Aqiqah merupakan salah satu sunnah yang penuh makna dalam Islam. Ibadah ini menjadi wujud syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. Pelaksanaannya identik dengan menyembelih kambing. Dua ekor untuk anak laki-laki. Satu ekor untuk anak perempuan.
Idealnya, orang tua melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Namun, banyak kondisi membuat hal ini tidak terlaksana. Mungkin karena keterbatasan ekonomi atau kurangnya pemahaman. Lalu, muncul pertanyaan penting. Bagaimana jika seseorang beranjak dewasa dan sadar belum diaqiqahi? Bolehkah ia melakukan aqiqah untuk diri sendiri?
Pertanyaan ini menjadi topik pembahasan menarik di kalangan para ulama. Mari kita telaah hukumnya berdasarkan berbagai pandangan fiqih.
Kewajiban Aqiqah Sebenarnya Ada di Pundak Siapa?
Sebelum membahas lebih jauh, kita perlu memahami posisi dasarnya. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, aqiqah adalah sunnah muakkadah. Artinya, ini adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Tanggung jawab pelaksanaannya berada di pundak orang tua atau wali yang menanggung nafkah anak.
Syariat Islam meletakkan beban ini kepada orang tua sebagai bentuk syukur. Pelaksanaan ini juga menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah. Jika orang tua mampu tetapi tidak melaksanakannya, maka kesunnahan tersebut gugur darinya. Namun, apakah kesempatan itu hilang selamanya bagi sang anak? Di sinilah para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Pandangan Ulama yang Membolehkan Aqiqah untuk Diri Sendiri
Sebagian besar ulama, khususnya dari mazhab Syafi’i dan Hanbali, memperbolehkan seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri. Para ulama mendasarkan pandangan ini pada dalil dan logika yang kuat. Mereka berpendapat bahwa aqiqah adalah ibadah yang tetap dianjurkan meskipun waktunya telah lewat
Dasar utama mereka adalah sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukannya.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Nabi.” (HR. Al-Baihaqi)
Meskipun sebagian ulama memperdebatkan status hadis ini, para ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menjadikannya sebagai landasan. Mereka melihat perbuatan Nabi sebagai teladan yang baik untuk diikuti.
Imam An-Nawawi, ulama besar dari mazhab Syafi’i, memberikan penjelasan dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab.
“Jika seseorang belum diaqiqahi hingga usia baligh, maka disunnahkan baginya untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Demikian pula jika ia mengetahui orang tuanya belum mengaqiqahinya, maka ia bisa melakukannya.”
Pendapat serupa juga datang dari Imam Ar-Ramli Asy-Syafi’i dalam kitabnya Fatawa Ar-Ramli. Beliau menegaskan:
“Jika seseorang belum diaqiqahi oleh walinya, maka ia bisa memilih. Ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri meskipun sudah dewasa. Bahkan, hal itu tetap disunnahkan baginya.”
Ulama dari mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah, juga menguatkan pandangan ini dalam kitabnya yang terkenal, Al-Mughni.
“Jika aqiqah belum dilaksanakan hingga anak tersebut tumbuh besar dan mampu mencari rezeki sendiri, maka tidak ada kewajiban lagi bagi selainnya (orang tuanya). Namun, anak itu diberi pilihan. Ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri jika mau. Imam Ahmad menyatakan demikian.”
Berdasarkan pandangan ini, melakukan aqiqah untuk diri sendiri adalah sebuah kebaikan. Ini menjadi cara menyempurnakan sunnah yang terlewat oleh orang tua.
Pandangan Ulama yang Tidak Menganjurkan
Di sisi lain, terdapat pandangan dari mazhab Hanafi dan Maliki. Mereka berpendapat bahwa aqiqah tidak lagi disyariatkan bagi orang yang sudah dewasa. Alasan mereka cukup jelas dan logis.
Menurut mereka, orang tua memikul penuh tanggung jawab ibadah aqiqah. Tanggung jawab ini gugur ketika anak sudah mencapai usia baligh. Waktu pelaksanaannya yang utama juga sudah berlalu. Oleh karena itu, mereka tidak menganjurkan seseorang untuk melakukannya sendiri.
Selain itu, ulama dari kelompok ini umumnya menilai hadis tentang Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri memiliki status dhaif (lemah). Karena dalilnya dianggap tidak cukup kuat, mereka tidak menjadikannya sebagai landasan hukum. Bagi mereka, ibadah harus didasarkan pada dalil yang kokoh dan jelas.
Kesimpulan: Mana Pendapat yang Lebih Kuat?
Setelah meninjau kedua pandangan, kita dapat menyimpulkan beberapa hal.
-
Kewajiban utama aqiqah ada pada orang tua.
-
Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai pelaksanaannya saat dewasa.
-
Mazhab Syafi’i dan Hanbali membolehkan dan bahkan menganjurkannya.
-
Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat anjurannya telah gugur.
Mayoritas ulama di Indonesia, yang umumnya mengikuti mazhab Syafi’i, cenderung pada pendapat yang membolehkan. Melaksanakan aqiqah untuk diri sendiri dilihat sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah. Ini juga merupakan cara menyempurnakan syiar Islam yang mungkin terlewat di masa kecil.
Jadi, bagi Anda yang mampu dan mengetahui belum diaqiqahi, melaksanakannya adalah perbuatan terpuji. Ini bukan sebuah kewajiban, melainkan sebuah kesempatan untuk meraih pahala sunnah dan mensyukuri nikmat kehidupan yang Allah berikan.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
