Dampak:
Segala tindakan, termasuk demonstrasi, harus mempertimbangkan tujuan yang baik dan menghindari dampak negatif yang lebih besar terhadap masyarakat.
Kritik yang Konstruktif:
Masyarakat boleh melakukan dan memberikan kritik terhadap pemerintah atau pihak lain dengan santun, tidak merendahkan, dan sertai dengan saran yang konstruktif
Kesimpulan
Kericuhan dalam demonstrasi bertentangan dengan ajaran Islam karena Islam menjunjung tinggi kedamaian, kasih sayang, dan tidak menimbulkan kerusakan. Islam memperbolehkan demonstrasi asalkan damai, tidak anarkis, serta tidak menyebabkan kerusakan harta dan jiwa demi mewujudkan kemaslahatan publik.
Selanjutnya Islam merupakan agama yang cinta kedamaian, tidak menyukai kekacauan, kebingungan, atau fitnah. Islam melarang keras anarkisme, perusakan fasilitas umum, dan bentrokan, yang sering timbul akibat kericuhan dan mengakibatkan korban jiwa serta harta. Aksi anarkis dan kerusuhan dapat mencoreng citra Islam, sehingga seorang muslim harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga marwah Islam. Tindakan yang menimbulkan kerusakan dan kekacauan bertentangan dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.
Masyarakat boleh berdemonstrasi menyuarakan kebenaran (amar ma’ruf nahi munkar) demi kebaikan dan kemaslahatan; aksi harus tertib, tidak anarkis, tidak merusak fasilitas, dan tidak menimbulkan mudarat. Ketika pintu dialog atau musyawarah tertutup, demonstrasi dapat menjadi salah satu cara menyampaikan kritik, namun tetap harus mempertimbangkan solusi lain seperti dialog atau advokasi. Demonstrasi harus menjaga etika, menghormati hak orang lain, serta tidak menimbulkan masalah baru atau memperparah masalah yang sudah ada. Koordinasikan dan pastikan demonstrasi sesuai regulasi yang berlaku dengan otoritas lokal.
(Budi: mengutip dari berbagai sumber)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
