SURAU.CO – Merawat orang tua di usia senja adalah sebuah kemuliaan besar. Perintah ini merupakan salah satu pilar utama bakti seorang anak, atau yang kita kenal sebagai birrul walidain. Namun, kehidupan modern seringkali menghadirkan tantangan yang kompleks. Anak harus bekerja jauh. Atau, orang tua membutuhkan perawatan medis khusus yang sulit dilakukan di rumah. Situasi ini pun memunculkan pertanyaan sensitif: bolehkah seorang anak menitipkan orang tua ke panti jompo?
Sebagian orang mungkin langsung menganggap tindakan ini sebagai bentuk durhaka. Namun, hukum Islam (fiqih) memandang masalah ini secara lebih bijaksana. Para ulama tidak menghukuminya secara hitam-putih. Keputusan akhirnya sangat bergantung pada niat dan kondisi yang ada. Tujuannya hanya satu, yaitu mencapai kemaslahatan terbaik bagi orang tua.
Prinsip Dasar: Kemuliaan Merawat Orang Tua Secara Langsung
Sebelum membahas pengecualiannya, kita harus memahami prinsip dasarnya. Merawat orang tua secara langsung adalah hukum asal dan adab yang paling tinggi. Allah SWT meletakkan perintah berbakti kepada orang tua persis setelah perintah untuk menyembah-Nya. Hal ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan mereka dalam Islam.
Allah berfirman:
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
Artinya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’…” (QS. Al-Isra’: 23).
Ayat ini secara jelas menggunakan frasa “dalam pemeliharaanmu”. Frasa ini menegaskan bahwa anak memegang tanggung jawab utama dalam perawatan orang tua. Merawat mereka secara langsung adalah ladang pahala yang sangat besar.
Kapan Panti Jompo Menjadi Pilihan yang Diperbolehkan?
Hukum Islam sangat fleksibel dan selalu mempertimbangkan aspek maslahat (kebaikan). Jika sebuah tindakan mendatangkan lebih banyak kebaikan, maka tindakan itu bisa menjadi pilihan. Dalam konteks ini, menitipkan orang tua ke panti jompo bisa menjadi solusi jika kondisi ideal tidak tercapai. Para ulama menjelaskan hal ini dalam kitab Mawsû’ah al-Usrah tahta Ri’âyatil Islâm.
“Jika panti jompo dapat memberikan perawatan dan pemenuhan kebutuhan para lansia dengan lebih baik, dan para lansia tidak memiliki kerabat yang merawatnya, atau punya kerabat tapi tidak mampu, maka panti jompo menjadi sebuah kebutuhan sosial. Menempatkan lansia di sana dalam kondisi ini tidak termasuk perbuatan durhaka.”
Dari penjelasan tersebut, kita bisa merinci beberapa kondisi yang membolehkan pilihan ini:
-
Anak Tidak Memiliki Kemampuan. Anak mungkin tidak mampu secara fisik, finansial, atau keterampilan. Contohnya, orang tua menderita penyakit kronis yang butuh penanganan medis profesional 24 jam.
-
Anak Tinggal Sangat Jauh. Tuntutan pekerjaan atau keluarga membuat anak tidak bisa mendampingi orang tua secara fisik setiap hari.
-
Demi Kemaslahatan Orang Tua. Panti jompo yang baik justru menyediakan lingkungan yang lebih kondusif. Di sana, orang tua bisa bersosialisasi dengan teman sebaya, mendapat pemeriksaan kesehatan rutin, dan mengikuti kegiatan rohani yang bermanfaat.
Syarat Ketat yang Harus Anak Penuhi
Perlu kita catat, kebolehan ini bukanlah lisensi untuk lepas tangan. Seorang anak harus memenuhi syarat-syarat yang sangat ketat:
- Niat yang Tulus: Motivasi utamanya harus demi memberikan perawatan terbaik untuk orang tua. Bukan untuk mencari kenyamanan atau kebebasan pribadi si anak.
- Persetujuan Orang Tua: Anak harus mendiskusikan keputusan ini dengan baik. Sebisa mungkin, ia harus mendapatkan ridha dan persetujuan dari orang tua.
- Kualitas Panti Jompo: Anak wajib memilih panti jompo yang memiliki reputasi baik. Fasilitasnya harus bersih, menyediakan makanan layak, dan memiliki layanan kesehatan yang memadai.
- Tanggung Jawab Tidak Berpindah: Menitipkan bukan berarti melupakan. Anak tetap wajib menanggung seluruh biaya. Ia juga harus rutin mengunjungi, menelepon, dan menunjukkan cinta serta perhatiannya. Tanggung jawab bakti tidak pernah gugur.
Ini Bukan Tentang Tempat, tapi Tentang Hati
Pada akhirnya, Islam tidak melihat di mana raga orang tua kita berada. Islam melihat di mana hati kita sebagai anak berada. Menempatkan orang tua di panti jompo untuk lari dari tanggung jawab jelas merupakan durhaka. Namun, memilih panti jompo sebagai sarana untuk memberikan perawatan lebih baik, sambil tetap menjaga bakti, adalah sebuah ijtihad yang bisa dibenarkan. Intinya, birrul walidain adalah tentang memberikan yang terbaik sesuai kemampuan kita.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
