SURAU.CO.Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam setelah sebelumnya memeluk agama lain, dan kata “mualaf” berasal dari bahasa Arab allafa yang berarti menjinakkan hati. Islam menguatkan keimanan mualaf melalui zakat agar mereka tetap kokoh berpegang pada akidah, sebagaimana terjadi pada masa Rasulullah SAW. Kata “mualaf” dalam bahasa Indonesia merujuk pada seseorang yang baru saja memeluk agama Islam. Secara harfiah, “mualaf” berasal dari bahasa Arab yang berarti “orang yang dijinakkan hatinya” atau “orang yang hatinya dilembutkan”.
Kata “mualaf” berasal dari bahasa Arab, yaitu alifa yang berarti “berkumpul”, “menyatukan”, atau “menjinakkan”. Mualaf memiliki kedudukan khusus dalam Islam, terutama dalam hal penerimaan zakat. Rasulullah SAW memberikan zakat kepada mualaf untuk menguatkan keimanan mereka. Mualaf membutuhkan dukungan dan bimbingan dari komunitas Muslim agar dapat memahami ajaran Islam dengan baik dan memperkuat keyakinan mereka. Secara umum, syarat menjadi mualaf adalah mengucapkan dua kalimat syahadat (syahadatain) dan menjalankan kewajiban-kewajiban dalam Islam. Secara singkat, mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan serta bimbingan untuk memperdalam pemahaman agama dan memperkuat keimanannya.
Penerimaan hidayah dan anugerah Allah SWT untuk memeluk Islam menjadikan Allah SWT melahirkan kembali mualaf dalam kesucian, menghapus dosa-dosanya, dan memulai hidup baru. Konsep ini juga mencakup dukungan dan bimbingan moral serta material dari umat Islam untuk memperkuat keimanan mualaf, yang juga memiliki keutamaan seperti pahala berlipat ganda dan terhindar dari azab.
Mualaf membutuhkan bimbingan dan dukungan untuk memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara lebih mendalam. Syariat menggolongkan mualaf sebagai salah satu penerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah Ayat 60, untuk menguatkan keimanan mereka.
Surat At-Taubah Ayat 60
۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Arab-Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu ‘alīmun ḥakīm
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Proses Menjadi Mualaf
Menjadi mualaf adalah anugerah dan hidayah langsung dari Allah SWT, yang tidak semua orang bisa mendapatkannya. Masuk Islam menjadikan seseorang seperti terlahir kembali, memulai hidup baru dalam keadaan suci tanpa beban dosa masa lalu. Allah SWT akan mengampuni seluruh dosa-dosa yang diperbuat sebelum masuk Islam. Umat Islam mendorong mualaf untuk beradaptasi dengan ajaran Islam melalui dukungan moral dan material. Mualaf berhak menerima zakat sebagai bentuk dukungan untuk memperkuat dan meningkatkan keimanan mereka. Mualaf akan mendapatkan pahala berlipat ganda karena memilih jalan kebenaran melalui amalan baiknya. Untuk menjadi seorang mualaf, seseorang perlu memenuhi beberapa syarat dasar, yaitu:
Mengucapkan Syahadat:
Melafalkan dua kalimat syahadat, yaitu “Asyhadu an laa ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan rasulullah”.
Melakukan Tata Cara:
Melakukan mandi wajib dan melaksanakan kewajiban Islam seperti shalat, puasa Ramadhan, dan membayar zakat.
Batasan Status Mualaf
Batasan status mualaf adalah ketika kemantapan keimanan seseorang telah kuat dan tidak lagi membutuhkan dukungan khusus untuk penguatan akidah. Secara umum, batasannya adalah ketika individu tersebut sudah mampu mandiri dalam menjalankan syariat Islam, tidak lagi bergantung pada bantuan zakat untuk menguatkan iman, dan sudah bisa melakukan ibadah secara rutin, sehingga statusnya bergeser dari mualaf menjadi Muslim biasa.
(Budi: mengutip dari berbagai sumber)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
