Khazanah
Beranda » Berita » Bolehkah Anak Angkat Menerima Harta Melalui Wasiat?

Bolehkah Anak Angkat Menerima Harta Melalui Wasiat?

Bolehkah Anak Angkat Menerima Harta Melalui Wasiat? Sumber: canva.com

SURAU.CO – Mengangkat anak merupakan perbuatan mulia dalam ajaran Islam. Praktik ini memberikan kasih sayang dan masa depan yang lebih baik bagi anak yang membutuhkan. Namun, hubungan istimewa ini seringkali memunculkan pertanyaan hukum, terutama seputar hak waris. Pertanyaan paling umum adalah, apakah anak angkat berhak menerima warisan dari orang tua angkatnya?

Untuk menjawabnya, kita perlu memahami bahwa syariat Islam mengatur pembagian warisan secara rinci. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh anggota keluarga. Dalam hal ini, hubungan nasab atau pertalian darah menjadi dasar utama pembagian warisan. Karena anak angkat tidak memiliki hubungan darah, maka ia tidak termasuk dalam golongan ahli waris. Artinya, ia tidak secara otomatis mendapatkan bagian dari harta warisan.

Meskipun begitu, syariat Islam menyediakan solusi yang adil dan penuh kasih sayang. Solusi tersebut adalah melalui instrumen wasiat. Orang tua angkat dapat mempersiapkan wasiat sebagai bekal di hari tua untuk anak angkatnya. Dengan demikian, wasiat menjadi jalan keluar yang sah untuk memberikan sebagian harta kepada mereka.

Memahami Posisi Anak Angkat dalam Hukum Waris

Pertama-tama, penting untuk memahami siapa saja yang tergolong ahli waris. Ahli waris adalah orang-orang yang telah Allah tetapkan bagiannya dalam Al-Qur’an dan Hadits. Mereka berhak menerima porsi warisan secara pasti. Golongan ini umumnya mencakup anak kandung, pasangan (suami/istri), orang tua, dan kerabat sedarah lainnya.

Anak angkat, karena ketiadaan hubungan nasab, tidak tercantum dalam daftar tersebut. Hubungan yang terjalin adalah ikatan sosial dan kasih sayang, bukan pertalian darah. Oleh karena itu, hukum tidak bisa menyamakan posisinya dengan anak kandung dalam hal warisan. Memberinya bagian waris secara langsung justru akan melanggar ketentuan syariat dan mengurangi hak para ahli waris yang sah.

Burnout dan Kelelahan Jiwa: Saatnya Pulang dan Beristirahat di Bab Ibadah

Wasiat: Solusi Adil Penuh Kasih Sayang

Walaupun tidak berhak atas warisan, anak angkat masih bisa menerima harta melalui wasiat. Wasiat adalah pesan atau pemberian harta yang berlaku setelah seseorang meninggal dunia. Instrumen ini memiliki dua aturan utama yang harus kita perhatikan.

Pertama, wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris. Aturan ini bersandar pada hadits Rasulullah SAW:

“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang haknya. Maka dari itu, tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

Hadits ini sangat jelas. Justru karena anak angkat bukan ahli waris, maka ia menjadi pihak yang sah untuk menerima wasiat. Aturan ini secara cerdas mencegah adanya hak ganda bagi ahli waris.

Kedua, jumlah harta yang diwasiatkan tidak boleh melebihi sepertiga (1/3) dari total kekayaan. Batasan ini bertujuan mulia, yaitu untuk melindungi hak-hak para ahli waris yang sah. Bagaimanapun, mereka tetap harus mendapatkan bagian terbesar dari harta peninggalan.

Seni Mengkritik Tanpa Melukai: Memahami Adab Memberi Nasihat yang Elegan

Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menegaskan:

“Para ulama sepakat bahwa wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta. Hal ini agar tidak membahayakan (hak) ahli waris, kecuali jika mereka mengizinkannya.”

Kutipan ini menunjukkan betapa syariat sangat melindungi hak ahli waris. Namun, jika semua ahli waris yang sah ikhlas dan setuju, wasiat boleh saja melebihi batas sepertiga tersebut.

Jalan Keadilan dan Kasih Sayang

Pada akhirnya, jawabannya menjadi sangat jelas. Anak angkat boleh, bahkan sangat dianjurkan, untuk menerima pemberian melalui wasiat. Cara ini sepenuhnya sejalan dengan prinsip syariat Islam. Lebih dari itu, ini adalah bentuk keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Melalui wasiat, orang tua angkat dapat menunjukkan kasih sayangnya secara nyata. Di sisi lain, anak angkat mendapatkan jaminan untuk masa depannya. Dan yang terpenting, hak-hak para ahli waris yang memiliki hubungan darah juga tetap terjaga. Dengan demikian, wasiat menjadi jembatan yang menghubungkan keadilan hukum dan ikatan kasih sayang dalam sebuah keluarga muslim.

Mengubah Insecure Menjadi Bersyukur: Panduan Terapi Jiwa Ala Imam Nawawi


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement