Fiqih
Beranda » Berita » Al-Qasamah: Metode Unik Pembuktian Pembunuhan dalam Sejarah Islam

Al-Qasamah: Metode Unik Pembuktian Pembunuhan dalam Sejarah Islam

Al-Qasamah: Metode Unik Pembuktian Pembunuhan dalam Sejarah Islam. Sumber: canva.com

SURAU.CO – Sistem peradilan sering menghadapi tantangan berat. Salah satunya adalah kasus pembunuhan tanpa saksi atau pengakuan. Lalu, bagaimana cara mengungkap kebenaran dalam situasi ini? Hukum Islam (fiqih) menawarkan sebuah mekanisme unik bernama Al-Qasamah. Metode ini sangat menarik. Sebab, ia berasal dari tradisi masa pra-Islam yang kemudian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adopsi dan reformasi.

Secara harfiah, Al-Qasamah berarti “sumpah”. Namun, dalam istilah fiqih, ia merujuk pada sebuah sumpah kolektif. Prosedur ini dijalankan oleh penduduk suatu wilayah. Hal ini berlaku saat seseorang ditemukan tewas di wilayah mereka. Tuduhan pun mengarah kepada mereka, namun tanpa ada bukti langsung. Metode ini menjadi jalan terakhir untuk mencegah darah korban tumpah sia-sia.

Asal-Usul dan Pengesahan dari Sunnah Nabi

Masyarakat Arab Jahiliyah sudah mempraktikkan Qasamah. Mereka menggunakannya untuk menyelesaikan sengketa pembunuhan yang misterius. Tujuannya adalah untuk mencegah perang antar suku. Saat Islam datang, syariat tidak menghapus semua tradisi lama. Nabi mempertahankan tradisi yang mengandung maslahat dan tidak bertentangan dengan tauhid. Al-Qasamah adalah salah satunya.

Nabi Muhammad melegitimasi praktik ini melalui sebuah peristiwa nyata. Kisah ini tercatat dalam sebuah hadits shahih dari Sahal bin Abu Hatsmah:

“Sesungguhnya Abdullah bin Sahal dan Muhayyishah bin Mas’ud pergi menuju Khaybar (wilayah Yahudi) karena suatu keperluan. Kemudian Muhayyishah mendapati Abdullah bin Sahal telah tewas terbunuh dan jasadnya dibuang di sebuah mata air. Muhayyishah lalu mendatangi kaum Yahudi dan berkata, ‘Demi Allah, kalian telah membunuhnya!’ Mereka menjawab, ‘Demi Allah, kami tidak membunuhnya’.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Burnout dan Kelelahan Jiwa: Saatnya Pulang dan Beristirahat di Bab Ibadah

Dalam kelanjutan hadits, keluarga korban mengadu kepada Nabi. Mereka menuduh kaum Yahudi di Khaybar sebagai pelakunya. Akan tetapi, mereka sama sekali tidak memiliki saksi. Di sinilah Nabi memperkenalkan prosedur Qasamah dalam kerangka hukum Islam.

Mekanisme dan Prosedur Al-Qasamah

Dari hadits tersebut, para ahli fiqih merumuskan sebuah prosedur yang sistematis. Tentu, hakim tidak bisa menerapkan Qasamah dalam semua kasus. Prosedur ini hanya berlaku jika beberapa syarat penting terpenuhi:

  1. Ada Korban Pembunuhan: Seseorang ditemukan tewas dengan tanda-tanda kekerasan.

  2. Lokasi Spesifik: Korban ditemukan di wilayah privat atau semi-privat suatu komunitas.

  3. Ada Indikasi Kuat (Lawats): Terdapat indikasi kuat yang mengarahkan tuduhan kepada penduduk wilayah itu. Contohnya adalah adanya permusuhan sebelumnya.

    Seni Mengkritik Tanpa Melukai: Memahami Adab Memberi Nasihat yang Elegan

  4. Tidak Ada Bukti Langsung: Pihak penuduh tidak memiliki bukti primer seperti saksi atau pengakuan.

Jika semua syarat ini terpenuhi, hakim akan memulai prosesi Qasamah. Hakim akan meminta 50 orang laki-laki dari komunitas tertuduh untuk bersumpah. Mereka akan bersumpah dengan lafal, “Demi Allah, aku tidak membunuhnya dan aku tidak tahu siapa pembunuhnya.”

Konsekuensi Hukum dari Sumpah

Lalu, apa akibat hukum dari sumpah tersebut? Proses ini memiliki dua kemungkinan hasil:

  • Jika Tertuduh Bersumpah: Jika 50 orang dari pihak tertuduh bersedia bersumpah, maka mereka bebas dari tuntutan hukuman mati (qishash). Namun, mayoritas ulama mewajibkan mereka untuk tetap membayar denda (diyat) kepada keluarga korban. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab kolektif atas keamanan wilayah mereka.

  • Jika Tertuduh Menolak Bersumpah: Apabila mereka menolak untuk bersumpah, maka tuduhan menjadi sangat kuat. Dalam kondisi ini, hakim akan mengembalikan hak sumpah kepada pihak penuduh. Jika 50 orang dari pihak penuduh berani bersumpah, maka mereka berhak menuntut qishash.

    Mengubah Insecure Menjadi Bersyukur: Panduan Terapi Jiwa Ala Imam Nawawi

Dalam kasus Khaybar, Nabi mengambil jalan tengah yang bijaksana. Karena kedua pihak tidak ada yang bersumpah, beliau akhirnya membayar diyat korban dari kas negara (baitul mal) untuk menjaga perdamaian.

Hikmah dan Relevansi Al-Qasamah

Metode Al-Qasamah menunjukkan kepedulian hukum Islam terhadap perlindungan jiwa (hifdzun nafs). Ia memastikan tidak ada darah yang tumpah sia-sia. Selain itu, ia juga menanamkan rasa tanggung jawab komunal pada setiap komunitas. Ini adalah sebuah mekanisme hukum yang canggih untuk menyelesaikan kasus paling rumit sekalipun. Tujuannya hanya satu, yaitu tegaknya keadilan dan terpeliharanya kedamaian sosial.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement