Kalam
Beranda » Berita » Pandangan Islam tentang Arisan di Masjid: Tradisi Sosial dalam Bingkai Syariat

Pandangan Islam tentang Arisan di Masjid: Tradisi Sosial dalam Bingkai Syariat

Masjid, sebagai pusat peribadatan umat Islam, memiliki peran yang sangat sentral. Namun, seiring waktu, fungsi masjid berkembang. Ia tidak hanya menjadi tempat shalat. Masjid juga menjadi pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan dakwah. Salah satu kegiatan sosial yang seringkali muncul di tengah masyarakat adalah arisan. Pertanyaannya, bagaimana pandangan Islam tentang arisan yang diselenggarakan di masjid? Apakah kegiatan ini sesuai dengan syariat Islam dan etika berinteraksi di rumah Allah?

Arisan: Tradisi Sosial dan Ekonomi Sederhana

Arisan adalah bentuk perkumpulan yang populer. Anggotanya menyumbangkan sejumlah uang secara berkala. Dana terkumpul kemudian diundi atau diberikan bergantian. Penerima dana ini ditentukan berdasarkan kesepakatan. Arisan memiliki beberapa manfaat. Ia mendorong kebiasaan menabung. Arisan juga mempererat tali silaturahmi. Secara ekonomi, arisan dapat menjadi solusi. Ia membantu anggota mendapatkan dana tunai. Dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak.

Dalam konteks sosial, arisan berperan sebagai wadah interaksi yang penting. Oleh karena itu, ia mampu menciptakan komunitas yang solid. Melalui arisan, anggota dapat saling berbagi cerita, dan selanjutnya, mereka bisa memberikan dukungan emosional maupun praktis. Tidak hanya itu, arisan juga bisa menjadi ajang diskusi yang konstruktif. Bahkan, kegiatan ini berpotensi menjadi sarana edukasi yang efektif di antara para anggotanya. Singkatnya, arisan adalah salah satu bentuk gotong royong yang mengakar kuat di masyarakat.

Hukum Asal Arisan dalam Islam: Sebuah Tinjauan Fiqih

Secara umum, hukum arisan adalah mubah, atau dengan kata lain, diperbolehkan. Dasar penetapan hukum ini adalah prinsip muamalah dalam Islam. Sebab, dalam kaidah fikih, semua transaksi hukumnya boleh. Hal ini berlaku kecuali ada dalil syar’i yang secara spesifik melarangnya. Dalam konteks arisan, ia termasuk akad tabarru’ (tolong-menolong). Sebagai bentuknya, ini merupakan tindakan sukarela. Oleh karena itu, tidak ada unsur paksaan di dalamnya. Namun demikian, penting untuk memastikan arisan tidak mengandung unsur riba. Sebab, riba sendiri adalah penambahan yang diharamkan dalam Islam. Selain itu, tidak boleh ada unsur gharar (ketidakjelasan) yang signifikan. Pasalnya, gharar berpotensi kuat memicu perselisihan di kemudian hari.

Para ulama kontemporer telah membahas hukum arisan. Mayoritas membolehkannya. Mereka melihat arisan sebagai akad pinjaman. Setiap anggota meminjamkan uang. Uang itu dipinjamkan kepada anggota lain. Pinjaman ini akan dikembalikan pada gilirannya. Akad pinjaman ini didasari tolong-menolong. Ini sangat dianjurkan dalam Islam.

Burnout dan Kelelahan Jiwa: Saatnya Pulang dan Beristirahat di Bab Ibadah

Memadukan Arisan dengan Fungsi Masjid: Antara Kemaslahatan dan Adab

Ketika arisan dipindahkan ke masjid, ada beberapa pertimbangan. Pertimbangan ini terkait dengan adab dan fungsi masjid. Masjid adalah tempat yang mulia. Ia adalah rumah Allah. Aktivitas di dalamnya harus dijaga kesuciannya.

Kemaslahatan Sosial:
Arisan di masjid dapat membawa manfaat. Ia bisa meningkatkan kemakmuran masjid. Anggota arisan seringkali berinfak. Mereka mungkin menyumbangkan dana ke masjid. Arisan juga bisa menggerakkan jamaah. Ini memperkuat ikatan antarjamaah. Masyarakat bisa lebih akrab. Mereka saling mengenal satu sama lain. Arisan dapat menjadi sarana dakwah. Ustadz bisa menyampaikan pesan singkat. Pesan itu berisi nilai-nilai keislaman. Ini adalah kesempatan yang baik.

Adab dan Batasan Syariah:
Meskipun arisan dibolehkan, ada adab yang harus diperhatikan. Terutama jika dilakukan di masjid.

  1. Menjaga Kesucian Masjid:
    Aktivitas arisan tidak boleh mengotori masjid. Tidak boleh menimbulkan kegaduhan berlebihan. Jagalah kebersihan lingkungan masjid.

  2. Tidak Mengganggu Ibadah:
    Waktu arisan harus diatur. Jangan sampai mengganggu waktu shalat. Hindari membuat kebisingan. Kebisingan bisa mengganggu orang beribadah. Prioritaskan ibadah shalat berjamaah.

    Seni Mengkritik Tanpa Melukai: Memahami Adab Memberi Nasihat yang Elegan

  3. Tidak Ada Unsur Maksiat:
    Jauhkan arisan dari hal-hal maksiat. Hindari gosip atau ghibah. Hindari perkataan tidak senonoh. Masjid adalah tempat berzikir. Ini adalah tempat mengingat Allah.

  4. Menjaga Etika Berinteraksi:
    Perempuan dan laki-laki harus menjaga adab. Hindari ikhtilat (campur baur) berlebihan. Batasi interaksi yang tidak perlu.

  5. Pengelolaan yang Transparan:
    Manajemen arisan harus transparan. Dana dikelola dengan jujur. Tidak boleh ada penyalahgunaan. Ini untuk menghindari fitnah. Ini juga menjaga kepercayaan.

Fatwa dan Pandangan Ulama Mengenai Arisan di Masjid

Beberapa lembaga fatwa telah membahas isu ini. Secara umum, mereka membolehkan pelaksanaan arisan. Bahkan, mereka menyatakan arisan dapat dilakukan di masjid. Akan tetapi, ini berlaku dengan syarat dan ketentuan tertentu. Para ulama mensyaratkan jamaah harus menjaga adab masjid. Selain itu, mereka juga menekankan perlunya menghindari hal-hal yang dilarang syariat.

Kutipan dari salah satu pandangan ulama menegaskan: “Selama arisan tersebut tidak mengandung unsur riba, gharar, atau unsur-unsur lain yang diharamkan syariat, dan dilaksanakan dengan menjaga kehormatan serta kesucian masjid, maka hukumnya adalah mubah dan bahkan dapat menjadi sarana untuk mempererat ukhuwah Islamiyah.” (Anonim, Sumber Umum)

Mengubah Insecure Menjadi Bersyukur: Panduan Terapi Jiwa Ala Imam Nawawi

Pandangan ini secara tegas menekankan pentingnya niat. Niat yang baik wajib dibarengi praktik pelaksanaan yang benar.

Kesimpulan: Fleksibilitas Islam dalam Kegiatan Sosial

Islam adalah agama yang fleksibel. Ia mengakomodir kebutuhan sosial umatnya. Arisan di masjid adalah contohnya. Ini adalah bentuk interaksi yang positif. Ia dapat memperkuat komunitas muslim.

Namun, tetap ada batasan yang jelas. Batasan ini adalah syariat Islam. Juga adab dan etika. Adab di tempat ibadah sangat penting. Selama arisan dijalankan dengan benar. Ia akan menjadi kegiatan bermanfaat. Ini akan menjadi ibadah sosial. Ini adalah bukti bahwa masjid relevan. Ia relevan dengan kehidupan sosial masyarakat. Mari jadikan masjid pusat kegiatan. Pusat ibadah dan juga pusat kemaslahatan umat. Arisan dapat menjadi jembatan. Jembatan untuk kebaikan dan persaudaraan.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement