Fenomena transpuan atau transgender perempuan semakin terlihat dalam masyarakat. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan dalam konteks keagamaan. Salah satu pertanyaan penting adalah mengenai ibadah shalat. Bolehkah seorang transpuan mengikuti shalat berjamaah di shaf perempuan?
Persoalan ini menyangkut sah atau tidaknya ibadah. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan dari para ahli fiqih. Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, memberikan penjelasan tegas mengenai masalah ini. Beliau menguraikan hukumnya berdasarkan kaidah syariat Islam yang telah baku.
Status Gender dalam Syariat Islam
Buya Yahya mengawali penjelasannya dengan prinsip dasar. Syariat Islam menentukan status gender seseorang berdasarkan alat kelamin saat ia lahir. Ketetapan ini tidak bisa diubah oleh perasaan, penampilan, atau bahkan operasi sekalipun. Seseorang yang terlahir sebagai laki-laki secara hukum syariat akan selamanya dianggap laki-laki.
Prinsip ini menjadi dasar dalam menentukan hukum-hukum terkait. Termasuk di dalamnya adalah aturan dalam shalat berjamaah. Laki-laki dan perempuan memiliki aturan shaf yang berbeda. Pencampuran shaf yang tidak sesuai syariat dapat merusak ibadah.
Buya Yahya menegaskan, seorang transpuan yang terlahir laki-laki tetaplah laki-laki. Karena itu, ia tidak diperbolehkan berada di shaf perempuan.
“Maka mohon maaf, para transpuan, waria, atau semisalnya, Anda adalah kaum pria sejati. Anda terlahir sebagai seorang pria,” jelas Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya.
Kehadiran seorang laki-laki di tengah barisan perempuan akan membatalkan shalat. Terutama shalat perempuan yang berada tepat di belakang dan di sampingnya. Ini merupakan sebuah dosa besar karena telah merusak ibadah orang lain.
Perbedaan Antara Khuntsa dan Mukhannats
Untuk menghindari kesalahpahaman, penting untuk membedakan beberapa istilah. Dalam fiqih, terdapat istilah khuntsa dan mukhannats. Keduanya memiliki kondisi dan hukum yang sangat berbeda.
Khuntsa adalah sebutan untuk individu interseks. Mereka terlahir dengan dua alat kelamin (ambigu). Fiqih memiliki pembahasan khusus untuk menentukan status gender mereka. Para ulama akan meneliti tanda-tanda kelelakian atau keperempuanan yang lebih dominan.
Sementara itu, mukhannats adalah istilah untuk laki-laki yang berperilaku atau berpenampilan seperti perempuan. Kondisi ini tidak berkaitan dengan fisik biologis. Mereka terlahir sebagai laki-laki normal. Transpuan dalam konteks modern lebih dekat dengan kategori mukhannats.
Buya Yahya menekankan bahwa hukum untuk keduanya tidak bisa disamakan.
“Beda dengan khuntsa. Khuntsa itu punya dua alat kelamin. Kalau ini (transpuan) tidak, dia murni laki-laki, cuma jiwanya saja yang rapuh,” terang Buya Yahya.
Karena statusnya jelas sebagai laki-laki, maka semua hukum yang berlaku baginya adalah hukum untuk laki-laki. Ia wajib shalat Jumat dan tempatnya adalah di shaf laki-laki.
Solusi dan Nasihat untuk Ibadah
Lalu, bagaimana seorang transpuan seharusnya menjalankan shalat? Buya Yahya memberikan solusi yang sangat jelas. Ia harus tetap menunaikan kewajiban shalatnya di shaf laki-laki. Meskipun mungkin ia merasa tidak nyaman atau canggung dengan penampilannya.
Kewajiban shalat kepada Allah harus diutamakan di atas segalanya. Menurut Buya Yahya, shalat di shaf laki-laki dengan penampilan perempuan tetap lebih baik. Itu lebih baik daripada tidak shalat sama sekali atau shalat di shaf perempuan. Shalat di shaf perempuan jelas haram dan membatalkan shalat jamaah lainnya.
“Meski Anda pakai pakaian wanita, Anda tetap shalat di shaf laki-laki. Sebab Anda adalah seorang pria,” nasihatnya.
Buya Yahya juga berpesan kepada masyarakat luas. Jika melihat fenomena ini, jangan langsung menghakimi atau mengucilkan. Sebaliknya, rangkul dan berikan pemahaman dengan cara yang baik. Ajak mereka untuk kembali kepada fitrahnya secara perlahan.
Pendekatan dakwah yang lembut dan penuh hikmah jauh lebih efektif. Menjelaskan aturan syariat bukan untuk menghina. Tujuannya adalah untuk menjaga kemurnian dan keabsahan ibadah. Setiap Muslim memiliki kewajiban untuk saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
