Fiqih
Beranda » Berita » Bagaimana Hukum Bersalaman Setelah Shalat? Ini Penjelasannya

Bagaimana Hukum Bersalaman Setelah Shalat? Ini Penjelasannya

Bersalaman Usai Shalat
Bersalaman Usai Shalat

SURAU.CO-Banyak jamaah sering bertanya tentang hukum bersalaman setelah shalat. Sebagian merasa itu bagian dari ibadah, sebagian lain menganggap cukup salam dengan lisan. Dalam pembahasan ini, saya akan menjelaskan secara rinci tentang hukum bersalaman setelah shalat, beserta pandangan fiqh, adab, dan praktik jamaah.

Ulama menilai bersalaman setelah shalat sebagai perbuatan mubah, bukan wajib dan bukan pula sunnah khusus. Ia masuk kategori adab pergaulan. Nabi SAW memang menganjurkan umatnya berjabat tangan karena bisa menghapus dosa kecil, tetapi tidak ada riwayat yang memerintahkan khusus setelah shalat. Karena itu, hukumnya boleh, selama tidak diyakini sebagai bagian ibadah pokok.

Bersalaman memiliki banyak nilai sosial. Jamaah merasa lebih dekat, saling menghormati, dan mempererat ukhuwah. Namun, tetap ada batasan. Pertama, berjabat tangan dengan lawan jenis non-mahram tidak dibenarkan dalam pandangan mayoritas ulama. Kedua, jangan menjadikan berjabat tangan sebagai penghalang dzikir atau doa setelah shalat. Ketiga, perhatikan kondisi kesehatan. Saat terjadi wabah, menjaga jarak lebih utama daripada kontak fisik.

Hukum bersalaman setelah shalat — adab bersalaman dan batasannya

Pengalaman di banyak masjid menunjukkan, jamaah kadang merasa kurang sopan jika langsung pulang tanpa bersalaman. Namun, sebagian jamaah lain memilih cukup dengan salam lisan. Kedua sikap ini sama-sama benar selama niatnya menjaga persaudaraan.

Dari sudut pandang fiqh, bersalaman setelah shalat tidak membatalkan wudhu dan tidak menyalahi aturan. Para ulama sepakat, kontak kulit biasa antara sesama laki-laki atau sesama perempuan tidak memengaruhi kesucian. Jadi, shalat berikutnya tetap sah.

Ziarah Makam Hari Jum’at, Apa Hukumnya?

Nilai sosial bersalaman juga nyata. Banyak jamaah memanfaatkan momen ini untuk saling memaafkan. Bahkan konflik kecil di masjid sering selesai dengan jabatan tangan hangat setelah shalat. Dari sisi psikologis, bersalaman membuat jamaah merasa diterima dan dihargai.

Meski begitu, berjabat tangan tetap harus singkat dan sopan. Jangan terlalu lama hingga mengganggu jamaah lain. Setelah salam dan jabat tangan, kembali fokus pada dzikir atau doa. Imam atau pengurus masjid sebaiknya mengingatkan jamaah agar tetap menjaga ketertiban.

Bersalaman setelah shalat: perspektif fiqh, etika sosial, dan praktik jamaah

Di beberapa tempat, jamaah membuat alternatif ketika berjabat tangan tidak memungkinkan. Mereka mengucapkan salam dengan suara ramah, meletakkan tangan di dada, atau menganggukkan kepala. Isyarat sederhana ini tetap menunjukkan penghormatan tanpa kontak fisik.

Pengalaman pribadi saya juga menguatkan hal ini. Di masjid besar, sering kali bersalaman menjadi tradisi yang indah. Jamaah dari berbagai usia saling bertegur sapa. Namun, di masjid kecil yang jamaahnya terbatas, salam lisan terasa lebih cukup. Dari situ, saya melihat fleksibilitas Islam: ajarannya menekankan niat baik, bukan bentuk lahiriah semata.

Hikmah dari kebiasaan ini adalah terciptanya suasana damai di masjid. Jamaah tidak hanya selesai shalat lalu bubar, tetapi juga saling mengenal dan merasakan kebersamaan. Dengan begitu, masjid bukan sekadar tempat ibadah, melainkan pusat silaturahmi yang hidup.

Tidak Shalat Jum’at Karena Hujan; Apa Hukumnya?

Sebagian jamaah kadang merasa ragu jika tidak bersalaman setelah shalat. Padahal, inti dari ukhuwah terletak pada niat tulus dan sikap saling menghormati. Salam lisan, senyuman, atau doa singkat bisa menggantikan jabatan tangan tanpa mengurangi makna persaudaraan dan kasih sayang antar sesama.

Ulama juga mengingatkan agar umat Islam tidak terjebak pada formalitas. Bersalaman setelah shalat hanyalah sarana, bukan tujuan utama. Yang terpenting adalah hati yang ikhlas, doa yang tulus, dan niat menjaga silaturahmi. Dengan begitu, persaudaraan tetap kuat meski tanpa kontak fisik yang berlebihan. (Hen)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement