Opinion
Beranda » Berita » Ketentuan Mahar Nikah dan Jenis-jenisnya

Ketentuan Mahar Nikah dan Jenis-jenisnya

Mahar Nikah
Mahar Nikah

SURAU.CO. Mahar dalam pernikahan, dalam Islam, adalah simbol komitmen, penghargaan, dan tanggung jawab suami terhadap istri. Calon suami harus memberikan mahar kepada calon istrinya sebagai tanda kesungguhan dan penghormatan, bukan sebagai ‘harga’ atau pengganti wanita, karena mahar menunjukkan penghargaan laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

Serta bukti keseriusan niat laki-laki untuk menikahi perempuan yang merupakan simbol tanggung jawab suami untuk memberikan nafkah duniawi dan akhirat kepada istrinya.

Kata “mahar” dalam bahasa Arab adalah “مهر” (mahr). Istilah mahar merujuk pada pemberian harta atau benda wajib dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita sebagai bagian dari akad pernikahan, yang berasal dari bahasa Arab “al-mahr” yang berarti “pemberian”. Mahar dalam pernikahan Islam merupakan pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai tanda kasih sayang dan bukti kesungguhan.

Mahar juga dapat dipandang sebagai bentuk syukur atas karunia pernikahan dan anugerah dari Allah SWT. Meskipun ada pemberian, mahar tidak mengurangi nilai atau martabat seorang wanita. Sebaliknya, mahar justru menegaskan pentingnya menghormati dan memuliakan wanita. Beberapa budaya dan tradisi mengaitkan mahar dengan simbol-simbol keabadian, keberkahan, dan keseimbangan dalam pernikahan. Mahar bisa berupa apa saja yang berharga bagi kedua belah pihak, baik berupa uang, emas, perhiasan, seperangkat alat sholat, atau bahkan benda lain yang memiliki makna khusus.

Surat An-Nisa Ayat 24

۞ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ ۚ فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

𝗝𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗦𝗔𝗠𝗣𝗔𝗜 𝗦𝗔𝗟𝗔H: 𝗭𝗜𝗢𝗡𝗜𝗦 𝗬𝗔𝗛𝗨𝗗𝗜 𝗦𝗘𝗠𝗔𝗞𝗜𝗡 𝗦𝗘𝗡𝗔𝗡𝗚

Arab-Latin: Wal-muḥṣanātu minan-nisā`i illā mā malakat aimānukum, kitāballāhi ‘alaikum, wa uḥilla lakum mā warā`a żālikum an tabtagụ bi`amwālikum muḥṣinīna gaira musāfiḥīn, fa mastamta’tum bihī min-hunna fa ātụhunna ujụrahunna farīḍah, wa lā junāḥa ‘alaikum fīmā tarāḍaitum bihī mim ba’dil-farīḍah, innallāha kāna ‘alīman ḥakīmā

Artinya: Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Surat Al-Baqarah Ayat 237

 

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّآ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَا۟ ٱلَّذِى بِيَدِهِۦ عُقْدَةُ ٱلنِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوٓا۟ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا۟ ٱلْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Arab-Latin: Wa in ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna wa qad faraḍtum lahunna farīḍatan fa niṣfu mā faraḍtum illā ay ya’fụna au ya’fuwallażī biyadihī ‘uqdatun-nikāḥ, wa an ta’fū aqrabu lit-taqwā, wa lā tansawul-faḍla bainakum, innallāha bimā ta’malụna baṣīr

Pentingnya Ilmu dan Amal dalam Pemikiran Islam

Artinya: Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.

Hadis

Hadis tentang mahar menekankan anjuran untuk meringankan atau memudahkan mahar, bukan memberatkannya. Mahar terbaik adalah yang paling mudah bagi laki-laki. Beberapa hadis juga menyebutkan bahwa mahar bisa berupa apa saja yang bernilai, termasuk hafalan Al-Quran.

Hadis-hadis seperti “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah” (HR. Abu Dawud, disahihkan al-Hakim) dan “Termasuk tanda keberkahan wanita adalah kemudahan dalam maharnya” (HR. Ahmad) menekankan pentingnya kemudahan dan keringanan dalam mahar. Hadis juga menganjurkan agar mahar tidak memberatkan calon suami. Mahar yang terlalu mahal bisa menimbulkan masalah dan bahkan permusuhan dalam rumah tangga.

Ketentuan Mahar:

Harta yang Bernilai: Mahar harus berupa harta atau benda yang memiliki nilai, baik materi maupun non-materi seperti ilmu agama.

Ketetapan Saat Akad: Sebelum dan saat akad nikah bisa menetapkan mahar.

Terapi Jiwa Menurut Islam

Hak Istri: Seorang istri memiliki hak dan boleh menggunakan mahar sesuai kehendaknya.

Tidak Harus Mahal: Mahar tidak harus mahal, yang terpenting adalah kesepakatan dan keberkahannya.

Dianjurkan Sebelum Dukhul: Calon suami harus memberikan mahar sebelum dukhul (dilakukan hubungan suami istri).

Jenis-jenis Mahar:

  1. Mahar Musamma:

Mahar musamma adalah mahar yang kadarnya sudah ditentukan oleh pihak laki-laki dan perempuan sejak awal akad nikah, dan pihak laki-laki berkewajiban untuk melunasi mahar tersebut sesuai kesepakatan. Sehingga pihak laki-laki wajib memenuhinya.

  1. Mahar Mitsil:

Mahar mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan jumlah dan jenisnya dalam akad.

Penting untuk diingat bahwa mahar bukanlah tujuan pernikahan, melainkan simbol ikatan cinta kasih. Islam tidak menganjurkan meminta mahar yang berlebihan atau memberatkan karena mahar yang ringan justru dapat mendatangkan keberkahan dalam pernikahan. Akibatnya, calon pengantin seharusnya memahami makna filosofis mahar agar tidak hanya memandang pernikahan sebagai acara seremonial. Nilai-nilai agama dan sosial yang kuat melandasi mahar sebagai ikatan suci. Memahami makna mahar juga membantu memperkuat komitmen dan tanggung jawab dalam menjalani kehidupan pernikahan.

(Budi: mengutip dari berbagai sumber)

 

 

 


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement