Fiqih
Beranda » Berita » Fiqh Fintech dalam Islam dan Relevansinya di Era Digital

Fiqh Fintech dalam Islam dan Relevansinya di Era Digital

Fiqh Fintech dalam Islam dan Relevansinya di Era Digital
Gambar AI, Sumber: gemini.google.com.

SURAU.CO. Perkembangan teknologi finansial atau fintech (financial technology) telah menghadirkan revolusi besar dalam dunia ekonomi global. Kini, manusia tidak lagi bergantung pada uang tunai atau transaksi konvensional. Melalui platform digital, masyarakat dapat melakukan hampir semua aktivitas keuangan, mulai dari pembayaran daring, dompet elektronik, hingga investasi berbasis aplikasi, hanya dengan satu sentuhan jari. Namun, muncul pertanyaan mendasar, apakah semua inovasi itu sesuai dengan hukum Islam? Pertanyaan tersebut melahirkan pembahasan fiqh fintech. Kajian ini berusaha menilai sekaligus mengarahkan praktik keuangan digital agar tetap sejalan dengan prinsip syariah. Islam sebagai agama yang komprehensif tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga menata seluruh dimensi kehidupan, termasuk transaksi keuangan. Karena itu, fiqh fintech menjadi bidang yang sangat relevan untuk ditelaah.

 

Perkembangan Fintech dan Tantangannya

Selama satu dekade terakhir, fintech berkembang dengan kecepatan luar biasa, termasuk di negara mayoritas Muslim. Layanan pembayaran nontunai, aplikasi mobile banking, dan pinjaman daring memberikan kepraktisan sekaligus inklusivitas bagi masyarakat. Dengan dukungan teknologi, orang dapat mengirim uang lintas negara, membeli emas digital, dan melakukan investasi saham syariah tanpa meninggalkan rumah.

Meskipun demikian, perkembangan ini juga menimbulkan tantangan serius. Banyak layanan pinjaman digital masih menggunakan bunga tinggi yang menyerupai riba. Sebagian platform menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan akad) serta maisir (spekulasi berlebihan). Islam jelas melarang praktik tersebut. Oleh sebab itu, umat Islam membutuhkan pedoman agar bisa memanfaatkan fintech tanpa melanggar hukum Allah.

 

Burnout dan Kelelahan Jiwa: Saatnya Pulang dan Beristirahat di Bab Ibadah

Landasan Fiqh dalam Fintech

Dalam perspektif Islam, transaksi keuangan selalu berdiri di atas prinsip muamalah. Secara umum, hukum asal muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Karena itu, fiqh fintech dibangun di atas beberapa prinsip dasar, yaitu:

  • Bebas dari riba: Allah melarang riba dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 karena riba merugikan dan menindas pihak yang lemah.
  • Bebas dari gharar: Rasulullah SAW melarang jual beli yang tidak jelas akadnya, sebagaimana hadis riwayat Muslim.
  • Bebas dari maisir: Islam mengharamkan spekulasi berlebihan atau perjudian karena menghancurkan keadilan.
  • Ridha antara pihak: Allah menegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 29 bahwa transaksi harus dilakukan dengan kerelaan.
  • Kejelasan akad dan manfaat: Islam menuntut agar setiap transaksi menghadirkan manfaat nyata tanpa menimbulkan mudarat.

Prinsip-prinsip itu sejalan dengan maqashid syariah yang bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Karena itu, setiap produk fintech harus diuji berdasarkan maqashid syariah.

 

Pinjaman Online dan Isu Riba

Salah satu fenomena paling populer dalam fintech adalah pinjaman daring. Banyak aplikasi memberikan pinjaman cepat dengan bunga sangat tinggi. Dalam fiqh, praktik tersebut termasuk riba. Untuk mengatasi masalah ini, ulama mendorong penggunaan model pinjaman syariah, seperti akad qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga) atau mudharabah (bagi hasil).

Dengan akad ini, fintech dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dana tanpa menjerumuskan mereka dalam dosa riba. Jika pengembang menerapkan model ini, fintech syariah bisa menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman konvensional.

Seni Mengkritik Tanpa Melukai: Memahami Adab Memberi Nasihat yang Elegan

 

Investasi Digital dalam Perspektif Islam

Selain pinjaman, tren investasi digital juga terus berkembang. Aplikasi saham, emas digital, dan kripto semakin diminati masyarakat. Islam memperbolehkan investasi selama objeknya halal, jelas akadnya, dan tidak mengandung gharar ataupun maisir.

Investor dapat menerima saham syariah karena perusahaan menjalankan usaha halal. Begitu pula, masyarakat dapat membeli emas digital yang jelas kepemilikannya melalui akad salam atau murabahah. Namun, kripto masih menimbulkan perdebatan. Volatilitas yang sangat tinggi serta ketiadaan underlying asset membuat sebagian ulama menilainya dekat dengan spekulasi. Karena itu, umat Islam perlu berhati-hati sebelum melakukan investasi jenis ini.

 

Dompet Digital dan Akad Syariah

Dompet digital atau e-wallet kini menjadi alat transaksi sehari-hari. Dari sudut pandang fiqh, penggunaannya diperbolehkan selama penyedia dan pengguna menyepakati akad dengan jelas. Penyedia tidak boleh menggunakan dana pengguna tanpa izin. Biaya administrasi juga harus transparan. Jika penyedia melanggar prinsip ini, maka praktik tersebut bertentangan dengan syariah.

Mengubah Insecure Menjadi Bersyukur: Panduan Terapi Jiwa Ala Imam Nawawi

Dengan pemenuhan prinsip-prinsip tersebut, masyarakat Muslim dapat menggunakan dompet digital dengan aman sekaligus sesuai syariah.

 

Peran Ulama dan Otoritas Keuangan

Fiqh fintech tidak dapat berkembang tanpa dukungan ulama, akademisi, dan otoritas keuangan. Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional MUI sudah mengeluarkan fatwa khusus mengenai layanan fintech. Di Malaysia, Shariah Advisory Council juga mengatur standar produk keuangan digital. Fatwa-fatwa itu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Muslim sekaligus mengarahkan perusahaan fintech untuk menyesuaikan produk mereka dengan syariah.

 

Fiqh Fintech sebagai Sarana Dakwah Digital

Selain berfungsi sebagai panduan hukum, fiqh fintech juga memiliki potensi dakwah. Melalui media sosial, webinar, dan platform edukasi, ulama serta akademisi dapat menyebarkan pemahaman tentang keuangan syariah. Generasi muda Muslim yang terbiasa dengan teknologi akan lebih mudah memahami prinsip keuangan Islam jika edukasi disajikan secara interaktif. Dengan cara ini, fiqh fintech berperan sebagai sarana pemberdayaan umat.

 

Fiqh fintech hadir untuk mengarahkan inovasi digital agar tetap sejalan dengan nilai Islam. Inovasi keuangan berbasis teknologi dapat membawa manfaat besar jika berjalan di bawah prinsip syariah. Melalui regulasi pemerintah, pengawasan ulama, serta kesadaran masyarakat, fintech bisa berkembang sebagai instrumen keuangan yang adil dan memberdayakan.

Oleh sebab itu, umat Islam tidak perlu ragu menghadapi era digital. Dengan memahami fiqh fintech, umat dapat memanfaatkan teknologi modern tanpa meninggalkan tuntunan agama. Pada akhirnya, keuangan digital berbasis syariah akan menjadi solusi yang meningkatkan kesejahteraan sekaligus menghadirkan keberkahan.

Artikel lainnya dari Vio Surau.co


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement