Khazanah
Beranda » Berita » Hukum Membaca Cerita Fiksi dalam Islam

Hukum Membaca Cerita Fiksi dalam Islam

Hukum Membaca Cerita Fiksi dalam Islam. Sumber gambar: canva.com

SURAU.CO – Banyak orang gemar membaca cerita fiksi. Novel, cerpen, atau komik menjadi sarana hiburan yang populer. Aktivitas ini mengisi waktu luang dan membawa kita ke dunia imajinasi. Namun, sebagai seorang Muslim, kita tentu bertanya. Apa sebenarnya hukum membaca cerita fiksi menurut syariat? Apakah semua cerita khayalan itu boleh?

Jawaban atas pertanyaan ini tidaklah tunggal. Islam tidak menghukumi sesuatu dari namanya, tetapi dari hakikatnya. Cerita fiksi adalah sebuah media atau wadah. Hukumnya sangat bergantung pada isi yang terkandung di dalamnya. Serta, dampak yang ia timbulkan pada diri pembaca. Karena itu, para ulama merincinya menjadi beberapa kondisi.

1. Fiksi yang Dianjurkan atau Bermanfaat

Jenis pertama adalah cerita fiksi yang mengandung manfaat. Cerita ini membawa pesan-pesan kebaikan. Ia bisa membangkitkan semangat jihad, menanamkan akhlak mulia, atau mengajarkan nilai-nilai luhur. Cerita semacam ini tidak hanya boleh, bahkan bisa menjadi dianjurkan. Ia menjadi sarana dakwah dan pendidikan yang efektif.

Al-Qur’an sendiri menggunakan perumpamaan dan kisah. Tujuannya agar manusia lebih mudah mengambil pelajaran. Novel Islami yang menceritakan perjuangan pahlawan Islam adalah contoh yang baik. Begitu pula cerita anak-anak yang mengajarkan kejujuran dan keberanian.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

Burnout dan Kelelahan Jiwa: Saatnya Pulang dan Beristirahat di Bab Ibadah

“Membaca buku-buku yang berisi kisah-kisah (fiksi) itu dirinci. Jika di dalamnya terdapat tujuan yang bagus, seperti untuk mengambil pelajaran dan nasihat, maka tidak mengapa.”

Cerita seperti ini menjadi alat untuk kebaikan. Maka, hukumnya pun ikut menjadi baik.

2. Fiksi yang Haram dan Merusak

Jenis kedua adalah kebalikannya. Ini adalah fiksi yang isinya secara jelas bertentangan dengan syariat. Membaca cerita seperti ini hukumnya haram. Karena ia akan meracuni pikiran dan merusak akhlak pembacanya.

Contoh konten yang terlarang sangatlah banyak. Di antaranya adalah:

  1. Cerita yang mengandung kesyirikan atau sihir.
  2. Novel yang mengagungkan ideologi anti-Islam (ateisme, liberalisme).
  3. Cerita yang vulgar dan membangkitkan syahwat.
  4. Kisah yang mempromosikan kekerasan dan kezaliman.
  5. Fiksi yang menghina para nabi atau sahabat.

Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya. Mereka menjawab dengan tegas:

Seni Mengkritik Tanpa Melukai: Memahami Adab Memberi Nasihat yang Elegan

“Jika novel-novel tersebut bersih dari perkara yang bertentangan dengan syariat Islam, maka boleh. Namun jika di dalamnya terdapat hal-hal yang bertentangan dengan Islam, seperti merendahkan nilai-nilai Islam, mempropagandakan kekejian dan kerusakan, maka haram untuk membaca, menjual, dan membelinya.”

Batasan syariat ini sangat jelas. Segala sesuatu yang membawa kepada keharaman, maka hukumnya juga haram.

3. Fiksi yang Melalaikan dari Kewajiban

Ada satu faktor penting lainnya, yaitu waktu. Islam sangat menghargai waktu seorang Muslim. Waktu adalah modal utama kita untuk beribadah. Terkadang, sebuah cerita fiksi mungkin tidak mengandung unsur haram. Isinya netral dan hanya bersifat hiburan semata.

Namun, jika aktivitas membaca ini dilakukan secara berlebihan, hukumnya bisa berubah. Jika membaca novel membuat kita lalai dari shalat. Jika menghabiskan waktu dengan komik membuat kita menunda kewajiban. Maka, pada saat itu, membaca fiksi menjadi tercela atau bahkan haram.

Kaidah fiqih menyatakan:

Mengubah Insecure Menjadi Bersyukur: Panduan Terapi Jiwa Ala Imam Nawawi

“Sesuatu yang mubah bisa menjadi haram jika ia melalaikan dari kewajiban.”

Oleh karena itu, seorang Muslim harus cerdas dalam mengelola waktunya. Hiburan boleh, tetapi tidak boleh sampai mengorbankan hal yang wajib.

Jadilah Pembaca yang Cerdas

Hukum membaca cerita fiksi kembali kepada diri kita masing-masing. Kita adalah penyeleksi utama dari apa yang kita konsumsi. Islam memberikan kita kebebasan untuk berimajinasi dan mencari hiburan. Namun, kebebasan itu diiringi dengan tanggung jawab.

Pilihlah bacaan yang bermanfaat. Bacaan yang bisa menambah wawasan, menguatkan iman, dan memperbaiki akhlak. Jauhilah cerita-cerita sampah yang hanya akan mengotori hati dan membuang-buang waktu. Dengan menjadi pembaca yang cerdas, kita bisa mengambil manfaat dari dunia fiksi. Tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip agama kita.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement