Ibadah
Beranda » Berita » Nikah Misyar: Solusi atau Kontroversi dalam Pernikahan Modern?

Nikah Misyar: Solusi atau Kontroversi dalam Pernikahan Modern?

Nikah Siri: Dapatkah Ajukan Isbath Nikah
Nikah Siri: Dapatkah Ajukan Isbath Nikah

Pernikahan adalah ikatan suci yang mengikat dua insan. Dalam Islam, pernikahan memiliki aturan dan syarat yang jelas. Namun, seiring perkembangan zaman, muncul berbagai bentuk pernikahan. Salah satunya adalah Nikah Misyar. Istilah ini mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Namun, nikah misyar telah menjadi perbincangan hangat. Terutama di kalangan masyarakat muslim yang memahami fiqih.

Apa Sebenarnya Nikah Misyar Itu?

Nikah misyar adalah jenis pernikahan yang sah secara syariat. Pernikahan ini memenuhi rukun dan syarat pernikahan Islam. Namun, ada satu perbedaan mendasar. Dalam nikah misyar, pihak istri secara sukarela menggugurkan hak-haknya. Hak yang digugurkan bisa beragam. Mulai dari nafkah, tempat tinggal, hingga giliran bermalam. Pengguguran hak ini dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut dilakukan di awal pernikahan. Atau bisa juga dilakukan setelahnya.

Para ulama menyebutkan, nikah misyar bukanlah hal baru. Ia telah ada sejak zaman dahulu. Bahkan, beberapa ulama kontemporer juga membahasnya. Fatwa mengenai nikah misyar dikeluarkan oleh Dewan Fiqih Islam. Fatwa tersebut menyatakan kebolehannya. Namun, tentu saja ada syarat yang mengikat. Pernikahan ini harus tetap menjaga tujuan luhur pernikahan. Yaitu membentuk keluarga yang sakinah.

Hukum dan Pandangan Ulama Mengenai Nikah Misyar

Secara hukum, mayoritas ulama menyatakan sahnya nikah misyar. Ini karena semua rukun dan syarat terpenuhi. Ada ijab dan qabul. wali dan dua orang saksi.  pula mahar yang diberikan. Mahar ini merupakan hak istri. Istri tidak boleh menggugurkannya. Namun, hak-hak lain bisa saja digugurkan. Contohnya adalah hak nafkah.

Pandangan ulama terbagi dalam beberapa mazhab. Mazhab Hanbali secara umum membolehkan nikah misyar. Mereka berpegang pada prinsip kebebasan berkontrak. Selama tidak bertentangan dengan syariat, maka itu boleh. Beberapa ulama lain juga menganggapnya sah. Terutama jika istri memang tidak membutuhkan nafkah. Misalnya wanita karier atau janda kaya.

Burnout dan Kelelahan Jiwa: Saatnya Pulang dan Beristirahat di Bab Ibadah

Namun, tidak semua ulama sepakat sepenuhnya. Sebagian ulama menganggapnya makruh. Makruh berarti tidak disukai. Meski sah, ada kekhawatiran tertentu. Kekhawatiran tersebut terkait tujuan pernikahan. Pernikahan bukan hanya tentang kesenangan. Pernikahan adalah tentang tanggung jawab. Nafkah adalah kewajiban suami. Menggugurkannya bisa mengurangi esensi pernikahan.

Mengapa Nikah Misyar Menjadi Pilihan?

Ada beberapa alasan mengapa seseorang memilih nikah misyar. Pertama, bagi wanita yang mandiri finansial. Wanita ini mungkin tidak membutuhkan nafkah dari suami. Mereka hanya ingin menikah. Mereka ingin memiliki pendamping hidup. Namun, tidak ingin membebani suami.

Kedua, bagi pria yang ingin menikah lagi. Namun, terkendala masalah finansial. Pria ini mungkin sudah memiliki keluarga. Ia mungkin tidak mampu memberikan nafkah tambahan. Nikah misyar bisa menjadi solusi baginya. Ini jika istri keduanya setuju. Ia akan menggugurkan hak-haknya.

Ketiga, bagi pasangan yang memiliki mobilitas tinggi. Atau LDR (Long Distance Relationship). Mereka mungkin jarang bertemu. Dalam kondisi ini, hak bermalam bisa digugurkan. Ini demi kemudahan dan kelancaran hidup.

Implikasi dan Pertimbangan Penting

Meskipun sah, nikah misyar memiliki implikasi. Implikasi ini harus menjadi pertimbangan serius. Pertama, potensi hilangnya keberkahan. Nafkah adalah salah satu bentuk ibadah. Itu adalah tanggung jawab suami. Menggugurkannya bisa mengurangi pahala.

Seni Mengkritik Tanpa Melukai: Memahami Adab Memberi Nasihat yang Elegan

Kedua, risiko terjadinya masalah di kemudian hari. Meskipun ada kesepakatan awal, hati manusia bisa berubah. Suatu saat, istri mungkin membutuhkan nafkah. Atau ingin hak-haknya terpenuhi. Ini bisa memicu konflik.

Ketiga, potensi dampak sosial. Masyarakat mungkin memandang nikah misyar secara negatif. Ini karena kurangnya pemahaman. Atau karena dianggap menyimpang. Padahal, secara syariat ia dibolehkan.

Kesimpulan

Nikah misyar adalah bentuk pernikahan yang sah dalam Islam. Ini jika semua rukun dan syarat terpenuhi. Istri secara sukarela menggugurkan hak-haknya. Seperti nafkah atau tempat tinggal. Meskipun sah, ada berbagai pandangan ulama. Ada pula implikasi yang perlu dipertimbangkan. Pasangan yang memilih nikah misyar harus memahami ini. Mereka harus memahami hukum dan konsekuensinya. Mereka juga perlu memastikan niatnya benar. Tujuannya adalah membangun rumah tangga harmonis. Bukan hanya sekadar ikatan tanpa tanggung jawab. Setiap bentuk pernikahan harus membawa kebaikan. Harus membawa keberkahan bagi kedua belah pihak.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement