Ibadah
Beranda » Berita » Tiga Jenis Najis: Najis Ringan, Sedang, dan Berat

Tiga Jenis Najis: Najis Ringan, Sedang, dan Berat

Tiga Jenis Najis Najis Ringan Sedang dan Berat
Tiga Jenis Najis Najis Ringan Sedang dan Berat

SURAU.CO.Najis adalah kotoran yang menghalangi sahnya ibadah dalam Islam, baik pada badan, pakaian, maupun tempat. Dalam ilmu fiqih, najis dibagi menjadi tiga tingkatan utama: Mukhaffafah (ringan), Mutawassithah (sedang), dan Mughalladhah (berat), masing-masing memiliki cara pensuciannya sendiri. Hukum Islam membagi najis menjadi tiga tingkatan: najis ringan (mukhaffafah) seperti air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI, najis sedang (mutawassitah) seperti darah, kotoran manusia/binatang, dan bangkai, serta najis berat (mughallazah) seperti air liur anjing dan babi. Cara penyuciannya berbeda-beda, mulai dari memercikkan air untuk najis ringan, membersihkan zat, warna, dan bau untuk najis sedang, hingga tujuh kali basuhan dengan salah satunya menggunakan tanah untuk najis berat.

  1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Najis ringan (mukhaffafah) merupakan jenis najis yang paling ringan dalam Islam” atau “Dalam Islam, najis ringan (mukhaffafah) adalah najis yang paling ringan. Najis mukhaffafah adalah najis yang tergolong ringan, dan dalam hal ini, yang paling umum adalah air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan apapun selain ASI. Untuk membersihkan najis mukhaffafah, caranya adalah dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis tersebut. Percikan air tidak perlu sampai mengalir, cukup merata pada area yang terkena najis.

Ciri-ciri: Najis yang tingkatannya paling ringan.

Contoh: Air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan selain air susu ibu (ASI).

Cara Mensucikan: Percikkan air pada bagian yang terkena najis; jangan kucek atau peras hingga kering untuk mensucikannya.

Ziarah Makam Hari Jum’at, Apa Hukumnya?

  1. Najis Mutawassitah (Najis Sedang)

Najis mutawassitah adalah najis tingkat sedang dalam Islam, di antara najis berat (mughaladhah) dan ringan (mukhaffafah). Contohnya adalah air kencing, kotoran, darah, nanah, bangkai (kecuali ikan dan belalang), dan minuman keras. Untuk menyucikannya, basuh area yang terkena najis hingga warna, bau, atau rasanya hilang menggunakan air suci.

Ciri-ciri: Najis yang masuk kategori sedang dan merupakan semua najis selain najis ringan dan berat.

Contoh: Air kencing, tinja, muntah, darah, bangkai (kecuali ikan dan belalang), nanah, minuman keras, dan kotoran binatang.

Cara Mensucikan: Untuk menyucikan sesuatu, pertama-tama hilangkan wujud najisnya. Kemudian bilas hingga warna, bau, dan rasanya hilang sepenuhnya, serta keringkan jika perlu.

  1. Najis Mughallazah (Najis Berat)

Najis Mughallazah adalah jenis najis terberat dalam Islam, yaitu najis dari anjing, babi, dan segala yang berasal darinya (air liur, kotoran, dll.). Untuk menyucikannya, basuhlah area yang terkena najis sebanyak tujuh kali; sebagai tambahan, salah satu basuhan harus dicampur dengan tanah atau debu untuk memastikan kenajisan tersebut hilang sepenuhnya.

Kitab Taisirul Khallaq

Ciri-ciri: Najis yang tingkatannya paling berat.

Contoh: Anjing dan babi, termasuk air liur, kotoran, dan bagian tubuhnya.

Cara Mensucikan: Untuk menyucikan suatu benda, kita perlu membasuhnya sebanyak tujuh kali. Dan di antara basuhan tersebut, satu kalinya harus dicampur dengan tanah atau debu. Kemudian, selanjutnya, basuhlah kembali benda tersebut untuk menghilangkan sisa najis.

Menghilangkan najis adalah wajib hukumnya dalam Islam untuk menjaga kesucian badan dan pakaian, agar ibadah seperti salat menjadi sah. Tanpa dibersihkan sesuai syariat, segala sesuatu yang terkena najis tidak bisa digunakan kembali untuk beribadah. Penting untuk diketahui bahwa menjaga kebersihan dari najis adalah syarat sahnya salat dan merupakan wujud ketaatan kepada Allah SWT.

Perbedaan Najis dengan Hadas :

Najis : adalah benda kotor yang konkret yang menempel pada badan, pakaian, atau tempat; oleh karena itu, harus dibersihkan agar ibadah sah.

Tidak Shalat Jum’at Karena Hujan; Apa Hukumnya?

Hadas : adalah kondisi tidak suci yang abstrak yang menimpa badan seseorang, misalnya keadaan belum berwudhu (hadas kecil) atau setelah berhubungan badan (hadas besar). Cara menghilangan hadas dengan berwudhu atau mandi.

Perbedaan utama terletak pada sifatnya: pertama, najis adalah benda kotor yang harus dibersihkan secara fisik. Sedangkan:  kedua, hadas adalah kondisi tidak suci secara abstrak yang dihilangkan dengan tindakan seperti wudu atau mandi wajib. Dengan kata lain, kita secara fisik membersihkan zat kotor (najis), tetapi Anda melakukan tindakan penyucian (misalnya wudu) untuk menghilangkan kondisi tidak suci (hadas).

Untuk menghilangkan hadas, kita harus berniat karena niat adalah syarat sahnya. Namun, saat menghilangkan najis, kita tidak perlu berniat karena niat bukan syarat utama untuk membersihkan kotoran tersebut. Najis bisa berada di badan, pakaian, atau tempat, sedangkan hadas terkhusus berada pada badan seseorang. Orang bisa tayamum saat hadas jika tidak ada air, namun tayamum tidak bisa menghilangkan najis.

(Budi: mengutip dari berbagai sumber)

 

 


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement