SURAU.CO – Setiap orang bisa saja mengalaminya. Anda mungkin menemukan dompet atau ponsel saat berjalan di sebuah tempat umum. Dalam situasi seperti ini, hati seringkali bimbang. Anda bingung tentang apa yang seharusnya dilakukan. Untungnya, Islam sebagai agama yang paripurna memberikan panduan yang sangat jelas. Konsep ini kita kenal dalam fiqih sebagai Luqathah atau hukum seputar barang temuan.
Luqathah bukan sekadar aturan tentang boleh atau tidaknya mengambil barang. Ia adalah sebuah sistem untuk menjaga hak milik orang lain. Aturan ini juga menguji kejujuran seorang penemu. Dengan memahaminya, kita menunjukkan karakter sebagai Muslim yang bertanggung jawab.
Amanah Pertama: Mengamankan Barang Temuan
Saat Anda menemukan sebuah barang berharga, Anda harus mengamankannya. Niat utama Anda saat mengambilnya adalah untuk menyelamatkan barang itu. Anda juga berniat untuk mengembalikannya kepada pemiliknya. Dengan demikian, Anda sedang bertindak sebagai seorang pemegang amanah (amin). Jika Anda ragu bisa menjalankan amanah ini, lebih baik biarkan saja barang itu.
Kewajiban Mengumumkan Selama Satu Tahun
Kemudian, setelah Anda mengamankan barang tersebut, Islam menetapkan sebuah prosedur yang adil. Anda wajib mengumumkannya (ta’rif) kepada publik. Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan seluas-luasnya bagi pemilik untuk menemukan hartanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan durasi pengumuman ini selama satu tahun penuh.
Hal ini berdasarkan hadits shahih berikut:
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُقَطَةِ الذَّهَبِ وَالْوَرِقِ؟ فَقَالَ: اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا، وَلْتَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ، فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا مِنَ الدَّهْرِ فَأَدِّهَا إِلَيْهِ
Artinya: “Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani… ‘Rasulullah ditanya tentang hukum emas dan perak temuan.’ Beliau menjawab, ‘Kenalilah kantong dan tali pengikatnya, lalu umumkan selama satu tahun. Jika setelah itu kau tidak mengenali (pemiliknya), maka kau boleh memanfaatkannya. Namun, barang itu menjadi simpanan (wadiah) di sisimu. Jika suatu hari pemiliknya datang mencarinya, maka serahkanlah kepadanya.’” (HR. Bukhari dan Muslim).
Mengenali Ciri-Ciri Spesifik Barang
Hadits di atas berisi perintah penting, yaitu “Kenalilah kantong dan tali pengikatnya.” Ini adalah instruksi agar penemu memperhatikan ciri-ciri unik dari barang tersebut. Misalnya, warna dompet, merek ponsel, atau jumlah pasti uangnya. Informasi detail ini akan menjadi alat verifikasi Anda. Saat ada orang yang mengaku sebagai pemilik, Anda bisa mengujinya dengan menanyakan ciri-ciri spesifik itu.
Status Kepemilikan Setelah Satu Tahun Berlalu
Lalu, apa yang terjadi setelah masa pengumuman satu tahun berakhir? Jika pemiliknya tidak kunjung datang, hadits di atas memberikan sebuah opsi. Anda boleh memanfaatkannya (fastanfiqha). Proses ini disebut sebagai tamalluk atau kepemilikan. Artinya, setelah menjalankan kewajiban selama setahun, penemu berhak memiliki dan menggunakan barang tersebut.
Akan tetapi, kepemilikan ini tidaklah mutlak. Hadits itu melanjutkan dengan kalimat, “Namun, barang itu menjadi simpanan (wadiah) di sisimu.” Para ulama menafsirkannya sebagai status “utang”. Artinya, meskipun barang itu sudah Anda manfaatkan, statusnya tetap menjadi tanggungan Anda. Jika suatu saat pemilik aslinya datang dan bisa membuktikan kepemilikannya, Anda wajib mengembalikan atau menggantinya senilai barang itu.
Bagaimana dengan Barang yang Dianggap Remeh?
Hukum di atas berlaku untuk barang-barang berharga. Lalu, bagaimana jika yang kita temukan adalah barang yang nilainya sangat kecil? Contohnya seperti pulpen atau uang receh. Untuk barang seperti ini, syariat memberikan kelonggaran. Penemu boleh langsung memilikinya. Anda tidak perlu mengumumkannya selama satu tahun. Dasarnya adalah asumsi bahwa pemiliknya kemungkinan besar sudah mengikhlaskannya.
Pada akhirnya, hukum luqathah mengajarkan kita tentang pentingnya amanah dan kejujuran. Aturan ini juga mendidik kita untuk selalu menghormati hak milik orang lain. Ia adalah cerminan dari sebuah masyarakat beradab yang diatur oleh nilai-nilai ilahiah.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
