Setiap Muslim yang bekerja tentu menerima penghasilan. Penghasilan tersebut bisa datang setiap bulan, setiap pekan, atau dalam periode tertentu. Namun, sering muncul pertanyaan penting di benak kita. Kapan wajib membayar zakat penghasilan dari pendapatan yang kita peroleh?
Islam menetapkan zakat penghasilan, atau zakat profesi, sebagai salah satu bagian penting dari Rukun Islam.. Zakat ini berfungsi menyucikan harta yang kita miliki. Selain itu, zakat membantu meringankan beban saudara kita yang membutuhkan. Memahami kapan kewajiban itu tiba adalah langkah awal untuk menunaikan ibadah ini dengan benar. Artikel ini akan membahas secara tuntas syarat dan waktu yang tepat untuk Anda membayar zakat.
Memahami Konsep Zakat Penghasilan
Syariat Islam mewajibkan zakat atas setiap pendapatan rutin yang seseorang peroleh dari pekerjaan atau keahlian profesional. Pendapatan ini mencakup gaji pegawai, upah dokter, honor konsultan, dan sumber lainnya. Untuk landasan hukumnya, para ulama menganalogikan zakat ini pada aturan zakat pertanian serta zakat emas dan perak
Para ulama modern sepakat bahwa setiap penghasilan halal wajib dizakati. Tujuannya agar distribusi kekayaan berjalan adil. Zakat memastikan harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya. Ia menjadi instrumen penting untuk keadilan sosial dalam Islam. Oleh karena itu, mengetahui ketentuannya menjadi sangat krusial bagi setiap Muslim.
Dua Syarat Utama Wajib Membayar Zakat Penghasilan
Seseorang tidak serta-merta wajib membayar zakat saat menerima gaji. Ada dua syarat utama yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Kedua syarat ini adalah nisab dan haul. Mari kita bedah satu per satu.
1. Mencapai Nisab (Batas Minimal Harta)
Nisab adalah batas minimum kekayaan seorang Muslim. Jika harta belum mencapai nisab, maka ia belum wajib berzakat. Untuk zakat penghasilan, para ulama menetapkan nisabnya setara dengan 85 gram emas murni.
Nilai nisab ini bersifat dinamis. Ia mengikuti harga emas yang berlaku saat itu. Anda perlu mengecek harga emas terkini untuk menentukan nisab. Misalnya, jika harga 1 gram emas adalah Rp1.000.000, maka nisab zakatnya adalah:
85 gram x Rp1.000.000 = Rp85.000.000 per tahun.
Jika penghasilan total Anda dalam setahun mencapai atau melebihi angka tersebut, maka syarat pertama telah terpenuhi. Anda sudah memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat.
2. Mencapai Haul (Telah Berlalu Satu Tahun)
Haul berarti kepemilikan harta telah berlalu selama satu tahun Hijriah. Namun, dalam konteks zakat penghasilan, terdapat dua pandangan mengenai penerapan haul.
-
Dibayarkan Setiap Tahun: Anda mengakumulasikan seluruh pendapatan selama satu tahun. Jika totalnya melebihi nisab, Anda membayar zakat sebesar 2,5% di akhir tahun.
-
Dibayarkan Setiap Bulan: Pendapat ini lebih populer dan praktis. Banyak lembaga amil zakat, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menganjurkan cara ini. Anda bisa membayar zakat setiap kali menerima gaji jika pendapatan bulanan sudah mencapai nisab bulanan.”
Nisab bulanan dihitung dari nisab tahunan dibagi 12.
Contoh: Rp85.000.000 / 12 bulan = Rp7.083.333 per bulan.
Jika gaji bulanan Anda melebihi angka tersebut, Anda bisa langsung menunaikan zakatnya saat itu juga. Metode bulanan dianggap lebih ringan dan memudahkan.
Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat
Jadi, kapan waktu terbaik untuk menunaikannya? Jawabannya adalah sesegera mungkin setelah syarat terpenuhi. Jika Anda mengikuti metode bulanan, waktu terbaik adalah saat Anda menerima gaji. Menunaikan zakat di awal waktu akan membuat hati lebih tenang. Harta pun segera menjadi bersih dan berkah.
Jangan menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang dibenarkan. Sebab, Anda wajib segera menyampaikan hak orang lain yang ada di dalam harta Anda
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan panduan yang jelas. Dalam salah satu pernyataannya, BAZNAS menegaskan:
“Zakat penghasilan (profesi) dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulan adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar zakat 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib ditunaikan zakatnya.”
Kutipan ini menguatkan anjuran untuk membayar zakat setiap bulan agar lebih praktis dan disiplin.
Cara Praktis Menghitung Zakat Penghasilan
Setelah mengetahui syarat dan waktunya, mari kita lihat cara menghitungnya. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%. Ada dua cara menghitungnya:
-
Dari Pendapatan Kotor (Bruto): Anda langsung mengalikan 2,5% dengan total gaji kotor. Metode ini lebih utama karena lebih berhati-hati.
-
Rumus: 2,5% x Total Gaji Kotor
-
-
Dari Pendapatan Bersih (Neto): Anda mengurangi gaji kotor dengan kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan, utang). Sisanya baru dikalikan 2,5%.
-
Rumus: 2,5% x (Gaji Kotor – Kebutuhan Pokok)
-
Pilihlah metode yang paling sesuai dengan keyakinan Anda. Namun, membayar dari pendapatan kotor lebih dianjurkan untuk kehati-hatian dalam beribadah.
Kesimpulan
Kewajiban membayar zakat penghasilan muncul ketika pendapatan Anda telah mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan haul. Anda bisa membayarnya setiap bulan jika pendapatan bulanan sudah melebihi nisab bulanan. Cara ini lebih mudah dan praktis. Segera tunaikan zakat Anda melalui lembaga amil zakat terpercaya. Dengan begitu, harta Anda menjadi berkah dan bermanfaat bagi sesama.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
