Fiqih
Beranda » Berita » Inilah Cara Berwudhu Ketika Sakit

Inilah Cara Berwudhu Ketika Sakit

Inilah Cara Berwudhu Ketika Sakit
Ilustrasi Berwudhu. Sumber Foto: Google

SURAU.CO – Salat merupakan rukun Islam yang wajib setiap muslim kerjakan ketika sudah berakal dan baligh. Ibadah ini memiliki syarat, rukun, dan bacaan tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Salah satu syarat sah salat yang paling utama adalah keadaan suci dari hadats dan najis. Jika seseorang tidak bersuci, maka salatnya tidak sah meskipun ia melakukannya dengan penuh kekhusyukan.

Dalam hukum Islam, para ulama membagi hadats menjadi dua, yaitu hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil meliputi hal-hal yang membatalkan wudhu seperti buang air, tidur nyenyak, atau keluar angin. Sedangkan hadats besar mencakup keadaan junub, haid, dan nifas, yang mewajibkan mandi besar sebelum beribadah.

Oleh karena itu, setiap muslim wajib bersuci sebelum melaksanakan shalat. Untuk bersuci dari hadats kecil, seorang muslim harus berwudhu. Wudhu tidak secara langsung berstatus wajib, tetapi ia menjadi wajib karena merupakan syarat untuk melaksanakan shalat. Kaidah ushul fiqh menegaskan hal ini dengan ungkapan:

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

“Sesuatu yang wajib tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib.”

Burnout dan Kelelahan Jiwa: Saatnya Pulang dan Beristirahat di Bab Ibadah

Dengan demikian, wudhu menjadi wajib ketika akan melaksanakan salatkarena hanya dengan wudhu seseorang dapat menunaikan shalat dengan sah.

Orang Sakit Tetap Harus Menggunakan Air

Orang sakit yang hendak salat tetap wajib bersuci dengan air selama ia mampu melakukannya. Ia harus mengangkat hadats kecil dengan berwudhu, dan menghilangkan hadats besar dengan mandi wajib.

Allah ﷻ menegaskan dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Seni Mengkritik Tanpa Melukai: Memahami Adab Memberi Nasihat yang Elegan

Ayat ini menjelaskan dengan tegas kewajiban wudhu. Oleh karena itu, selama seorang muslim masih mampu menggunakan air, ia tetap harus bersuci dengan air, baik ketika sakit maupun dalam keadaan sehat.

Keringanan Bagi Orang Sakit: Tayammum

Islam hadir sebagai agama yang penuh rahmat. Syariatnya tidak pernah menimbulkan kesulitan, bahkan selalu memberikan jalan keluar bagi kondisi darurat. Allah ﷻ berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al-Hajj: 78)

Apabila seorang muslim sakit hingga tidak boleh terkena air berdasarkan saran dokter, atau ia khawatir penyakitnya semakin parah jika terkena air, maka syariat memberi keringanan dengan tayammum.

Mengubah Insecure Menjadi Bersyukur: Panduan Terapi Jiwa Ala Imam Nawawi

Secara istilah, tayammum berarti bersuci dengan debu yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika tidak ada udara atau tidak mampu menggunakannya. Allah ﷻ menegaskan dalam Al-Qur’an:

بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

“…Lalu kamu tidak mendapatkan udara, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

جُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

“Allah menjadikan bumi ini sebagai masjid dan alat bersuci terutama.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjelaskan bahwa tanah atau debu yang suci dapat menggantikan fungsi udara untuk bersuci ketika seorang muslim tidak mampu menggunakan air.

Tata Cara Wudhu dan Tayammum untuk Orang Sakit

  1. Jika seseorang masih bisa menggunakan air pada seluruh anggota wudhu, maka ia tetap wajib berwudhu seperti biasa.
  2. Jika seseorang sekali tidak boleh terkena air, maka ia harus menggantinya dengan tayammum penuh.

Adapun tata cara tayammum adalah sebagai berikut:

  • Meniatkan dalam hati untuk mengangkat hadats dengan tayammum.
  • Melafalkan niat, misalnya:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

           “Aku niat bertayammum untuk mengerjakan shalat fardhu karena Allah Ta’ala.”

  • Menepukkan kedua telapak tangan pada debu yang suci.
  • Mengusap wajah dengan kedua telapak tangan.
  • Menepukkan tangan lagi, lalu mengusap kedua tangan hingga pergelangan tangan.

Batasan dan Ketentuan Tayammum

Para ulama fiqih sepakat bahwa tayammum hanya terjadi dalam kondisi darurat, baik karena tidak ada air maupun karena tidak mampu menggunakan air. Selain itu, satu tayammum hanya berlaku untuk satu ibadah wajib. Artinya, seseorang harus memperbarui tayammumnya setiap kali hendak melaksanakan shalat fardhu. Namun, tayammum yang sama tetap bisa ia gunakan untuk berbagai ibadah sunnah.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyatakan:

“Tayammum menjadi pengganti wudhu dalam kondisi darurat, dan ia sah digunakan untuk satu fardhu serta beberapa ibadah sunnah.”

Dari penjelasan di atas, kita dapat memahami bahwa Islam tidak pernah menutup ruang bagi orang sakit untuk tetap menunaikan shalat. Jika ia mampu menggunakan udara, maka ia tetap harus berwudhu. Namun, jika kondisi kesehatannya membahayakan, atau dokter melarangnya menggunakan air, maka tayammum menjadi solusi pengganti.

Hal ini sekaligus membuktikan bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan tidak membebani hamba di luar batas kemampuannya. Allah ﷻ menegaskan dalam firman-Nya:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak menempatkan seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)

Semoga penjelasan ini menambah pemahaman kita tentang pentingnya bersuci, dan memberikan ketenangan bagi setiap muslim yang sedang sakit tetapi tetap ingin menjalankan kewajiban shalatnya. Wallahu a’lam bisshawab.

 


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement